Kepaniteraan MA Selenggarakan Konsinyering Percepatan Penyelesaian Perkara Sessi Kedua
“3500-an Putusan Terunggah ke Direktori Putusan”
Tangerang | Kepaniteraan Online (19/10)
Kepaniteraan MA kembali mengadakan konsinyering percepatan penyelesaian perkara melalui penyediaan dokumen elektronik bagi perkara yang diajukan kasasi dan peninjauan kembali dengan menggunakan fasilitas komunikasi data pada Direktori Putusan MA. Kali ini pesertanya dari PT, PN di ibu kota propinsi, PTUN, dan PTTUN se-Indonesia. Dalam kegiatan yang berlangsung mulai tanggal 17-19 Oktober 2011 ini, peserta berhasil mengunggah lebih dari 3500 putusan.
“Kegiatan konsinyering ini merupakan internalisasi SEMA 14/2010 kepada jajaran pengadilan tingkat pertama dan banding, dan akan berdampak pada percepatan penyelesaian perkara di Mahkamah Agung”, ungkap Panitera Mahkamah Agung dalam sambutan pembukaan yang dibacakan oleh Asep Nursobah, Koordinator Data Dan Informasi Kepaniteraan MA, yang menjadi fasilitator selama kegiatan konsinyering.
Menurutnya, ketaatan jajaran pengadilan untuk menyertakan dokumen elektronik bagi perkara yang diajukan upaya hukum kasasi dan PK, akan signifikan mempercepat proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung. Dalam kaitannya dengan penyertaan dokumen elektronik ini, Kepaniteraan MA mendorong pengadilan untuk menggunakan fitur komunikasi data pada Direktori Putusan. “Menggunakan Direktori Putusan selain kita akan memiliki pusat data putusan nasional, juga komunikasi data antar pengadilan pengaju dan MA terjalin efektif dan terkelola secara otomatis”, ujar Panitera yang sambutan tertulisnya.
Produktivitas Termonitor
Sesuai dengan sifat kegiatan konsinyering, maka seluruh peserta dituntut untuk mengunggah sebanyak-banyaknya putusan ke Direktori Putusan MA. Untuk memantau kemajuan upload putusan, panitia memantaunya melalui big screen kembar setiap sepuluh menit sekali. “kita catat, sekarang jumlah putusan peradilan umum berjumlah 3110, putusan peradilan tun berjumlah 480, kami akan catat progress peserta setiap 10 menit, target kita adalah 3000 putusan terupload”, kata Asep Nursobah saat memulai kegiatan konsinyering.
Pesertapun spontan memberikan applause ketika monitor menunjukkan jumlah putusan terupload yang terus melesat naik.
Untuk efektifitas konsinyering peserta dibagi kedalam 7 kelompok, masing-masing kelompok dibimbing oleh mentor dari tim Kepaniteraan MA yaitu: Mustain, David Ahmad Wijaya, Arif Fadhilah, Lely Sri Suryati, Ibnu Maskur dan Sofyan Adi Wirawan.
Meskipun bagi sebagian peserta, menggunakan Direktori Putusan merupakan hal baru, namun berdasarkan pantauan redaksi mereka tidak mengalami kesulitan yang berarti. Bahkan testimoni dari seorang peserta dari PT Banjarmasin, Ia sudah mulai upload putusan sebelum pelatihan dengan merujuk pada bahan presentasi yang diupload di web kepaniteraan. “saya coba belajar sendiri dengan melihat bahan presentasi, dan ternyata mudah”, ungkap H. Dona Panambayan, SH, peserta dari PT Banjarmasin.
Target Terlampaui
Hingga pukul 17.00 di hari kedua (18/10), peserta telah berhasil mengupload 3697 putusan, 2450 diantaranya langsung di publish. Pada saat tersebut, jumlah keseluruhan putusan teruplad untuk lingkungan peradilan umum berjumlah 4.782 dari sebelumnya berjumlah 3110 dan 1091 putusan TUN dari sebelumnya berjumlah 480. “Alhamdulillah target kita terlampaui”, ujar Asep Nursobah yang disambut aplouse peserta.
Berdasarkan rekapan otomatis di sistem direktori putusan, peserta dengan upload terbanyak selama kegiatan konsinyering adalah Siska Dewita (PT Padang) yang berhasil mengupload 179 putusan. Peringkat berikutnya , Nurhasanah (PT Yogyakarta), Wenny Rosalina Anas (PT Surabaya), dan Bobby Ertanto (PT Palangkaraya) ketiganya berhasil mengupload 134 putusan. Atas prestasi tersebut, panitia memberikan hadiah berupa modem kepada peserta dari PT Padang.
Sementara itu, untuk menunjukkan adanya fasilitas komunikasi data , peserta melakukan simulasi pengajuan upaya hukum banding, dan kasasi. Melalui simulasi ini, peserta bisa melihat terjadinya komunikasi data mengenai progress penanganan perkara banding maupun kasasi melalui sistem direktori putusan maupun email yang didaftarkan. Karena “terlena” dengan kegiatan simulasi ini, acara di hari kedua berlangsung hingga lewat tengah malam.[asnoer]