Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (03/08/2023). Mahkamah Agung akan kembali menyelenggarakan seleksi jabatan terbuka untuk mengisi beberapa jabatan di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung. Jabatan yang akan segera “dilelang” tersebut adalah Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara, Panitera Pengganti Kamar Agama dan Panitera Pengganti Kamar Tata Usaha Negara. Hal tersebut terungkap dalam rapat persiapan Panitia Seleksi (Pansel) yang dipimpin oleh Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, Kamis (03/08). Penyelenggaraan seleksi jabatan terbuka tersebut merupakan perintah dari SK KMA 349 Tahun 2022.   

Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung tersebut dihadiri oleh Plt. Dirjen Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Sekretaris Kepaniteraan, Panitera Muda Perkara Agama, Plt. Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara, Hakim Yustisial pada Panitera MA, Kepala Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Kepaniteraan, Kepala Bagian Mutasi BUA, para pejabat eselon IV, dan segenap tim sekretariat Panitia Seleksi.

Dalam sambutannya, Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa seleksi jabatan Panitera Muda Perkara Kamar Tata Usaha Negara dan Panitera Pengganti Kamar Agama dan Kamar Tata Usaha Negara tersebut sudah mendesak untuk dilakukan.

“Seleksi Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara ini memang harus segera kita selenggarakan, mengingat jabatan tersebut telah kosong sekitar dua bulan. Seleksi Panitera Pengganti Kamar Agama dan Kamar Tata Usaha Negara juga perlu segera diadakan guna menyesuaikan jumlah panitera pengganti dengan beban perkara di MA yang semakin meningkat dari tahun ke tahun”, ungkap Ridwan Mansyur.

Mekanisme Seleksi

Seleksi akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung. Berdasarkan surat keputusan tersebut, tahapan seleksi terdiri dari pendaftaran, seleksi administrasi, uji kompetensi, penelusuran rekam jejak, profile assesment, wawancara, eksaminasi putusan, dan terakhir pengumuman kelulusan.

Pada kesempatan sebelumnya, Panitia Seleksi telah mengimplementasikan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung tersebut untuk mengadakan seleksi panitera pengganti kamar pidana dan kamar perdata, yang hasil seleksinya telah diumumkan pada tanggal 24 Juli 2023, melalui pengumuman Nomor 1510/PAN/KP.01.2/7/2023.

Syarat Menjadi Panitera Muda dan Panitera Pengganti

Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 349/KMA/SK/XII/2022, untuk dapat diangkat menjadi panitera muda, seseorang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. warga negara Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  4. berpengalaman sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sebagai hakim tinggi;
  5. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
  6. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan;
  7. sehat jasmani dan rohani;
  8. maksimal berusia 62 tahun pada saat pendaftaran;
  9. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Badan Pengawasan;
  10. memiliki unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  11. mendapat rekomendasi dari ketua pengadilan tingkat banding terkait atau dari atasan langsung;
  12. menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi;
  13. mengisi SPT dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  14. dinyatakan lulus sampai tahap akhir seleksi oleh Panitia Seleksi.

Adapun syarat untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti adalah sebagai berikut:

  1. warga negara Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. berpengalaman sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai hakim;
  4. memiliki pangkat minimal III/ d;
  5. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
  6. sehat jasmani dan rohani;
  7. maksimal berusia 45 (empat puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
  8. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan Surat Keterangan dari Kepala Badan Pengawasan;
  9. memiliki unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
  10. mendapat rekomendasi dari ketua pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding terkait atau atasan langsung;
  11. menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir yang dibuktikan dengan tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi;
  12. mengisi SPT dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  13. dinyatakan lulus sampai tahap akhir seleksi oleh Panitia Seleksi.

Panitera Mahkamah Agung menghimbau agar hakim yang dapat memenuhi kualifikasi tersebut untuk segera mempersiapkan diri mengikuti seleksi.

“Informasi seleksi ini harus dipublikasikan secara masif, sehingga bagi mereka yang memiliki kualifikasi, dapat segera mempersiapkan diri.“ Pungkas Ridwan Mansyur.

Harapan Baru Mahkamah Agung

Dengan adanya seleksi jabatan panitera muda perkara dan panitera pengganti yang berbasiskan transparansi, akuntabilitas, merit, efisiensi, dan partisipatif, diharapkan agar pejabat yang terpilih nantinya adalah mereka yang benar-benar memiliki kompetensi teknis dan integritas. Harapan ke depannya adalah agar Mahkamah Agung dapat segera mewujudkan visinya dan meraih kembali kepercayaan publik(aza/wrd).