Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (16/4/2021) Panitera MA  Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H  menerima audiensi Peneliti ICW, Kamis siang (15/4/2021).  Audiensi yang berlangsung secara virtual tersebut bertujuan memaparkan hasil pemantauan persidangan perkara korupsi  tahun 2020.  Tim peneliti ICW yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Kurnia Ramadhana dan  Lalola Easter. Sementara itu dari MA hadir Panitera MA dan Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Asep Nursobah.

Penelitian yang dilakukan ICW terkait persidangan perkara korupsi tersebut, menurut Kurnia, dilakukan dalam rentang waktu 1 Januari 2020 sampai 31 Desember 2020.  Sumber data penelitian tersebut terdiri atas sumber primer yaitu  Sistem Informasi Penelusuran Perkara dan Direktori Putusan Mahkamah Agung (PRIMER) dan sumber sekunder berupa  pemberitaan media daring. Persidangan yang menjadi objek penelitian adalah judex facti (tingkat pertama dan banding) dan judex jurist (Mahkamah Agung).

 Penelitian tersebut dilakukan oleh ICW dengan tujuan sebagai berikut: menilai keterbukaan informasi publik pada setiap pengadilan, khususnya akses data kepada masyarakat, mengukur komitmen pemberantasan korupsi dari lembaga kekuasaan kehakiman, spesifiknya pada putusan yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi, melihat efektivitas kinerja penegak hukum dalam forum persidangan untuk memberikan efek jera dan penegasan keberpihakan pada masyarakat selaku korban praktik korupsi dan memberikan gambaran utuh kepada masyarakat terkait pola pemidanaan yang  dihasilkan persidangan kepada pelaku korupsi.

Beberapa catatan menarik dari laporan penelitian ICW tersebut adalah sebagai berikut.

  • Keterbukaan informasi publik berkaitan dengan perkara Tipikor masih perlu ditingkatkan.
  • Potret disparitas putusan masih terjadi pasca dikeluarkannya PERMA 1/2020. Namun demikian, secara kuantitas disparitas putusan yang berkenaan dengan jenis korupsi kerugian keuangan negara menunjukkan tren menurun.  Akan tetapi untuk perkara korupsi dengan jenis suap, disparitas pemidanaan  masih sering terjadi.
  • Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik masih minim dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa yang memiliki dimensi atau irisan dengan wilayah politik;
  • Pengenaan hukuman pidana penjara pengganti masih terjadi disparitas dan cenderung menguntungkan terdakwa.

 Berkenaan dengan  penelitian tersebut, Tim Peneliti ICW merekomendasikan beberapa hal, diantaranya: mendorong MA melakukan tindakan atas ketidakpatuhan pengadilan dalam memberikan akses informasi kepada publik, mendorong MA  menyusun kembali pedoman pemidanaan untuk jenis korupsi yang lainnya ( misalnya suap). Selain itu, diusulkan juga agar MA merumuskan pedoman pemidanaan  pengenaan hukuman pidana penjara pengganti.

Tanggapan Panitera

Panitera MA  Dr. Ridwan Mansyur, S.H.,M.H memberikan apresiasi atas penelitian yang dilakukan ICW sebagai sebuah karya akademis. Ridwan menilai penelitian tersebut sebagai informasi penting bagi Mahkamah Agung dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan peradilan.  Hasil penelitian tersebut, kata Ridwan,  akan disampaikan kepada Pimpinan MA untuk menjadi bahan kajian kebijakan.  [an]