Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Brussel | (13/10/2016) -  Setelah melakukan benchmarking dengan Hoge Raad Belanda,   Delegasi MA melanjutkan misi ke instansi pengadilan di Belgia pada tanggal 11-12 Oktober 2016.  Lembaga yang pertama kali dikunjungi adalah Federal Public Service of Justice, sebuah lembaga yang  bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana pengadilan di Kerajaan Belgia. Lembaga berikutnya yang dikunjungi adalah Mahkamah Konstitusi Kerajaan Belgia.

Dalam pertemuan  yang berlangsung mulai pukul 09.00 – 12.00 waktu setempat, delegasi MA disuguhi tiga materi presentasi. Pertama, presentasi bertajuk “ The Road Toward a Digital Government” oleh Frank Leyman dari Fedict. Fedict merupakan lembaga dalam koordinasi Kementerian Informatika yang bertanggungjawab untuk menyediakan sistem teknologi dan informasi  untuk semua kementerian dan lembaga, termasuk lembaga peradilan di Belgia. Kedua, presentasi mengenai informasi peradilan di Belgia oleh Bernard Daminet. Ketiga, presentasi tentang Informasi Sistem Manajemen Perkara (MACH) oleh Alain Moraeu.

 

Sekilas tentang Peradilan di Belgia

Kerajaan Belgia memiliki luas sekitar  30.528 km2, memiliki 27 distrik, dan  228  cantons. Wilayah administratif  Belgia cukup unik karena merupakan negara federal dengan tiga tingkatan; pertama,  pemerintah federal yang berbasis di Brussel. Kedua,  tiga kelompok komunitas, yaitu penutur bahasa Belanda, penutur bahasa Francis dan  penutur bahasa Jerman. Ketiga, tiga kawasan yaitu Flanders, Wallonia dan Brussels-Capitals.

Pembagian wilayah administrasi demikian berpengaruh ke sistem peradilan. Sebagai contoh, di MK Belgia ditunjuk dua presiden,  pertama  Presiden berbahasa Prancis, kedua Presiden Berbahasa Belanda. Demikian juga dalam dokumen selalu menggunakan tiga bahasa untuk mengakomodir tiga komunitas tersebut.

Badan peradilan di Kerajaan Belgia dibagi kedalam  dua kelompok, perdata dan pidana. MAsing-masing memiliki empat level pengadilan, pengadilan tingkat bawah, pengadilan tingkat pertama, pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat kasasi. Pengadilan tingkat bawah untuk kelompok perdata menangani gugatan sederhana sedangkan untuk pidana menangani perkara pelanggaran, seperti pelanggaran lalu lintas. Di pengadilan tingkat bawah untuk perkara perdata ditunjuk  “Hakim Mediator”, yang bertugas untuk mendamaikan sengketa dengan nilai gugatan yang sederhana. Pada pengadilan tingkat pertama untuk bidang perdata, ada pengadilan khusus seperti pengadilan perburuhan dan pengadilan niaga. Sedangkan untuk pengadilan pidana, selain peradilan umum juga ada lembaga semacam “ hakim komisaris”  yang memiliki tugas melakukan penyelidikan. Penngadilan kasasi merupakan puncak dari pengadilan perdata dan pengadilan pidana.

Pada masing-masing distrik terdapat 7 pengadilan yang merupakan pengadilan khusus dari pengadilan perdata dan pengadilan pidana. Masing-masing pengadilan bersifat otonom, termasuk dalam penerapan sistem informasi manajemen perkara. Hal ini karena masing-masing pengadilan memiliki karakteristik sendiri sehingga mereka melakukan  inisiatif lokal. Implementasi sistem informasi dilakukan mulai tahun 1990-an.

Terkait dengan keragaman sistem informasi yang digunakan, Federal Public Service of Justice melakukan inisiatif  untuk melakukan interkoneksi antar data base berbasis Service Oriented Architecture, melakukan standardisasi teknologi,  cara kerja, dan interface.  Bersambung…[an]