Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


BALIKPAPAN | (14/7/2018) - Mahkamah Agung masih menjumpai
  penanganan perkara yang tidak sesuai dengan hukum beracara, terutama dalam perkara dimana peraturan perundang-undangan kurang jelas mengaturnya. Padahal, mengenai hal tersebut telah diatur dalam rumusan hukum pleno kamar Mahkamah Agung. Keadaan  ini mengindikasikan bahwa rumusan kamar belum sepenuhnya dipedomani oleh aparatur pengadilan, khususnya para hakim.

Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, H. M. Syarifuddin,  dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi aparatur pengadilan se Kalimantan, bertempat di Balikpapan, Kamis (12/7/2018).

 

 Menurut  Syarifuddin, tujuan pemberlakuan sistem kamar salah satunya adalah untuk mewujudkan kesatuan penerapan hukum. Untuk mendukung  hal tersebut, dalam sistem kamar terdapat lembaga rapat pleno kamar. Selain menjadi forum untuk memeriksa perkara, penyelenggaraan rapat pleno kamar dapat dilakukan untuk membahas isu hukum yang berkembang dan potensial memicu disparitas penerapan hukum. Rapat pleno kamar dengan tujuan terakhir ini, menjadi agenda rutin Mahkamah Agung sejak sistem kamar diterapkan pada penghujung tahun 2011 telah menyelenggarakan rapat pleno kamar sebanyak 6 (enam) kali. Setiap rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tersebut diberlakukan sebagai pedoman mengadili perkara oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). 

Tabel berikut adalah daftar SEMA yang memberlakukan rumusan hukum pleno kamar Mahkamah Agung:

NO

PLENO KAMAR

PEMBERLAKUKAN RUMUSAN HUKUM

1

Pleno Kamar  Tahun 2012 (Maret s.d Mei 2012)

SEMA Nomor  7 Tahun 2012 tanggal  12 September 2012

2

Pleno Kamar Tahun  2013 (19-20 Desember 2013)

SEMA Nomor 04 Tahun 2014 Tanggal 28  Maret 2014

3

Pleno Kamar Tahun 2014 (9-11 Oktober 2014)

SEMA Nomor 05 Tahun 2014 Tanggal 1 Desember 2014

4

Pleno Kamar Tahun 2015 (9-11 Desember 2015)

SEMA Nomor 03 Tahun 2015 Tanggal 29 Desember 2015

5

Pleno Kamar Tahun 2016 (23-25 Oktober 2016)

SEMA Nomor 04 Tahun 2016 Tanggal 09 Desember 2016

6

Pleno Kamar Tahun 2017 (22-24  November 2017)

SEMA Nomor  01 Tahun 2017 Tanggal 19 Desember 2017

Dengan masih adanya disparitas dalam penanganan dan mengadili perkara, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial menduga kuat bahwa majelis hakim dan pejabat Kepaniteraan belum membaca dan memahami SEMA rumusan hukum sistem kamar.  Oleh karena itu, Ia meminta seluruh hakim dan aparatur pengadilan lainnya membaca dan memahami seluruh  SEMA rumusan hukum sistem kamar.

“oleh karena telah di SEMA-kan, maka  Rumusan Hukum Pleno Kamar harus dipedomani oleh seluruh aparatur pengadilan”, kata Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

Dalam membaca SEMA rumusan hukum pleno kamar, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial mengingatkan agar membacanya secara keseluruhan.  Hal ini karena ada rumusan hukum  yang menyempurnakan rumusan sebelumnya.

“Bahkan, ada rumusan hukum yang menganulir rumusan hukum yang telah disepakati dalam pleno kamar sebelumnya”, pungkas M. Syarifuddin. (an)