Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (13/01/2017) - Putusan berkekuatan hukum tetap yang diajukan upaya hukum peninjauan kembali pada tahun 2016 sebanyak 3.487. Jumlah ini meningkat  26,57% dari tahun 2015 yang menerima 2.755 perkara. Dari jumlah keseluruhan perkara PK yang diajukan di tahun 2016 tersebut, sebesar 52,91% (1.845 perkara) merupakan perkara peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak.

Selain permohonan PK atas putusan pengadilan pajak,  putusan yang paling banyak diajukan peninjauan kembali adalah putusan kasasi yaitu sebanyak 1.227 (74,73%). Putusan pengadilan tingkat banding yang diajukan peninjauan kembali sebanyak 147 (8,95%). Putusan pengadilan tingkat pertama yang diajukan peninjauan kembali sebanyak  215  (13,09%), sedangkan  putusan peninjauan kembali yang diajukan peninjauan kembali (PK atas PK) sebanyak  53 (3,23%).

 

Data putusan yang diajukan peninjauan kembali selain permohonan PK atas putusan pengadilan pajak selengkapnya sebagaimana tabel berikut ini:

 


No

Jenis Perkara

Jumlah

Putusan Yang Diajukan Pk

PK

KASASI

BANDING

PERTAMA

1

Perdata

788

39

637

66

46

2

Perdata khusus

146

0

113

2

31

3

Pidana

108

2

61

7

38

4

Pidana Khusus

245

2

147

25

71

5

Perdata Agama

123

3

85

10

25

6

Pidana Militer

20

0

19

0

1

7

TUN

212

7

165

37

3

 

Jumlah

1.642

53

1.227

147

215

 

Prosentase

 

3,23%

74,73%

8,95%

13,09%