Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (15/3/2021) - Panitera Mahkamah Agung Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., MH  mengingatkan pengadilan untuk mematuhi  prosedur baru yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung yang terkait dengan sistem penanganan perkara di Mahkamah Agung.  Hal tersebut disampaikan  Panitera MA dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi jajaran pengadilan di wilayah hukum PT Pekanbaru, Senin (15/3/2021) di Batam. Dalam acara tersebut hadir juga Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Hasbi, S.H., ,M.H, Dirjen Badilum, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Kepala Badan Pengawasan, Dwiarso Budi Santiarto, S.H., MH  dan Kepala Badan Litbang Diklat MA, Dr. Zarof Ricard, S.H., M.H.

Prosedur baru dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung tersebut antara lain  penataan ulang prosedur pengiriman laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya berada  dalam tahanan dan penataan ulang  prosedur pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung.

Laporan Kasasi

Menurut Ridwan, MA masih menemukan sejumlah permasalahan terkait penyampaian laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya berada dalam  status tahanan. Persoalan tersebut  antara lain tidak membuat laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya dalam tahanan, terlambat membuat laporan kasasi pidana yang terdakwanya dalam tahanan, terlambat mengirimkan berkas perkara kasasi pidana yang terdakwanya dalam tahanan sehingga telah mendekati masa berakhirnya penahanan atau bahkan  telah habis masa penahanannya, penyusunan format laporan kasasi berbeda satu sama lain dan tidak sesuai dengan lampiran SEMA serta tidak memberikan tanda dalam berkas bahwa Terdakwa dalam tahanan.

Menindaklanjuti problematika tersebut, Panitera Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020  Tanggal 16 Desember 2020.   Materi muatan dari Surat Edaran Panitera tersebut adalah sebagai berikut:

       Pengadilan Negeri harus menyampaikan laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya berada dalam status tahanan  paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan kasasi dari Terdakwa dan/atau Jaksa Penuntut Umum.

       Penyampaian Laporan Kasasi  menggunakan format yang ditentukan salam SEMA Nomor 2 Tahun 1998 yang telah kami sempurnakan menyesuaikan perkembangan kelembagaan dan menjadi lampiran surat ini.

       Laporan Kasasi disampaikan melalui aplikasi Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan mengunggah Laporan Kasasi dalam Format PDF (bertanda tangan dan berstempel) dan Format RTF pada menu Perpanjangan Penahanan;

       Apabila mekanisme penyampaian laporan menggunakan aplikasi Direktori Putusan tidak bisa dilakukan disebabkan gangguan sistem, laporan dapat disampaikan melalui surat elektronik kepaniteraan Mahkamah Agung, Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dan Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., dengan subjek email “Laporan Kasasi Perkara Pidana”.

       Berkas kasasi (Bundel A dan Bundel B) perkara pidana yang Terdakwanya berada dalam Tahanan  telah diterima oleh Mahkamah Agung paling lama 30 hari kalender terhitung sejak diajukannya permohonan kasasi;

       Pada sampul berkas yang Terdakwanya ditahan agar diberikan tanda “Tahanan”.

 Panitera MA meminta seluruh jajaran pengadilan memperhatikan surat tersebut dan mematuhinya.

“Rapat Pimpinan Mahkamah Agung menegaskan bahwa Mahkamah Agung akan menyerahkan kepada Badan Pengawasan mengenai ketidakdisiplinan pengadilan terhadap  prosedur yang telah ditetapkan dan  menindak tegas pimpinan pengadilan yang tidak memperhatikan ketentuan tersebut”, ujar Panitera MA mengingatkan.

Pengiriman Berkas

Panitera Mahkamah Agung  selanjutnya menjelaskan bahwa Ketua Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 243/KMA/SK/XI/2019 tanggal 27 November 2019 tentang  Pelimpahan Wewenang Penerimaan dan Penelaahan Berkas Perkara Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi dan Hak Uji Materiil kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung. Surat Keputusan tersebut, kata Panitera MA,  berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, kata Ridwan Mansyur, Kepaniteraan Mahkamah Agung menerima limpahan dua kewenangan proses penanganan perkara.  Pertama, kewenangan penerimaan berkas perkara  yang semula berada di Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung dilimpahkan kepada Bagian Tata Usaha pada Sekretariat Kepaniteraan Mahkamah Agung.  Kedua, kewenangan penelaahan kelengkapan berkas perkara yang semula berada di Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara pada 3 (tiga) Direktorat Jenderal Badan Peradilan dialihkan  kepada Kepaniteraan Muda Perkara Mahkamah Agung.

Menindaklanjuti  kebijakan tersebut Panitera MA telah  menerbitkan Surat Nomor 352/PAN/OT.01.3/2/2020 tanggal  13 Februari 2020.  Materi muatan surat Panitera tersebut adalah sebagai berikut.

       Bahwa terhitung mulai tanggal 3 Februari 2020 pengiriman berkas upaya hukum dari pengadilan ke Mahkamah Agung yang semula ditujukkan kepada Ketua Mahkamah Agung c.q Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara, berubah menjadi ditujukan kepada: Panitera Mahkamah Agung RI PO BOX 212 Jakarta Pusat 10000

       Bahwa penggunaan alamat PO BOX , selain untuk pengiriman berkas upaya hukum juga digunakan untuk pengiriman dokumen lain sepanjang berkaitan dengan proses upaya hukum di Mahkamah Agung, antara lain: laporan adanya kasasi untuk perkara pidana yang terdakwanya ditahan, permohonan perbaikan redaksional putusan (renvoi), tambahan memori/kontra memori, pengiriman penetapan perkara tidak memenuhi syarat formal (SEMA 8 Tahun 2011) dan pencabutan permohonan  upaya hukum.

       Bahwa untuk mempermudah identifikasi visual berkas perkara,  pada amplop berkas diberikan tanda pembeda  berupa stiker warna, kode panmud dan barcode

Berkaitan dengan prosedur tersebut, Panitera MA mengingatkan jajaran pengadilan  terkait  masih adanya kekeliruan pengklasifikasian perkara pidana  umum dan pidana khusus.  Sehubungan dengan hal tersebut Panitera MA mengingatkan pedoman klasifikasi sebagai berikut:

  • Perkara pidana umum adalah perkara yang berkaitan dengan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Perkara pidana khusus adalah perkara yang berkaitan dengan tindak pidana yang diatur dalam  Undang-Undang tersendiri di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, Lingkungan Hidup, Kehutanan, Narkotika, dll. 
  • Dikecualikan dari pengklasifikasian tersebut apabila terdakwanya anak, meskipun didakwa dengan KUHP, perkaranya diklasifikasikan sebagai perkara pidana khusus;
  • Apabila Terdakwa didakwa bukan dengan dakwaan tunggal tetapi dengan dakwaan subsidaritas/dakwaan alternatif/dakwaan kumulatif, atau dakwaan kombinasi) dimana salah satu dakwaannya menggunakan Pasal dalam KUHP sedangkan dakwaan lainnya menggunakan Pasal  Undang-Undang di luar KUHP, maka untuk menentukan  klasifikasi perkara dan kode warna berkas didasarkan pada Dakwaan yang terbukti. Apabila yang terbukti  dakwaan dalam KUHP maka perkara tersebut diklasifikasikan sebagai perkara Pidana Umum dengan kode warna stiker merah. Sebaliknya jika yang terbukti adalah dakwaan di luar KUHP, maka perkara tersebut diklasifikasikan sebagai perkara  Pidana Khusus dengan kode warna stiker abu-abu.
  • Apabila  dakwaan sebagaimana pada huruf (d) tidak terbukti, maka untuk menentukan klasifikasi perkara merujuk pada dakwaan primer/dakwaan pertama.

Panitera MA menjelaskan bahwa  penentuan klasifikasi perkara pidana umum dan pidana khusus tersebut di atas agar dipedomani juga  berkaitan dengan penyampaian laporan kasasi perkara yang terdakwanya ditahan. Perkara pidana umum ditujukan kepada Panitera Muda Pidana Umum sedangkan perkara pidana khusus ditujukan kepada Panitera Muda Pidana Khusus. [an]