Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


LABUAN BAJO  | (29/8) Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, menghadiri rapat koordinasi Satuan Tugas SIPP Badilum Tahun 2024, yang diselenggarakan 27-29 Agustus 2024 di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.  Dalam perhelatan tahunan  para punggawa  SIPP dari tiap-tiap pengadilan tinggi tersebut, Heru Pramono kembali mengingatkan peran penting pengadilan  tingkat pertama dalam melakukan QC  berkas perkara dalam pengajuan kasasi dan peninajuan kembali secara elektronik.

Menurut Heru, dalam pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik  Mahkamah Agung semakin memperketat “kualitas” berkas perkara elektronik.  Hal ini, kata Heru, karena MA tidak lagi  menerima berkas fisik untuk dijadikan pembanding jika ada keraguan atas  suatu dokumen.

“MA harus memastikan berkas  bundel A dan  bundel B yang dikirim telah memenuhi syarat formil,  lengkap, sesuai dengan aslinya, valid,  dan bisa dibaca dengan jelas”, ujar  Panitera MA.

Proses seleksi berkas tersebut  dilakukan sebelum perkara diregistrasi oleh Kepaniteraan Muda Perkara MA,  Apabila berkas dinyatakan  lengkap dan memenuhi syarat formil, maka perkara tersebut akan diberikan nomor register. Sebaliknya, jika  berkas “tidak lolos seleksi”, perkara tersebut ditunda registrasinya. Pengadilan pengaju pun diminta untuk segera melengkapi atau memperbaiki dokumen.  Dalam  pengajuan kasasi/PK elektronik, permintaan kepada pengadilan pengaju untuk melengkapi berkas tersebut dilakukan melalui notifikasi sistem pada aplikasi SIPP dan Whatsapp.

Berdasarkan hal tersebut, Panitera MA melihat peran strategis  Panitera Pengadilan  untuk memastikan berkas elektronik yang dikirimkan ke MA telah lengkap dan memenuhi syarat formil, serta bisa dibaca dengan baik.

“Apabila QC dilakukan dengan baik, maka proses registrasi berkas menjadi cepat”, ujar Panitera MA.

Dalam kesempatan tersebut. Panitera MA, mengungkapkan data bahwa jumlah berkas perkara yang tertahan proses registrasinya karena tidak lengkap atau dokumen tidak valid mencapai 46, 76%.   Menurut Panitera MA. prosentase berkas perkara kasasi/PK yang tidak lengkap tersebut hanya dapat direduksi jika pengadilan  menjalankan mekanisme QC dengan benar.

Meski angka berkas perkara elektronik yang tidak lengkap cukup tinggi (46,76%), Panitera MA optimis angka tersebut dapat berkurang seiring dengan berjalannya waktu, pembinaan dan pengawasan berkelanjutan serta   pembiasaan pengadilan dalam pengajuaan kasasi/PK elektronik.

Monev  Untuk PN Se-NTT

Setelah  menjadi narasumber dalam Rakornas Satgas SIPP Badilum,   Panitera MA dan Tim Kepaniteraan  MA melakukan monitoring dan evaluasi pengajuan  upaya hukum kasasi/peninjauan kembali elektronik bagi pengadilan negeri se wilayah hukum provinsi Nusa  Tenggara Timur. Kegiatan tersebut dipusatkan di Kantor Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kamis (29/8).   Seluruh pengadilan negeri se-NTT mengikuti kegiatan monev secara daring.

Dengan dipandu oleh Ketua PN Labuan Bajo, Ida Ayu Widyarini, satu per satu PN se-NTT diberikan kesempatan berdialog dengan Panitera MA dan  ditanyakan seputar permasalahan  pengajuan kasasi/PK elektronik. Tim Kepaniteraan juga menyajikan data perkara yang statusnya dalam proses permontaan konfirmasi kelengkapan berkas.

Dalam dialog daring tersebut, pengadilan yang memiliki kesulitan dalam pengiriman berkas kasasi/PK elektronik  langsung diberikan petunjuk oleh Tim Kepaniteraan dan Tim Pengembang Aplikasi. [an]