Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Jakarta (21/2/2024) Mahkamah Agung baru saja menggelar Sidang Sidang Istimewa Laporan Tahunan 2023, Selasa (20/02/2024).  Dalam perhelatan tahunan tersebut, Ketua MA menyampaikan pidato resminya yang antara lain memaparakan kinerja penanganan perkara selama periode tahun 2023.  Dalam pidatonya Ketua MA memapaparkan bahwa  jumlah perkara permohonan kasasi yang  ditangani Mahkamah Agung tahun 2023 sebanyak 16.764 perkara terdiri atas sisa perkara tahun 2022 sebanyak  45 perkara dan perkara yang diterima tahun 2023 sebanyak 16.719 perkara. Mahkamah Agung berhasil memutus permohonan  kasasi sebanyak  16.699 perkara sehingga sisa perkara  kasasi pada akhir tahun 2023 sebanyak 65 perkara.

Berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Agung, permohonan kasasi diajukan apabila  judex facti dinilai tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;          salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; dan/atau lalai  memenuhi  syarat-syarat  yang  diwajibkan  oleh  peraturan  perundang- undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Hanya 11,26% Kasasi yang Dikabulkan

Merujuk pada Buku Laporan Tahunan MA 2023, permohonan kasasi yang sesuai dengan alasan tersebut sehingga dikabulkan oleh Mahkamah Agung hanya sebesar 11,26% (1.875 perkara).  Sebagian besar permohonan kasasi, yaitu  88,74%, tidak dikabulkan dengan variasi  amar putusan sebagai berikut: menolak (63,79%), menolak dengan perbaikan (23,94%), tidak dapat diterima (0,85%) dan permohonan kasasi dicabut (0,16%). Kategorisasi amar putusan kasasi tahun 2023 sebagaimana grafik berikut ini.

Rendahnya jumlah permohonan kasasi yang dikabulkan  bukan fenomena musiman, namun  merupakan tren yang konsisten dari tahun ke tahun.  Hal tersebut tergambar dalam  data yang disajikan dalam Laporan Tahunan MA  periode 2017-2023 sebagaimana grafik berikut ini.

Berdasarkan data tersebut, sebagian besar  putusan judex facti  telah tepat dan benar dalam menerapkan hukum, tidak melampaui batas wewenang dan tidak lalai dalam memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Data laporan tahunan tersebut seyogyanya menjadi pengetahuan yang bemanfaat bagi para pihak dalam mengajukan upaya hukum. Permohonan upaya hukum kasasi harus benar-benar didasarkan pada alasan hukum, bukan atas dasar “coba-coba” tanpa dasar. Hal ini karena probability dikabulkannya permohonan kasasi sangat kecil, rata-rata 12,60%.

Hanya 11,82% Permohonan PK yang Dikabulkan

Jumlah perkara permohonan peninjauan  kembali yang ditangani Mahkamah Agung sepanjang tahun 2023 sebanyak 10.630 perkara. Jumlah tersebut terdiri atas sisa perkara tahun 2022 sebanyak 203 perkara dan perkara yang diterima tahun 2023 sebanyak 10.427 perkara. Mahkamah Agung berhasil memutus sebanyak 10.551 perkara sehingga sisa perkara berjumlah  79 perkara. Perkara peninjauan kembali tersebut didominasi oleh PK atas putusan pengadilan pajak  yang mencapai 67% (7.073 perkara)

Permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan  hanya sebesar 11,82% (1.247 perkara). Sebagian besar sisanya (88, 18%), permohonannya dinilai tidak beralasan  sehingga Mahkamah Agung tidak mengabulkan peninjauan kembali  terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.  Kategorisasi amar putusan  PK tahun 2023 adalah sebagaimana grafik berikut ini.

Sebagaimana perkara kasasi, rendahnya persentase permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan  merupakan  tren  yang konsisten dari tahun ke tahun. Hal tersebut tergambar dalam grafik berikut.

Berdasarkan grafik tersebut rerata permohonan peninjauan kembali yang dikabulkan dalam periode 2017-2023 adalah 14,88%.[an]