JAKARTA | (14/02) Sejak MA meluncurkan layanan pengadilan elektronik pada tahun 2018, pengguna pengadilan dapat mendaftarkan dan membayar biaya perkara secara elektronik, tanpa harus datang ke gedung pengadilan. Bahkan, panggilan pun diterimanya secara elektronik melalui domisili elektronik yang didaftarkan. Namun sayangnya, layanan tersebut berdasarkan Perma 3 Tahun 2018 hanya dinikmati oleh Advokat yang telah terdaftar. Pengguna pengadilan non advokat belum bisa menikmati kemudahan mengakses pengadilan melalui layanan e-court. Mereka harus mendatangi gedung pengadilan jika akan mendaftarkan perkara.
Akan tetapi keadaan berubah sejak 19 Agustus 2019. Bertepatan dengan ulang tahunnnya yang ke 74, Mahkamah Agung memberikan kado istimewa dengan memberlakukan Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. Berdasarkan Perma yang dikenal dengan “Perma e-Litigasi”tersebut, pengguna pengadilan non-advokat dapat menikmati layanan e-court di pengadilan negeri, pengadilan agama dan pengadilan TUN di seluruh Indonesia.
Enam bulan sejak Perma e-Litigasi diberlakukan (awal Februari 2020), tercatat sebanyak 22.641 pengguna non advokat telah terverifikasi menggunakan layanan e-court. Mereka terdiri atas perorangan sebanyak 21.431 user, biro hukum pemerintah sebanyak 127 user, badan hukum sebanyak 972 user dan kuasa insidentil sebanyak 111 user.
Perkara Terdaftar
Berdasarkan rilis informasi yang diterima dari Bagian Pengembangan Sistem Informasi MA, hingga akhir Januari 2010 pengadilan di seluruh Indonesia telah menerima 67.539 perkara yang didaftarkan melalui layanan e-court. Sebanyak 32.753 perkara terdaftar di pengadilan negeri, 34.043 terdaftar di pengadilan agama dan 743 terdaftar di pengadilan tata usaha negara. [an]