SEMARANG | (18/12) - Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, mengungkapkan digitalisasi manajemen perkara pada pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi/pk telah mengubah wajah peradilan Indonesia. Hal tersebut karena digitalisasi telah mengubah paradigma kerja hakim dan aparatur serta layanan pengadilan menjadi lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih efisien. Wajah pengadilan yang dihadirkan mengekspresikan “sosok” peradilan yang agung yang digambarkan oleh Cetak Biru Pembaruan Peradilan.
Hal tersebut disampaikan Heru Pramono saat menjadi narasumber kegiatan Bimbingan Teknis e-Court bagi jajaran pengadilan negeri di wilayah hukum PT Jawa Tengah, Rabu (18/12), di Semarang. Kegiatan tersebut diikuti oleh ketua, wakil ketua, panitera dan staf IT dari 35 pengadilan negeri di Jawa Tengah. PT Jawa Tengah yang menjadi penyelenggara kegiatan tersebut, juga mengundang sejumlah advokat yang mewakili organisasi advokat yang ada di Jawa Tengah.
Dalam paparannya, Heru Pramono menjelaskan ada korelasi yang kuat antara modernisasi manajemen perkara dan perwujudan badan peradilan yang agung.
“ Ada sepuluh karakteristik badan peradilan yang agung yang divisualisasikan oleh Cetak Biru Pembaruan, empat diantaranya berkaitan dengan modenisasi manajemen perkara”, jelas Heru Pramono.
10 Karakteristik Badan Peradilan Yang Agung
Sosok “badan peradilan yang agung” yang menjadi visi pembaruan badan paradilan Indonesia digambarkan dengan terperinci dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Ciri-ciri Badan Peradilan Yang Agung yang digambarkan oleh Blue Print adalah sebagai berikut: (1). Melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman secara independen, efektif, dan berkeadilan. (2) Pengelolaan anggaran berbasis kinerja secara mandiri yang dialokasikan secara proporsional dalam APBN. (3) Memiliki struktur organisasi yang tepat dan manajemen organisasi yang jelas dan terukur. (4) Menyelenggarakan manajemen dan administrasi proses perkara yang sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional. (5) Mengelola sarana prasarana dalam rangka mendukung lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif bagi penyelenggaraan peradilan. (6) Mengelola dan membina sumber daya manusia yang kompeten dengan kriteria obyektif, sehingga tercipta personil peradilan yang berintegritas dan profesional. (7) Didukung pengawasan secara efektif terhadap perilaku, administrasi, dan jalannya peradilan. (8) Berorientasi pada pelayanan publik yang prima. (9) Memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi, dan (10) Modern dengan berbasis TI terpadu.
Heru Pramono mengungkapkan dari 10 ciri badan peradilan yang agung tersebut, 4 diantaranya berkaitan dengan modernisasi manajemen perkara.
“Dari 10 karekteristik badan peradilan yang agung yang digambarkan dalam Blue Print, empat diantaranya berkaitan dengan modernisasi manajemen perkara, yaitu ciri yang ke 4, 8, 9, dan 10”, tegas Panitera Mahkamah Agung tersebut.
Kasasi/PK Elektronik
Berkaitan dengan pengajuan kasasi/PK elektronik, Heru Pramono, mengapresiasi pengadilan negeri di wilayah PT Jawa Tengah yang telah melaksanakan kebijakan Mahkamah Agung yang digulirkan mulai 1 Mei 2024 tersebut. Heru juga mengingatkan kepada peserta Bimtek bahwa Semarang menjadi titik awal rangkaian sosialisasi nasional kasasi/PK elektronik pada 29 April 2024.
Menurut catatan SIAP MA, pengajuan kasasi/PK elektronik yang diajukan oleh pengadilan negeri se-wilayah Jateng berjumlah 733 perkara. Sementara itu, jumlah kasasi/PK secara nasional yang telah diregister pada saat kegiatan Bimtek berlangsung berjumlah 6354 perkara dan sebanyak 6116 perkara telah diputus. [an]