Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

DENPASAR (03/10/2019) | Mahkamah Agung telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara, antara lain: modernisasi penanganan bantuan delegasi panggilan dan pemberitahuan (SEMA 4 Tahun 2016), kewajiban menyertakan dokumen elektronik  dalam permohonan kasasi PK (SEMA 1 Tahun 2014), penyetoran biaya perkara menggunakan rekening virtual  dan prosedur baru penyampaian panggilan/pemberitahuan bagi pihak berperkara yang berada di luar negeri. Untuk menguji tingkat kepatuhan terhadap kebijakan tersebut, Kepaniteraan MA melakukan diskusi kelompok terarah dengan jajaran pengadilan se provinsi  Bali, di Denpasar, Rabu (2/10/2019).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Panitera  Mahkamah Agung,  Made Rawa Aryawan, yang dilanjutkan dengan pengarahan seputar persoalan teknis dan administrasi yudisial.  Sementara itu, jajaran pengadilan se-Bali yang hadir pada kegiatan tersebut adalah  Ketua, Panitera dan Operator dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Dalam pengarahannya, Made Rawa Aryawan, meminta pengadilan untuk memperhatikan semua kebijakan Mahkamah Agung,  khususnya yang berkaitan dengan penanganan perkara. Diantara kebijakan tersebut adalah penanganan bantuan panggilan/pemberitahuan yang diatur dalam SEMA Nomor 6 Tahun 2014.

 

“Ketua Pengadilan harus menunjuk seorang koordinator yang menangani bantuan panggilan/pemberitahuan dan menyediakan buku register khusus,  panitera pengadilan harus  membuat laporan perkara kepada ketua pengadilan kemudian ketua pengadilan melaporkan secara berkala kepada ketua pengadilan tingkat banding dan ketua pengadilan tingkat banding melakukan pengawasan dan pembinaan  kepada pengadilan di daerah hukumnya atas pelaksanaan penyampaian bantuan delegasi panggilan/pemberitahuan ”, jelas Panitera MA         

Panitera MA mengingatkan bahwa berdasarkan SEMA 6 Tahun 2014, Jurusita/Jurusita Pengganti harus menyampaikan panggilan/pemberitahuan kepada  para pihak paling lama dua hari sejak adanya perintah/penunjukan dari Panitera Pengadilan.       

Kebijakan MA lainnya yang disampaikan dalam pengarahan Panitera MA adalah pengiriman dokumen elektronik sebagai kelengkapan permohonan kasasi dan peninjauan kembali . Panitera MA menjelaskan bahwa tidak dikirimkannya dokumen elektronik menyebabkan berkas perkara tidak lengkap dan menghambat proses pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung.

“MA sejak akhir tahun 2013 telah menerapkan sistem pembacaan berkas serentak,  Berkas Bundel A dan B dipegang oleh Hakim Agung Ketua Majelis sedangkan Hakim Anggota mengakses dokumen elektronik dari Aplikasi SIAP MA melalui barcode pada surat pengantar. Dengan demikian jika dokumen elektronikS tidak ada atau tidak lengkap maka proses pemeriksaan perkara menjadi penghambat”, ujar Panitera MA memberikan penjelasan.   

Persoalan penyampaian bantuan panggilan/pemberitahuan ke luar negeri juga tidak luput dari perhatian Panitera MA  dalam materi pembinaannya.  Ia meminta jajaran pengadilan untuk memperhatikan prosedur baru penyampaian panggilan/pemberitahuan bagi pihak berperkara di luar negeri yang telah diatur dalam Nota Kesepahaman  antara MA dan Kemlu tanggal 20 Februari 2018 beserta Perjanjian  Kerjasama yang menjadi turunannya serta Perjanjian Kerjasama Panitera  MA dan Dirjen PHI Kemlu tanggal 20 Februari 2019.

Jalannya FGD

Selain Panitera MA, nara sumber diskusi kelompok terarah adalah Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan dan Direktur Hukum  dan Perjanjian Sosial Budaya Kemlu. Koordinator Data menyampaikan materi tentang  Kepatuhan Pengadilan terhadap SEMA 1 Tahun 2014, penyetoran biaya perkara menggunakan rekening virtual dan prosedur penyampaian bantuan panggilan/pemberitahuan bagi pihak yang berada di luar negeri. Materi terakhir ini diperkuat dari perspektif Kementerian Luar Negeri yang disampaikan oleh Direktur  Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya, Leffiana Hartati Fernandus [AN]