Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (18/1/2022)- Ketua Kamar Tata Usaha Negara, Prof. Dr.  H. Supandi, S. H., M.Hum menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara  di seluruh Indonesia. Dalam surat bernomor 2/Tuaka.TUN/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 tersebut Ketua Kamar TUN menentukan bahwa perhitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum pada lingkungan peradilan tata usaha negara harus berdasarkan tanggal penerimaan dokumen oleh pihak berperkara. Surat edaran tersebut menganulir praktik peradilan yang sebelumnya menetapkan tanggal pengiriman dokumen sebagai patokan dalam menentukan tenggang waktu upaya hukum.  Ketentuan dalam Surat Edaran Tuaka TUN tersebut berlaku terhitung  mulai tanggal 10 Januari 2022.

Surat Edaran Ketua Kamar TUN tersebut diterbitkan untuk mewujudkan kesamaan pola pikir dan pola tindak terkait administrasi upaya hukum atas putusan pengadilan di lingkungan peradilan tata usaha nagara. Hal ini karena dalam praktik terjadi beberapa kasus  perbedaan dalam menentukan tenggang waktu pengajuan upaya hukum atas putusan pengadilan di lingkungan peradilan tata usaha negara, khususnya upaya hukum kasasi atas putusan PT TUN.  Salah satu pengadilan menghitung tenggang waktu pengajuan upaya hukum sejak tanggal diterimanya pemberitahuan putusan banding oleh pihak berperkara, sedangkan  Kepaniteraan Muda TUN Mahkamah Agung menghitung tanggal pemberitahuan berdasarkan tanggal pemberitahuan putusan banding.  Pengadilan menyimpulkan upaya hukum masih dalam tenggang waktu sedangkan MA menetapkan upaya hukum telah melewati tenggang waktu upaya hukum.

Tanggal pemberitahuan pada relaas adalah tanggal pengiriman dokumen kepada Kantor Pos. Hal ini karena pengiriman dokumen bukan dilakukan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti namun menggunakan kurir jasa pengiriman dokumen. Dalam beberapa kasus dimungkinkan terjadi selisih yang cukup lama antara tanggal pengiriman dengan tanggal diterimanya dokumen oleh pihak.  Ketika dihitung sejak tanggal dikirimkan, pengajuan upaya hukum telah melewati tenggang waktu namun jika dihitung dari tanggal diterima  dokumen oleh pihak pengajuan upaya hukum tersebut masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Praktik yang dilakukan oleh pengadilan mendasarkan pada “teori penerimaan” sedangkan yang dilakukan oleh Kepaniteraan Muda Perkara TUN merupakan implementasi “teori pengiriman”. Kedua teori tersebut dikenal dalam praktik peradilan di lingkungan peradilan tata usaha negara. Namun dengan adanya Surat Ketua Kamar Tata Usaha Negara Nomor 2/Tuaka.TUN/I/2022 tanggal 10 Januari 2022,  teori yang berlaku adalah “teori penerimaan”.

“Teori penerimaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan ditunjang oleh teknologi informasi”, tulis angka 7 surat Tuaka TUN tersebut.

Terkait dengan berkas perkara yang dikembalikan oleh Mahkamah Agung karena dinyatakan tidak memenuhi syarat formal akibat  terlampauinya tenggang waktu pengajuan upaya hukum kasasi, Ketua Kamar TUN memerintahkan pengadilan tata usaha negara yang terkait segera mengirimkan kembali berkas tersebut ke Mahkamah Agung.

“ Terhadap berkas perkara yang telah dikembalikan oleh Kepaniteraan Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung kepada Pengadilan pengaju, agar dikirim kembali ke Mahkamah Agung untuk diputus oleh Majelis Hakim Agung”, demikian dinyatakan dalam angka 7 Surat Edaran Ketua Kamar TUN

Berikut  isi lengkap dari surat Ketua Kamar Tata Usaha Negara Nomor  2/Tuaka.TUN/I/2012 tanggal 10 Januari 2022.

  1. Bahwa penghitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum di Peradilan Tata Usaha Negara semula menggunakan "teori penerimaan" yaitu pemberitahuan dianggap sah apabila para pihak telah menerima pemberitahuan putusan yang dikirimkan dengan surat tercatat PT Pos Indonesia.
  2. Bahwa di dalam praktik sebelumnya, petugas PT Pos setelah melaksanakan pemberitahuan putusan tidak memberikan informasi lagi kepada Pengadilan pengaju mengenal kapan atau tanggal berapa pemberitahuan putusan telah diterima oleh para pihak sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum  mengenai penghitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum. Atas dasar hal tersebut, maka disepakatilah penggunaan "teori pengiriman" yaitu  penghitungan tenggang waktu upaya hukum dihitung sejak tanggal dikirimnya surat pemberitahuan putusan kecuali para pihak dapat membuktikan tanggal diterimanya pemberitahuan putusan tersebut.
  3. Bahwa ternyata penggunaan "teori pengiriman" secara das se/n selalu tidak adil karena jasa Pos kilat khususpun sering terlambat dan para pihak tidak  dapat membuktikan tanggal diterimanya pemberitahuan putusan.
  4. Bahwa sesuai Pasal 65 juncto Pasal 123 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pada pokoknya ditentukan bahwa tenggang waktu upaya hukum adalah empat belas han setelah putusan Pengadilan itu diberitahukan kepadanya secara sah yaitu apabila masing-masing telah menerima surat panggilan yang dikirim dengan surat tercatat.
  5. Bahwa dengan kemajuan Teknologi Informasi, PT Pos Indonesia telah menerapkan suatu aplikasi yang memungkinkan masyarakat dan petugas Pengadilan pengaju mengetahui kapan atau tanggal berapa surat pemberitahuan putusan tersebut diterima oleh para pihak yaitu Iacak kiriman (Pos Tracking).
  6. Dengan demikian, penggunaan "teori pengiriman" sudah tidak relevan Iagi dengan perkembangan teknologi informasi, sehingga seharusnya digunakan kembali "teori penerimaan" yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Iebih memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan ditunjang oleh Teknologi Informasi.
  7. Terhadap berkas perkara yang telah dikembalikan oleh Kepaniteraan Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung kepada Pengadilan pengaju, agar dikirim kembali ke Mahkamah Agung untuk diputus oleh Majelis Hakim Agung.
  8. Selanjutnya kepada Para Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Se-Indonesia agar berhati-hati dan dengan penuh kecermatan, menerapkan "teori penerimaan" agar tidak terjadi lagi perbedaan perhitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum.
  9. Demikian petunjuk pelaksanaan penghitungan tenggang waktu upaya hukum ini disampaikan untuk dipedomani dan diberlakukan sejak tanggal ditetapkan. [an]

Download Surat Ketua Kamar TUN Nomor 2/Tuaka.TUN/I/2022