JAKARTA | (19/08/2020) Direktori Putusan kini bertransformasi dari Pusat Data Putusan Nasional menjadi Pusat Informasi Hukum bagi Hakim. Transformasi tersebut terjadi dalam pengembangan sistem Direktori Putusan Versi 3 yang diresmikan penggunaannya oleh Yang Mulia Ketua MA pada hari Rabu, 19 Agustus 2020, bertepatan dengan HUT MA ke-75. Pada hari yang bersejarah tersebut, Ketua MA juga dengan resmi meluncurkan Aplikasi e-Court Fitur Upaya Hukum Banding dan Penyerahan Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2020. Kegiatan peresmian diakhiri dengan Dialog Interaktif yang mengusung tema “Modernisasi Pengadilan Untuk Indonesia Maju” dengan menghadirkan nara sumber dari unsur hakim, akademisi, pemerintah, praktisi hukum dan organisasi masyarakat sipil.
Pelaksanaan kegiatan tersebut dipusatkan di Command Center Mahkamah Agung dan diikuti secara virtual oleh jajaran pengadilan di seluruh Indonesia, perwakilan dari Kementerian dan Lembaga, perwakilan mitra pembangunan (donor), perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil. Masyarakat umum juga dapat mengikuti seluruh rangkaian acara melalui streaming Youtube pada kanal resmi Mahkamah Agung (https://www.youtube.com/watch?v=QdAQBjaGO4E).
Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung dalam pidato pengarahannya menggariskan bahwa pengembangan Direktori Putusan Versi 3 mengusung visi menjadikan Dirput sebagai pusat informasi hukum bagi hakim” dengan tagline “Satu Klik, Semua Informasi yang Dibutuhkan Hakim tersedia Dalam Genggaman”.
“Merujuk pada Visi tersebut, Direktori Putusan dilengkapi dengan berbagai konten menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan hakim yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan badan peradilan, yaitu Rumusan Hukum Pleno Kamar Mahkamah Agung, Yurisprudensi, Putusan Penting, Kaidah Hukum, Restatement dan Peraturan Perundang-Undangan”, kata Ketua MA.
Ketua MA berharap pembaruan sistem direktori putusan akan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan hukum di Indonesia dan juga akan menjadi salah satu sarana untuk menjaga konsistensi putusan dan kesatuan penerapan hukum di Indonesia dalam kerangka Sistem Kamar yang diterapkan di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Transformasi Direktori Putusan
Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, dalam laporannya menguraikan jejak transformasi Direktori Putusan, sejak pertama kali diluncurkan hingga pengembangan versi 3. Disampaikan Made Rawa Aryawan, Direktori Putusan pertama kali diluncurkan pada tanggal 3 September 2007, pada acara Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung dengan jajaran pengadilan se-Indonesia di Makassar. Pada awalnya, Direktori Putusan beralamat di www.putusan.net, dan dikelola bersama antara MA dan pihak ketiga.
Pada tahun 2009, seiring dengan upaya pembaruan dan peningkatan kualitas sistem, Direktori Putusan menjadi bagian dari domain website Mahkamah Agung dengan alamat http://putusan.mahkamahagung.go.id. Sejak saat itu, kata Panitera MA, Direktori Putusan dikelola mandiri oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung.
Pada periode 2007-2010, lanjut Panitera MA, Direktori Putusan hanya memuat putusan Mahkamah Agung, sementara putusan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung dipublikasikan di setiap website pengadilan. Lebih lanjut Panitera MA menjelaskan bahwa pada tahun 2011 dilakukan pengembangan sistem Direktori Putusan dengan memberikan akses kepada seluruh jajaran pengadilan se-Indonesia untuk mengunggah putusannya ke Direktori Putusan Mahkamah Agung.
“Sejak saat itu Direktori Putusan menjelma sebagai Pusat Data Putusan Nasional (National Judgment Repository). Untuk mengakses putusan pengadilan, tidak perlu mencari di website pengadilan tetapi cukup mengakses di Direktori Putusan”. Jelas Made Rawa Aryawan dalam laporannya.
Pada akhir tahun 2011, Mahkamah Agung menerapkan sistem kamar dengan salah satu tujuannya untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Seiring dengan implementasi Sistem Kamar, keberadaan Direktori Putusan bukan sekadar instrumen transparansi peradilan tetapi menjadi sarana untuk mewujudkan kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Menurut Panitera MA putusan yang dipublikasikan dapat menjadi referensi bagi hakim lain dalam memeriksa perkara serupa sehingga akan mengurangi disparitas putusan.
Pada tahun 2019, Kepaniteraan Mahkamah Agung didukung oleh USAID melalui program CEGAH melakukan inovasi untuk meningkatkan kapasitas Direktori Putusan, dari keberadaannya sebagai Pusat Data Putusan Nasional menjadi “Pusat Informasi Hukum” khususnya yang berkaitan kewenangan badan peradilan. Dikatakan Panitera MA, visi pengembangan Direktori Putusan Versi 3 ini adalah Menyediakan Semua Informasi Yang Dibutuhkan Hakim/Aparatur Peradilan
Merujuk pada Visi tersebut, kata Panitera, Direktori Putusan dilengkapi dengan berbagai konten yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan badan peradilan, yaitu Rumusan Hukum Pleno Kamar Mahkamah Agung, Yurisprudensi, Putusan Penting, Kaidah Hukum, Restatement dan Peraturan Perundang-Undangan.
Salah satu fitur yang dikembangkan dalam Direktori Putusan Versi 3 adalah relasi antar konten.
“Misalnya sebuah putusan PK diberikan relasi dengan putusan kasasi, putusan banding dan putusan tingkat pertama. Bahkan dimungkinkan dibuat relasi antara substansi yang berkaitan”, jelas Panitera memberikan ilustrasi.
Untuk rumusan kamar, kata Panitera MA, juga dibuatkan relasi dengan rumusan kamar yang lain dalam hal sebuah rumusan kamar disempurnakan atau dibatalkan. Demikian juga dengan peraturan perundang-undangan telah dibuat relasi yang menginformasikan adanya peraturan yang menjadi pelaksana, peraturan yang mengubah, peraturan yang mencabut, atau peraturan yang menjadi juknis dan pedoman, termasuk juga Putusan MK yang mengubah norma dalam Undang-Undang.
Menurut Panitera MA, pengembangan fitur relasi antar konten dimaksudkan untuk memberikan informasi yang valid terkait keberlakuan sebuah regulasi. Kehadiran fitur ini menghindarkan adanya penggunaan aturan yang telah dibatalkan atau diubah normanya.
Dilengkapi Mesin Pencari
Untuk memudahkan pencarian berbagai informasi tersebut, Direktori Putusan ini didukung dengan mesin pencari yang handal. Pengguna Direktori Putusan, baik dari kalangan internal pengadilan maupun masyarakat umum dapat mencari tidak sekedar kata kunci namun kalimat atau konsep hukum. Setiap hasil pencarian akan ditunjukkan sumber dokumennya apakah putusan, rumusan kamar, kaidah hukum, yurisprudensi, rumusan rakernas, restatement, atau peraturan perundang-undangan.
Hasil pencarian juga dapat difilter berdasarkan berbagai kategori antara lain : klasifikasi amar putusan, tingkatan pengadilan, satuan kerja pengadilan, tahun putusan dan tahun register.
Selain itu, imbuh Panitera, Setiap konten dalam Direktori Putusan dilekatkan informasi statistik view dan download. Fitur ini akan membantu memberikan informasi putusan mana yang menjadi trending atau banyak dikaji oleh dunia akademis. [AN]