Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

MAKASSAR | (6/7/2023) - Perma Nomor 6 Tahun 2022 menentukan  pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali wajib dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Sistem Informasi Pengadilan (SIP). Jika prosedur ini telah berlaku, Mahkamah Agung tidak akan lagi menerima berkas kertas. Seluruh berkas yang dikirim pengadilan tingkat pertama berwujud dokumen elektronik. Untuk efektifitas sistem kasasi/PK elektronik,  peran Ketua dan Panitera Pengadilan tingkat pertama sangatlah penting.

Demikian disampaikan  Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., pada acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yustisial di Makassar, Kamis (6/7/2023). Dalam acara tersebut, Ketua MA bersama seluruh jajaran pimpinan MA dan pejabat eselon 1 menyampaikan materi pembinaan kepada Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris pengadilan tingkat pertama dan banding di seluruh Indonesia. Untuk peserta yang berasal dari wilayah hukum Provinsi  Sulawesi Selatan dan Provinsi Sulawesi Barat, mereka hadir langsung di tempat pembinaan yang dipusatkan di Hotel Four Point, Kota Makassar. Sedangkan untuk peserta lainnya mengikutinya secara virtual.

Ketua Mahkamah Agung menjelaskan bahwa pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP) tidak menutup kemungkinan pihak berperkara untuk mengajukan permohonan kasasi/PK secara manual.

“Jika pemohon datang langsung ke pengadilan untuk mengajukan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali secara lisan, maka sepanjang permohonan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, Pengadilan harus membantu pemohon untuk menuangkan permohonannya secara elektronik dan selanjutnya pengadilan membuat akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali”,  ujar Ketua Mahkamah Agung.

Berkaitan dengan ketentuan tersebut, Ketua MA menegaskan bahwa Panitera Pengadilan memiliki peran penting dalam membantu para pihak yang belum memahami mekanisme pengajuan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali ke Mahkamah Agung secara elektronik.

Efektifitas sistem administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan  perkara kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik di Mahkamah Agung, kata Ketua MA, sepenuhnya sangat bergantung pada kecermatan dan  ketelitian dari pengadilan pengaju ketika mengirimkan berkas mengirimkan berkas dan dokumen elektronik. Hal ini karena jika dokumen elektroniknya tidak lengkap atau ada bagian file yang rusak atau tidak terbaca, maka hal itu akan menghambat proses berjalannya perkara di Mahkamah Agung. 

“Oleh karena itu, saya menghimbau agar setiap pengadilan pengaju benar-benar melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengiriman berkas dan dokumen elektronik, jangan sampai ada file yang kurang lengkap atau rusak karena akan menyulitkan pemeriksaan di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali”, ungkap Ketua MA.

Menurut Ketua MA, meskipun dalam Perma Nomor 6 Tahun 2022 telah diatur terkait mekanisme pengiriman ulang jika ada berkas yang kurang lengkap atau mekanisme pemindaian ulang jika ada file yang rusak, namun hal itu akan berdampak pada jangka waktu pemeriksaan di Mahkamah Agung menjadi lebih lama.

“Ketua Pengadilan juga harus terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perma Nomor 6 Tahun 2022 ini agar berkas perkara yang dikirimkan ke Mahkamah Agung benar-benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan”, tegas  Ketua MA.

Ketua MA mengatakan  upaya hukum kasasi dan PK elektronik akan diimplementasikan  setelah Juknis dari Perma Nomor 6 Tahun 2022 diterbitkan. Saat ini Juknis tersebut masih dalam proses pembahasan. Berdasarkan juknis tersebut, MA akan membangun SIP untuk mengakomodir proses administrasi pengajuan upaya hukum dan persidangan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. [an]