Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (15/01/2021) Direktori Putusan dibangun sebagai instrumen keterbukaan informasi di pengadilan, khususnya putusan pengadilan. Sebelum ada Direktori Putusan, masyarakat umum kesulitan mengakses putusan pengadilan. Namun sejak 2007, mengakses putusan pengadilan tidak lagi  menjadi persoalan yang sulit. Siapapun bisa mengakses putusan melalui media internet pada Direktori Putusan.  Hingga 31 Desember 2020, putusan yang diunggah pada Direktori Putusan berjumlah 5.653.480.  Dari jumlah tersebut, sebanyak  1.172.957 putusan dipublikasikan sepanjang tahun 2020.  Perinciannya sebagai berikut:  putusan Mahkamah Agung sebanyak 13.905, putusan pengadilan di lingkungan peradilan umum sebanyak 238.919, putusan pengadilan di lingkungan peradilan agama sebanyak 914.795,  putusan pengadilan di lingkungan  peradilan militer sebanyak 2.438 dan putusan pengadilan di lingkungan Peradilan TUN sebanyak 2.900.

Demikian disampaikan Panitera MA, Made Rawa Aryawan, Kamis (14/04/2021), di gedung MA Jakarta.   Menurut Made Rawa, dengan jumlah tersebut  rata-rata putusan yang dipublikasikan tiap bulannya mencapai 97.746 putusan. Apabila dalam sebulan terdiri atas 20 hari kerja, maka dalam setiap hari kerja Direktori Putusan mempublikasikan sebanyak 4.887 putusan.

 

Menurut Panitera MA,  jumlah koleksi putusan pada Direktori Putusan yang melampaui  angka 5 juta putusan,  selain menunjukkan sisi transparansi lembaga peradilan juga  mengisyaratkan tingginya nilai akuntabilitas  badan peradilan. Kedua aspek ini menjadi kunci untuk mewujudkan peradilan yang bersih.

Selain itu, publikasi putusan memberikan nilai manfaat bagi internal pengadilan.  Hakim dapat  meningkatkan kualitas putusan dengan membaca  berbagai putusan. Dari proses pembacaan tersebut, lanjut Panitera,  dapat meminimalisir perbedaan penerapan hukum atas kasus dengan pertanyaan hukum yang serupa.

“Berbagai putusan yang mengandung penemuan hukum oleh hakim terhadap kasus yang belum mendapat pengaturan undang-undang, juga dapat menjadi pertimbangan bagi badan legislasi untuk berinisiatif membuat peraturan”, pungkas Panitera MA.   [an]