Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

 

JAKARTA (19/08/2019) - Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali  meresmikan layanan e-litigasi dan Hymne Mahkamah Agung  bertepatan dengan peringatan hari jadi MA ke 74, Senin 19 Agustus 2019, bertempat di Baleirung Gedung Mahakmah Agung, Jakarta.  Persidangan secara elektronik atau e-litigasi merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Sedangkan Hymne Mahkamah Agung diberlakukan dengan SK KMA Nomor 123/KMA/SK/VIII/2019 tanggal 6 Agutus 2019.

Launching  kedua produk strategis MA tersebut dilaksanakan di hadapan seluruh Pimpinan dan Hakim Agung MA, , para Hakim Adhoc MA, para Mantan Pimpinan MA,  para Pejabat eseon I dan II MA, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, para Ketua dan Panitera Pengadilan se-Jabodetabek dan para Hakim Yustisial MA. Beberapa tamu undangan dari luar institusi MA juga nampak hadir,  diantaranya:   Ketua MK, Ketua KY dan Pimpinan Komisi III DPR.  

Simbolisasi launching e-litigasi ditandai dengan arsiran proyeksi pointer laser oleh Ketua MA ke gambar palu pada videotron yang perlahan berubah menjadi palu elektronik (link video launching). Sedangkan sebagai penanda diresmikannya hymne Mahkamah Agung disimbolkan dengan cara yang lebih menarik. Pertama-tama Adi MS selaku pencipta Hymne sekaligus arranger menyerahkan  baton (stick conduktor) kepada Ketua MA. Selanjutnya Ketua MA menjadi konduktor “dadakan” twilite orchestra. Alunan musik orkestra dibawah konduktor Ketua MA inilah yang menjadi simbol peresmian Hymne MA.

 

Berbeda dengan seremoni berbagai launching yang pernah dilakukan oleh MA, launching kali ini diiringi  Twilite Orchestra pimpinan Adi MS. Oleh karena itu, acara ini diberi tema “Harmoni Agung Untuk Indonesia: HUT Ke 74 Mahkamah Agung 2019, Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi untuk Melayani”.  Dengan alunan orkestra di seluruh rangkaian acara,  seremoni launcing terasa lebih semarak namun penuh hidmat.  

Ketua MA dalam sambutannya mengungkapkan bahwa e-litigasi merupakan penyempurna dari layanan e-court yang telah diberlakukan satu tahun sebelumnya. Tepatnya pada tanggal   4 April 2018 melalui Perma 3 Tahun 2018. Apabila e-court fokus layanannya pada administrasi perkara, meliputi pendaftaran, pembayaran dan pemanggilan secara elektronik, maka dengan Perma 1 Tahun 2019, ketiga layanan tersebut disempurnakan dengan persidangan secara elektronik (e-litigation).  Jika dilihat dari saat kelahirannya, layanan e-court dan e-litigation  seolah menjadi kado istimewa di hari jadi MA yang ke 73 dan 74.

e-Litigasi dilakukan bertahap

Menurut Ketua MA, layanan e-litigasi memungkinkan  penyampaian  jawaban, replik, duplik, kesimpulan dapat dilaksanakan secara elektronik. Bahkan pembuktian dan penyampaian putusan pun dapat dilaksanakan pula secara elektronik.

Ketua MA menyebutkan layanan e-litigasi diterapkan pada badan peradilan di Indonesia sebagai langkah strategis Mahkamah Agung beradaptasi dengan tuntutan perkembangan zaman.

“Tuntutan perkembangan zaman mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien”, kata  Ketua MA dalam sambutannya.

Perma yang diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2009 Nomor 894 tanggal 8 Agustus 2019 ini berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019. Namun demikian, Perma itu sendiri menegaskan bahwa implementasi layanan e-litigasi dilakukan secara bertahap.

“Pelaksanaan persidangan secara elektronik di Pengadilan, dilakukan secara bertahap berdasarkan keputusan Ketua MA”, tulis Pasal 36 ayat (1) Perma 1 Tahun 2019.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, untuk tahap pertama e-litigasi dilaksanakan di 13 Pengadilan percontohan. Enam pengadilan dari lingkungan peradilan umum, empat lingkungan peradilan agama dan pengadilan lingkungan peradilan TUN. Inilah ke 13 pengadilan percontohan e-litigasi tersebut:

A.      Lingkungan Peradilan Umum

1.       Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

2.      Pengadilan Negeri Jakarta Barat

3.      Pengadilan Negeri  Surabaya

4.      Pengadilan Negeri  Makassar

5.       Pengadilan Negeri  Tanjung Karang

6.      Pengadilan Negeri Palangkaraya

B.      Lingkungan Peradilan Agama

1.       Pengadilan Agama Jakarta Pusat

2.      Pengadilan Agama Jakarta Barat

3.      Pengadilan Agama Jakarta Timur

4.      Pengadilan Agama  Surabaya

 C.      Lingkungan Peradilan TUN

1.       Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar

2.      Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh

3.      Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo 

(asnoer)