Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Untuk Percepatan Minutasi Perkara,

Kepaniteraan MA Lakukan Konsinyering Komunikasi Data

Bandung | Kepaniteraan Online (11/10)

Percepatan penyelesaian minutasi perkara menjadi perhatian utama Kepaniteraan MA. Untuk itu, sebanyak 89 peserta dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Agama Ibu Kota Provinsi, dan Pengadilan Tinggi Agama se-Indonesia diikutsertakan dalam konsinyering komunikasi data elektronik  pengajuan kasasi dan peninjauan kembali. Acara yang dibuka oleh Panitera Mahkamah Agung, Senin (10/10), berlangsung hingga Rabu (12/10), bertempat di Bandung, Jawa Barat. Acara serupa rencananya akan kembalin digelar pekan depan untuk peserta dari Peradilan Umum dan TUN.

Dalam sambutan pembukaan, Panitera MA, H. Suhadi, SH, MH, mengemukakan bahwa persoalan tunggakan di MA bukan pada lamanya perkara diputus, tetapi pada penyelesaian perkara setelah diputus atau minutasi. Suhadi menjelaskan penyebab menumpuknya tunggakan minutasi karena dalam menyusun putusan, MA harus mengetik ulang bagian-bagian yang sebenarnya sudah ada di putusan tingkat pertama dan banding. “Saya pernah mendapatkan putusan setebal 1290 halaman, jika kemampuan mengetik sehari sebanyak 20 lembar, bisa dihitung berapa lama berkas tersebut harus diselesaikan”, ungkapnya memberi ilustrasi kepada para peserta konsinyering.

 

Atas dasar tersebut, lanjut Panitera, MA mengeluarkan SEMA 14/2010 yang mewajibkan pengadilan untuk menyertakan dokumen elektronik ketika mengajukan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali. “Apabila MA memiliki soft copy putusan pn/pt, maka untuk menyelesaikan putusan yang ribuan halaman tadi mungkin hanya memerlukan beberapa jam saja, karena tinggal copy paste saja”, tegas Panitera.

Fitur Komunikasi Data

Untuk mendukung SEMA 14/2010, Kepaniteraan MA telah mengembangkan fitur komunikasi data pada Direktori Putusan. Sistem, menurut Asep Nursobah, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan yang menjadi fasilitator kegiatan ini,  bisa dipergunakan untuk mengirimkan dokumen elektronik untuk kelengkapan pengajuan kasasi dan peninjauan kembali, bahkan bisa menyampaikan informasi perubahan status penyelesaian perkara secara otomatis melalui menu antar muka di sistem dan komunikasi surat elektronik.

“Konsinyering ini selain bermaksud mengumpulkan data elektronik untuk upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali, juga mensosialisasikan bahwa Direktori Putusan kini bukan semata-mata media publikasi putusan, namun juga untuk media pengiriman dokumen elektronik”, ujar Asep Nursobah.

Sementara itu, Haemiwan Fathoni, Nara Sumber dari Tim Asistensi Pembaruan MA, menegaskan bahwa SEMA 14/2010 mendorong pengadilan untuk melakukan penataan file elektronik secara baik. “Semua putusan yang dikirim ke MA semuanya diketik menggunakan komputer, tapi tidak bisa dipastikan filenya dapat diperoleh dengan mudah karena bisa jadi filenya tidak tersimpan dengan baik”, ungkapnya. “perlu ada standardisasi penamaan file dan pengaturan pengelolaan file elektronik”, pungkas Haemiwan Fathoni. [an]