Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (29/11) - Untuk menjalankan fungsi mengadili perkara, Mahkamah Agung kini diperkuat dengan jabatan fungsional pranata peradilan. Hingga Senin (29/11),  pranata peradilan yang telah diambil sumpah dan dilantik  berjumlah 169 orang.  Mereka diangkat melalui mekanisme penyesuaian jabatan sebagaimana ketentuan Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2019. Pelantikan para  pejabat fungsional pranata peradilan oleh Sekretaris MA selaku pejabat pembina kepegawaian dilakukan  secara bertahap.  Tahap pertama, pelantikan 18 Pranata Peradilan dilaksanakan pada Senin (30/08/2021), meraka sebelumnya pada Koordinator. Tahap kedua, pelantikan 79 Pranata Peradilan dilaksanakan pada Selasa (16/11/2021). Tahap ketiga, pelantikan 72 Pranata Peradilan yang dilaksanakan pada Jum’at (26/11/2021). Pengangkatan Pranata Peradilan melalui mekanisme penyesuaian diberikan tenggat hingga  13 Desember mendatang.

Pranata Peradilan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang dukungan teknis penanganan perkara pada Mahkamah Agung.  Ruang lingkup tugas pokok dan fungsi pranata peradilan meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, dan penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2019, Jafung Pranata Peradilan  merupakan jabatan karir PNS yang masuk kedapam rumpun hukum dan peradilan. Dari sisi jenjang jabatan, Jafung Pranata Peradilan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.  Mereka yang menduduki jabatan ini memiliki 3 jenjang jabatan, yaitu  Pranata Peradilan Ahli Pertama, Pranata Peradilan Ahli Muda,  dan Pranata Peradilan Ahli Madya. Pangkat untuk setiap jenjang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan didasarkan pada  jumlah Angka Kredit yang diraih. [an]