JAKARTA - (14/7/2020) Lebih dari 100 orang aparatur pengadilan mengikuti kegiatan diseminasi dan Bimtek Virtual yang diselenggarakan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung bekerjasama dengan Direktorat Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kemlu, Senin (13/7), berlangsung mulai pukul 09.00 sd. 12.30 WIB. Mereka terdiri dari atas hakim, panitera, panitera muda, dan staf dari Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer dan Pengadilan Tata Usaha Negara di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Narasumber kegiatan tersebut adalah Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan dan Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kementerian Luar Negeri, Lefianna H. Ferdinandus, S.H., M.H. dengan moderator Asep Nursobah. Materi yang disampaikan oleh kedua narasumber seputar prosedur baru pengiriman berkas kasasi/peninjauan kembali ke Mahkamah Agung, ketentuan pengiriman dokumen peradilan (panggilan/pemberitahuan) ke luar negeri, dan permasalahan yang ditemukan dalam pengiriman berkas perkara/penyampaian panggilan/pemberitahuan ke luar negeri.
Panitera Mahkamah Agung yang didampingi oleh Sekretaris Kepaniteraan, Panitera Muda Perdata, Panitera Muda Perdata Khusus, Panitera Muda Perdata Agama dan Tim Rogatori Kepaniteraan menyampaikan materi tersebut melalui Command Centre Mahkamah Agung, Jakarta. Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya menyampaikannya di Gedung Kementerian Luar Negeri. Sedangkan para peserta mengikuti materi secara virtual di kantor pengadilan masing-masing yang tersebar di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan .
Menurut Panitera Mahkamah Agung, kegiatan sosialisasi dan Bimtek virtual ini merupakan wujud adaptasi kebiasaan baru di masa Pandemi Covid-19 yang menjembatani kebutuhan akan forum sosialisasi di satu sisi dan situasi wabah di sisi lain. Panitera MA sangat mengapresiasi antusiasme, kekompakan, dan kesiapan peserta mengikuti kegiatan konferensi jarak jauh ini.
“Saya mengapresiasi dan bangga atas kesiapan pengadilan memanfaatkan teknologi informasi untuk beradaptasi dengan kondisi Covid-19 ini” jelas Panitera MA.
Prosedur Baru Pengiriman Berkas
Dalam pengarahannya, Panitera MA menjelaskan bahwa Ketua Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 243/KMA/SK/XI/2019 tanggal 27 November 2019 tentang Pelimpahan Wewenang Penerimaan dan Penelaahan Berkas Perkara Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi dan Hak Uji Materiil kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020. Berdasarkan surat keputusan tersebut, Kepaniteraan Mahkamah Agung menerima limpahan dua kewenangan proses penanganan perkara. Pertama, kewenangan penerimaan berkas perkara yang semula berada di Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung dilimpahkan kepada Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Kepaniteraan Mahkamah Agung. Kedua, kewenangan penelaahan kelengkapan berkas perkara yang semula berada di Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara pada 3 (tiga) Direktorat Jenderal Badan Peradilan dialihkan kepada Kepaniteraan Muda Perkara Mahkamah Agung.
Menindaklanjuti Keputusan Ketua MA tersebut, Panitera MA telah membuat prosedur baru pengiriman berkas ke MA, diantaranya penggunaan PO BOX baru.
“Terhitung mulai tanggal 3 Februari 2020 pengiriman berkas upaya hukum dari pengadilan ke Mahkamah Agung yang semula ditujukkan kepada Ketua Mahkamah Agung c.q Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara, berubah menjadi ditujukan kepada: Panitera Mahkamah Agung RI PO BOX 212 Jakarta Pusat 10000”, tegas Panitera MA.
Penggunaan alamat PO BOX tersebut, kata Panitera, selain untuk pengiriman berkas upaya hukum juga digunakan untuk pengiriman dokumen lain sepanjang berkaitan dengan proses upaya hukum di Mahkamah Agung, antara lain: laporan adanya kasasi untuk perkara pidana yang terdakwanya ditahan, permohonan perbaikan redaksional putusan (renvoi), tambahan memori/kontra memori, pengiriman penetapan perkara tidak memenuhi syarat formal (SEMA 8 Tahun 2011) dan pencabutan permohonan upaya hukum.
Untuk efektifitas penanganan berkas upaya hukum ke Mahkamah Agung, Panitera MA menginstruksikan kepada pengadilan agar pengiriman dokumen hanya diperkenankan menggunakan jasa PT. Pos Indonesia. Selain itu, satu amplop berkas hanya berisi satu nomor perkara dengan satu surat pengantar dan satu barcode yang diproduksi oleh aplikasi Direktori Putusan/SIPP. Sedangkan untuk mempermudah identifikasi visual berkas perkara berdasarkan jenis perkara (panmud perkara), pada amplop berkas diberikan tanda pembeda berupa stiker warna, kode panmud dan barcode. [an]