Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (16/07/2019) Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, membagi pengalaman Mahkamah Agung dalam modernisasi manajemen perkara melalui pemanfaatan teknologi informasi di hadapan  Ketua MA Maroko, Mostafa Faress, Kamis (11/7/2019) di Gedung MA, Jakarta. Selain mengenai modernisasi manajemen perkara,  MA juga berbagi informasi mengenai implementasi IT di bidang manajemen sumber daya manusia yang disampaikan oleh Sekretaris MA. Selain dihadiri  Ketua/Presiden Pengadilan Kasasi, hadir pula dari delegasi Maroko, Ketua Bidang Kerjasama Internasional, Ali Rhezouani, dan Duta Besar Kerajaan Maroko. Sementara dari Mahkamah Agung RI, hadir Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dan para Ketua Kamar, Dirjen Badilag dan para Panitera Muda Mahkamah Agung.

Dalam diskusi yang dipandu oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Panitera MA  memaparkan pokok-pokok kebijakan yang telah dijalankan MA dalam modernisasi manajemen perkara yaitu mengenai transparansi peradilan, modernisasi bisnis proses, modernisasi administrasi perkara dan implementasi sistem informasi pengadilan.  Kegiatan diskusi bersama pimpinan MA menjadi salah satu agenda kunjungan delgasi MA Maroko ke Indonesia. Agenda lainnya adalah kunjungan ke Pusdiklat Mahkamah Agung dan kunjungan ke PA dan PN Jakarta Pusat.

 

Menurut Panitera Mahkamah Agung, kebijakan transparansi peradilan yang digulirkan pada akhir tahun  2007 telah membawa perubahan besar terhadap peradilan Indonesia. Salah satunya adalah akses publik terhadap putusan pengadilan.

“MA telah membangun Direktori Putusan, semua putusan pengadilan diunggah di website tersebut dan publik bisa mengakses cuma-cuma semua putusan pengadilan”, kata Panitera MA.

Menurut Panitera MA, hingga 8 Juli 2019 telah terpublikasikan sebanyak 3.851.740 putusan.

Dalam perkembangannya, Direktori Putusan tidak hanya menjadi pusat data putusan nasional, namun juga menjadi sarana pengiriman dokumen elektronik berkas kasasi/peninjauan kembali, sistem untuk membuat rekening virtual untuk pembayaran biaya perkara kasasi/peninjauan kembali, dan menjadi instrumen knowledge management bagi para hakim dan aparatur peradilan lainnya.

Dalam modernisasi bisnis proses penanganan perkara di MA, ada tiga segmen kebijakan yang digulirkan MA. Pertama, modernisasi pengiriman berkas dari pengadilan tingkat pertama ke MA. Kedua, modernisasi pemeriksaan berkas perkara oleh majelis hakim agung dan ketiga, modernisasi minutasi dan pengiriman salinan putusan ke pengadilan tingkat pertama.

Diantara ketiga modernisasi bisnis proses tersebut,  pembacaan berkas serentak sebagai kebijakan modernisasi pemeriksaan berkas oleh majelis hakim merupakan kebijakan yang paling strategis dan berdampak luas terhadap peningkatan kualitas penanganan perkara.

“Melalui penerapan kebijakan pembacaan berkas serentak di pertengahan tahun 2013, MA mampu mempercepat waktu pemeriksaan berkas sehingga produktifitas memutus meningkat”, kata Panitera MA.

Untuk optimalisasi sistem pembacaan berkas serentak, Kepaniteraan MA memberikan dukungan dengan menyediakan dokumen elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi SIAP.

“dalam setiap berkas telah tersedia barcode, dan melalui barcode tersebut hakim agung dapat mengakses dokumen elektronik berkas perkara”, ungkap Panitera MA.

Kebijakan terkini yang strategis adalah modernisasi administrasi perkara di pengadilan dengan menerapkan tiga layanan berbasis elektronik, yaitu: pendaftaran perkara elektronik (e-filling), pembayaran biaya perkara secara elektronik (e-payment) dan pemanggilan pihak berperkara secara elektronik (e-summons).