Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

 

JAKARTA | (15/1/2020) Mahkamah Agung meluncurkan layanan administrasi pengadilan elektronik untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara pada tanggal  13 Juli 2019 di Balikpapan. Satu tahun kemudian, MA mengupgrade layanan elektroniknya  sehingga mencakup aspek administrasi dan persidangan elektronik . Layanan baru ini diluncurkan bersamaan dengan peringatan hari jadi MA ke 74 pada hari Senin, 19 Agustus 2019.  Publik cukup antusias merespons  layanan pengadilan elektronik tersebut. Hal ini terlihat dari statistik perkara yang didaftarkan melalui e-court sepanjang tahun 2019 yang berjumlah 47.244. Minat pihak berperkara menggunakan layanan elektronik semakin tinggi di tahun 2020. Sistem mencatat 186.987 perkara didaftarkan melalui layanan e-Court. Jika dibandingkan dengan tahun 2019,  jumlah perkara e-Court meningkat hampir tiga kali lipat, atau tepatnya meningkat 295,79%.  

Mahkamah Agung juga telah meluncurkan layanan “e-court”  untuk perkara pidana   pada akhir Maret 2020. Kebijakan ini sebagai respons Mahkamah Agung  dalam beradaptasi dengan situasi pandemi Covid-19.  Layanan elektronik untuk perkara pidana pertama kali didasarkan pada  Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal  27 Maret  2020 yang diterbitkan berdasarkan  disposisi Ketua Mahkamah Agung tanggal 26 Maret 2020.  Surat ini kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara  Mahkamah Agung bersama dengan kejaksaan Republik Indonesia dan KeDimenterian Hukum dan HAM pada  tanggal 13 April 2020. Enam bulan berikutnya,  Mahkamah Agung memperkuat  dasar hukum pengaturan persidangan secara teleconference  dengan menerbitkan  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Jumlah perkara pidana yang persidangannya dilaksanakan secara elektronik sepanjang tahun 2020 sebanyak 115.455 perkara. Jumlah tersebut mencapai 57,75%  jika dibandingkan dengan keseluruhan perkara pidana non-pelanggaran lalu lintas yang ditangani pengadilan negeri di tahun 2020 yang berjumlah 199.939.  Penyelenggaraan persidangan perkara pidana secara jarak jauh (teleconference) dilaksanakan oleh  379 pengadilan negeri (99,21%).

 

Perincian perkara yang didaftarkan menggunakan layanan e-Court untuk perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara adalah sebagaimana tabel berikut.

 

No

Badan peradilan

2019

2020

% kenaikan

1

Pengadilan Negeri

21.895

82.225

275,54%

2

Pengadilan Agama

24.776

102.690

314,47%

3

Pengadilan Tata Usaha Negara

573

2.072

261,61%

Total

47.244

186.987

295,79%

 

Berdasarkan tabel tersebut,  peningkatan signifikan  jumlah perkara yang didaftarkan melalui  layanan e-court terjadi pada semua perkara.  Fenomena ini menggambarkan layanan pengadilan elektronik yang  ditawarkan oleh Mahkamah Agung sangat diminati oleh pencari keadilan.

Salah satu faktor yang mendorong layanan elektronik “laku keras”, selain secara generik layanan elektronik banyak memberikan kemudahan,  adalah situasi pandemi Covid 19.  Layanan elektronik  menjadi solusi di saat  orang dibatasi mobilisasinya sementara penyelesaian sengketa tidak  bisa ditunda.

 Layanan pengadilan elektronik  sendiri adalah amanat Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang harus tersedia paling lambat tahun  2020. Mahkamah Agung  ternyata dapat membangun sistem pengadilan elektronik lebih cepat dari yang direncanakan.  Walhasil,  ketika  wabah global melanda  Indonesia pada bulan Maret,  pengadilan Indonesia telah siap dengan  layanan pengadilan elektronik

 8.560  Perkara Diputus  Melalui Persidangan Elektronik

Perkara yang didaftarkan menggunakan sistem e-court  yang  telah diputus melalui persidangan elektronik  berjumlah  8.560 perkara atau  4,58% dari keseluruhan perkara e-court yang berjumlah 186.987 perkara.  Pengguna layanan persidangan elektronik  tersebut adalah  sebanyak 7.174 perkara  (83,81%) diajukan oleh pengguna terdaftar dan 1.386 perkara  (16,19%) diajukan oleh pengguna lainnya.  Data perkara yang diselesaikan dengan persidangan elektronik  pada setiap lingkungan peradilan adalah sebagaimana tabel berikut.

 

No

Lingkungan peradilan

Jumlah perkara

% e-litigasi

Pengguna layanan e-litigasi

E-court

E-litigasi

Pengguna terdaftar

%

Pengguna lainnya

%

1

Pengadilan Negeri

82.225

4.631

5,63%

3.859

83,33%

772

16,67%

2

Pengadilan Agama

102.690

2.738

2,67%

2.205

80,53%

533

19,47%

3

Pengadilan TUN

2.072

1.191

57,48%

1.110

93,20%

81

6,80%

Jumlah

186.987

8.560

4,58%

7.174

83,81%

1386

16,19%

 Jika dibandingkan dengan perkara  perdata, perdata agama dan tata usaha negara yang berjumlah 712.571 perkara, perkara yang didaftarkan dengan sistem e-court mencapai 26,24%, dengan perincian sebagaimana  tergambar dalam tabel berikut ini.

 

No

Lingkungan Peradilan

Jumlah perkara perdata

Jumlah perkara e-court

Rasio perkara e-court

1

Pengadilan Negeri

102.130

82.225

80,51%

2

Pengadilan Agama

608.260

102.690

16,88%

3

Pengadilan TUN

2181

2.072

95,00%

Jumlah

712.571

186.987

26,24%

Perkara e-court pengadilan tingkat banding

Jumlah perkara banding yang didaftarkan melalui fitur upaya hukum banding secara elektronik dalam aplikasi e-court sejak diresmikan pada  tanggal 19 Agustus 2020 oleh Ketua Mahkamah Agung  berjumlah 294 perkara dan telah diputus sebanyak 82 perkara. Perincian keadaan perkara e-court pada  pengadilan tingkat banding  tergambar pada tabel berikut. 

No

Lingkungan peradilan

Jumlah perkara e-court yang terdaftar

Jumlah perkara e-court yang telah diputus

Sisa perkara

1

Peradilan umum

184

67

117

2

Peradilan agama

39

11

28

3

Peradilan tata usaha negara

71

4

67

Jumlah

294

82

212

 

Pengguna layanan e-court 

Layanan e-court hingga 31 Desember 2020 telah digunakan oleh 119.409 pengguna yang terdiri atas pengguna terdaftar (advokat) sebanyak  36.007 orang dan pengguna lainnya sebanyak 83.332 perkara sebagaimana tergambar dalam tabel berikut.

 

No

Jenis pengguna

Tahun 2019

Tahun 2020

Jumlah

1

Pengguna terdaftar (advokat)

24.723

11.354

36.077

2

Pengguna lainnya

13.280

70.052

83.332

Jumlah

38.003

81.406

119.409

 


Pengguna layanan e-court kategori pengguna lainnya yang berjumlah 83.332 yang terdiri atas perorangan sebanyak 79.835, pemerintah sebanyak  674 dan badan hukum sebanyak 2.823. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70.052 pengguna lainnya menggunakan layanan e-court pada tahun 2020.

 

No

Pengguna non advokat

Tahun 2019

Tahun 2020

Jumlah

1

Perorangan

12.338

67.497

79.835

2

Pemerintah

105

569

674

3

Badan hukum

837

1.986

2.823

4

Kuasa insidentil

-

-

-

Total

13.280

70.052

83.332

 


Persidangan perkara pidana secara elektronik  (teleconference)
 

 

Jumlah perkara pidana yang persidangannya dilaksanakan secara elektronik sepanjang tahun 2020 sebanyak 115.455 perkara. Jumlah tersebut mencapai 57,75%  jika dibandingkan dengan keseluruhan perkara pidana non-pelanggaran lalu lintas yang ditangani pengadilan negeri di tahun 2020 yang berjumlah 199.939.  Penyelenggaraan persidangan perkara pidana secara jarak jauh (teleconference) dilaksanakan oleh  379 pengadilan negeri (99,21%).  Daftar berikut ini menampilkan pengadilan negeri yang menyelenggarakan persidangan perkara pidana secara elektronik (teleconference) di atas 1000 perkara pada tahun 2020.

 

No

Pengadilan negeri

Jumlah

 perkara

1

Pengadilan negeri lubuk pakam

2.915

2

Pengadilan negeri medan

2.553

3

Pengadilan negeri jember

2.326

4

Pengadilan negeri surabaya

2.294

5

Pengadilan negeri tangerang

2.231

6

Pengadilan negeri makassar

1.979

7

Pengadilan negeri palembang

1.749

8

Pengadilan negeri sidoarjo

1.410

9

Pengadilan negeri tanjung karang

1.331

10

Pengadilan negeri tulungagung

1.293

11

Pengadilan negeri jakarta utara

1.236

12

Pengadilan negeri semarang

1.115

13

Pengadilan negeri pekanbaru

1.105

14

Pengadilan negeri jakarta timur

1.075

15

Pengadilan negeri banyuwangi

1.073

16

Pengadilan negeri jakarta pusat

1.026

17

Pengadilan negeri bandung

1.011