Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Reduksi Tunggakan Perkara, Kepaniteraan MA Gunakan Pendekatan IT

Direktori Putusan Uanggah 107.000-an Putusan

 

Jakarta | Kepaniteraan Online (21/11)

Kepaniteraan MA mengerahkan berbagai upaya untuk “mengurai” problematika penumpukan tunggakan perkara di MA. Salah satu upaya yang tengah dikampanyekan adalah  dengan pendekatan teknologi informasi. Wujudnya berupa kebijakan mewajibkan penyertaan dokumen elektronik untuk perkara yang diajukan kasasi dan  peninjauan kembali. Untuk kepentingan tersebut sebanyak 47 peserta yang berasal dari PN Kelas I.A non ibu kota propinsi se-Indonesia  dan PN Kelas I.B di daerah hukum Jabar, Jatim, dan Sumatera diikutsertakan dalam kegiatan Konsinyering Pengiriman Dokumen Elektronik Perkara Kasasi/PK melalui Fitur Komunikasi data Direktori Putusan MA di Tangerang sejak 17-19  November 2011.  Sebelumnya, kegiatan serupa dilaksanakan bagi pengadilan tingkat banding dan pengadilan ibu kota propinsi untuk semua lingkungan.

“Bagian terbesar tunggakan perkara di MA adalah perkara yang sudah putus tetapi belum diminutasi. Hal ini selain beban perkara yang tinggi, juga MA dalam menyusun putusan harus mengetik ulang bagian-bagian yang bersumber dari putusan tingkat pertama dan banding. Oleh karena itu, untuk mengurai problematika tunggakan perkara yang belum diminutasi, MA mewajibkan pengadilan untuk menyertakan dokumen elektronik”, demikian diungkapkan Panitera MA, H. Suhadi, SH, MH, pada saat menyampaikan pidato pembukaan kegiatan, Kamis malam (17/9), di Tangerang.

Suhadi meminta kepada para peserta yang mewakili masing-masing pengadilan untuk mendukung SEMA 14/2010 melalui cara yang paling efektif. Bicara mengenai cara yang efektif untuk pengiriman dokumen elektronik, Panitera MA yang 9 November 2011 lalu telah dilantik sebagai hakim agung ini menegaskan agar pengadilan menggunakan fitur komunikasi data pada direktori putusan sebagai media pengiriman dokumen elektronik. “Melalui fitur komunikasi data akan lebih efektif dan sekaligus mendukung transparansi. Kalau menggunakan CD menurut laporan banyak dijumpai CD pecah dan tidak terbaca”, tegas Panitera.

Ubah Prilaku Kerja

Lahirnya SEMA 14/2010 hanya mewajibkan pengadilan menyertakan dokumen elektronik (soft copy) putusan dan dokumen lainnya untuk perkara yang diajukan kasasi dan peninjauan kembali. SEMA 14/2010 memberikan efek domino kepada pengadilan untuk menatakelola file elektronik secara lebih baik. Demikian disampaikan Aria Suyudi, Koordinator Tim Asistensi Pembaruan Peradilan MA, ketika menyampaikan materi SE Panitera MA No 085 Tahun 2011 yang merupakan petunjuk pelaksanaan SEMA 14/2010.

Aria menjelaskan bahwa meskipun semua putusan sudah diketik dengan menggunakan komputer, namun pendokumentasiannya tidak dilakukan secara baik. “Banyak kasus dimana putusan tersimpan di masing-masing laptop hakim atau panitera pengganti, bahkan ikut pindah ketika yang bersangkutan mutasi”, papar Aria.

“Selain itu, penamaan file pun belum terstandarkan. Akibatnya file tersimpan susah untuk di cari”, imbuh Aria.

Apa yang disampaikan Aria Suyudi diakui oleh salah seorang peserta. “ Kami kesulitan untuk mendapatkan soft copy putusan untuk dibawa ke acara pelatihan ini karena berada di masing-masing komputer panitera pengganti”, ujar salah seorang peserta kepada redaksi di sela-sela rehat acara konsinyering.

Sehubungan dengan hal tersebut, Aria meminta kepada para peserta untuk mempelajari dan melaksanakan petunjuk pelaksanaan dari SEMA 14 Tahun 2010.  “Tanpa pengelolaan file dengan baik, pengiriman dokumen elektronik akan mendapat kesulitan”, tegas Aria.

107.000-an putusan terunggah.

Untuk bisa memanfaatkan fitur komunikasi data untuk mendukung SEMA 14/2010 perlu terlebih dahulu difahami sistem backend Direktori Putusan. Untuk itu sebelum acara konsinyering, Asep Nursobah, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, memberi pemaparan seputar  cara mengakses sistem backend Direktori Putusan.

“Prasyarat untuk menggunakan fitur komunikasi data, adalah kemampuan mengupload putusan ke Direktori Putusan”, ujar Asep Nursobah.

Ia menjelaskan bahwa indikator keberhasilan penggunaan fitur komunikasi data ini adalah prosentase pengadilan mengupload putusan ke Direktori Putusan. “Semakin tinggi prosentasenya, maka semakin besar pengadilan untuk bisa mengirim dokumen elektronik menggunakan fitur komunikasi data Direktori Putusan”, ujar Asep Nursobah.

Terkait dengan partisipasi pengadilan menggunggah putusan ke Direktori Putusan MA, Asep menjelaskan bahwa hingga kini (Jum’at, 18/11) jumlah putusan di Direktori Putusan berjumalah 107.000-an putusan. “1500 lebih putusan dikontribusi oleh pelatihan ini”, pungkas Asep Nursobah.  (an)