JAKARTA | (15/1/2020) Mahkamah Agung meluncurkan layanan administrasi pengadilan elektronik untuk perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara pada tanggal 13 Juli 2019 di Balikpapan. Satu tahun kemudian, MA mengupgrade layanan elektroniknya sehingga mencakup aspek administrasi dan persidangan elektronik . Layanan baru ini diluncurkan bersamaan dengan peringatan hari jadi MA ke 74 pada hari Senin, 19 Agustus 2019. Publik cukup antusias merespons layanan pengadilan elektronik tersebut. Hal ini terlihat dari statistik perkara yang didaftarkan melalui e-court sepanjang tahun 2019 yang berjumlah 47.244. Minat pihak berperkara menggunakan layanan elektronik semakin tinggi di tahun 2020. Sistem mencatat 186.987 perkara didaftarkan melalui layanan e-Court. Jika dibandingkan dengan tahun 2019, jumlah perkara e-Court meningkat hampir tiga kali lipat, atau tepatnya meningkat 295,79%.
Mahkamah Agung juga telah meluncurkan layanan “e-court” untuk perkara pidana pada akhir Maret 2020. Kebijakan ini sebagai respons Mahkamah Agung dalam beradaptasi dengan situasi pandemi Covid-19. Layanan elektronik untuk perkara pidana pertama kali didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tanggal 27 Maret 2020 yang diterbitkan berdasarkan disposisi Ketua Mahkamah Agung tanggal 26 Maret 2020. Surat ini kemudian ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara Mahkamah Agung bersama dengan kejaksaan Republik Indonesia dan KeDimenterian Hukum dan HAM pada tanggal 13 April 2020. Enam bulan berikutnya, Mahkamah Agung memperkuat dasar hukum pengaturan persidangan secara teleconference dengan menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Jumlah perkara pidana yang persidangannya dilaksanakan secara elektronik sepanjang tahun 2020 sebanyak 115.455 perkara. Jumlah tersebut mencapai 57,75% jika dibandingkan dengan keseluruhan perkara pidana non-pelanggaran lalu lintas yang ditangani pengadilan negeri di tahun 2020 yang berjumlah 199.939. Penyelenggaraan persidangan perkara pidana secara jarak jauh (teleconference) dilaksanakan oleh 379 pengadilan negeri (99,21%).
Perincian perkara yang didaftarkan menggunakan layanan e-Court untuk perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara adalah sebagaimana tabel berikut.
No |
Badan peradilan |
2019 |
2020 |
% kenaikan |
1 |
Pengadilan Negeri |
21.895 |
82.225 |
275,54% |
2 |
Pengadilan Agama |
24.776 |
102.690 |
314,47% |
3 |
Pengadilan Tata Usaha Negara |
573 |
2.072 |
261,61% |
Total |
47.244 |
186.987 |
295,79% |
Berdasarkan tabel tersebut, peningkatan signifikan jumlah perkara yang didaftarkan melalui layanan e-court terjadi pada semua perkara. Fenomena ini menggambarkan layanan pengadilan elektronik yang ditawarkan oleh Mahkamah Agung sangat diminati oleh pencari keadilan.
Salah satu faktor yang mendorong layanan elektronik “laku keras”, selain secara generik layanan elektronik banyak memberikan kemudahan, adalah situasi pandemi Covid 19. Layanan elektronik menjadi solusi di saat orang dibatasi mobilisasinya sementara penyelesaian sengketa tidak bisa ditunda.
Layanan pengadilan elektronik sendiri adalah amanat Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yang harus tersedia paling lambat tahun 2020. Mahkamah Agung ternyata dapat membangun sistem pengadilan elektronik lebih cepat dari yang direncanakan. Walhasil, ketika wabah global melanda Indonesia pada bulan Maret, pengadilan Indonesia telah siap dengan layanan pengadilan elektronik
8.560 Perkara Diputus Melalui Persidangan Elektronik
Perkara yang didaftarkan menggunakan sistem e-court yang telah diputus melalui persidangan elektronik berjumlah 8.560 perkara atau 4,58% dari keseluruhan perkara e-court yang berjumlah 186.987 perkara. Pengguna layanan persidangan elektronik tersebut adalah sebanyak 7.174 perkara (83,81%) diajukan oleh pengguna terdaftar dan 1.386 perkara (16,19%) diajukan oleh pengguna lainnya. Data perkara yang diselesaikan dengan persidangan elektronik pada setiap lingkungan peradilan adalah sebagaimana tabel berikut.
No |
Lingkungan peradilan |
Jumlah perkara |
% e-litigasi |
Pengguna layanan e-litigasi |
||||
E-court |
E-litigasi |
Pengguna terdaftar |
% |
Pengguna lainnya |
% |
|||
1 |
Pengadilan Negeri |
82.225 |
4.631 |
5,63% |
3.859 |
83,33% |
772 |
16,67% |
2 |
Pengadilan Agama |
102.690 |
2.738 |
2,67% |
2.205 |
80,53% |
533 |
19,47% |
3 |
Pengadilan TUN |
2.072 |
1.191 |
57,48% |
1.110 |
93,20% |
81 |
6,80% |
Jumlah |
186.987 |
8.560 |
4,58% |
7.174 |
83,81% |
1386 |
16,19% |
Jika dibandingkan dengan perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara yang berjumlah 712.571 perkara, perkara yang didaftarkan dengan sistem e-court mencapai 26,24%, dengan perincian sebagaimana tergambar dalam tabel berikut ini.
No |
Lingkungan Peradilan |
Jumlah perkara perdata |
Jumlah perkara e-court |
Rasio perkara e-court |
1 |
Pengadilan Negeri |
102.130 |
82.225 |
80,51% |
2 |
Pengadilan Agama |
608.260 |
102.690 |
16,88% |
3 |
Pengadilan TUN |
2181 |
2.072 |
95,00% |
Jumlah |
712.571 |
186.987 |
26,24% |
Perkara e-court pengadilan tingkat banding
Jumlah perkara banding yang didaftarkan melalui fitur upaya hukum banding secara elektronik dalam aplikasi e-court sejak diresmikan pada tanggal 19 Agustus 2020 oleh Ketua Mahkamah Agung berjumlah 294 perkara dan telah diputus sebanyak 82 perkara. Perincian keadaan perkara e-court pada pengadilan tingkat banding tergambar pada tabel berikut.
No |
Lingkungan peradilan |
Jumlah perkara e-court yang terdaftar |
Jumlah perkara e-court yang telah diputus |
Sisa perkara |
1 |
Peradilan umum |
184 |
67 |
117 |
2 |
Peradilan agama |
39 |
11 |
28 |
3 |
Peradilan tata usaha negara |
71 |
4 |
67 |
Jumlah |
294 |
82 |
212 |
Pengguna layanan e-court
Layanan e-court hingga 31 Desember 2020 telah digunakan oleh 119.409 pengguna yang terdiri atas pengguna terdaftar (advokat) sebanyak 36.007 orang dan pengguna lainnya sebanyak 83.332 perkara sebagaimana tergambar dalam tabel berikut.
No |
Jenis pengguna |
Tahun 2019 |
Tahun 2020 |
Jumlah |
1 |
Pengguna terdaftar (advokat) |
24.723 |
11.354 |
36.077 |
2 |
Pengguna lainnya |
13.280 |
70.052 |
83.332 |
Jumlah |
38.003 |
81.406 |
119.409 |
Pengguna layanan e-court kategori pengguna lainnya yang berjumlah 83.332 yang terdiri atas perorangan sebanyak 79.835, pemerintah sebanyak 674 dan badan hukum sebanyak 2.823. Dari jumlah tersebut, sebanyak 70.052 pengguna lainnya menggunakan layanan e-court pada tahun 2020.
No |
Pengguna non advokat |
Tahun 2019 |
Tahun 2020 |
Jumlah |
1 |
Perorangan |
12.338 |
67.497 |
79.835 |
2 |
Pemerintah |
105 |
569 |
674 |
3 |
Badan hukum |
837 |
1.986 |
2.823 |
4 |
Kuasa insidentil |
- |
- |
- |
Total |
13.280 |
70.052 |
83.332 |
Persidangan perkara pidana secara elektronik (teleconference)
Jumlah perkara pidana yang persidangannya dilaksanakan secara elektronik sepanjang tahun 2020 sebanyak 115.455 perkara. Jumlah tersebut mencapai 57,75% jika dibandingkan dengan keseluruhan perkara pidana non-pelanggaran lalu lintas yang ditangani pengadilan negeri di tahun 2020 yang berjumlah 199.939. Penyelenggaraan persidangan perkara pidana secara jarak jauh (teleconference) dilaksanakan oleh 379 pengadilan negeri (99,21%). Daftar berikut ini menampilkan pengadilan negeri yang menyelenggarakan persidangan perkara pidana secara elektronik (teleconference) di atas 1000 perkara pada tahun 2020.
No |
Pengadilan negeri |
Jumlah perkara |
1 |
Pengadilan negeri lubuk pakam |
2.915 |
2 |
Pengadilan negeri medan |
2.553 |
3 |
Pengadilan negeri jember |
2.326 |
4 |
Pengadilan negeri surabaya |
2.294 |
5 |
Pengadilan negeri tangerang |
2.231 |
6 |
Pengadilan negeri makassar |
1.979 |
7 |
Pengadilan negeri palembang |
1.749 |
8 |
Pengadilan negeri sidoarjo |
1.410 |
9 |
Pengadilan negeri tanjung karang |
1.331 |
10 |
Pengadilan negeri tulungagung |
1.293 |
11 |
Pengadilan negeri jakarta utara |
1.236 |
12 |
Pengadilan negeri semarang |
1.115 |
13 |
Pengadilan negeri pekanbaru |
1.105 |
14 |
Pengadilan negeri jakarta timur |
1.075 |
15 |
Pengadilan negeri banyuwangi |
1.073 |
16 |
Pengadilan negeri jakarta pusat |
1.026 |
17 |
Pengadilan negeri bandung |
1.011 |