Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (30/12/2024) - Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. Jumlah  kaidah/rumusan hukum yang disepakati dalam pleno kamar tahunan tersebut sebanyak 33 kaidah hukum. 6 (enam) diantara rumusan hukum tersebut merupakan  penyempurnaan terhadap  hasil kesepakatan pleno kamar sebelumnya.  Dengan tambahan 33 kaidah hukum di tahun 2024,  selama penyelenggaraan pleno kamar  yang dimulai pada tahun 2012,  telah dihasilkan 552 rumusan hukum.

Berdasarkan lampiran SEMA 2 Tahun 2024,  kamar perdata menyepakati 8 (delapan) rumusan hukum, kamar pidana 4 (empat) rumusan hukum, kamar agama 5 (lima) rumusan hukum, kamar militer 9 (sembilan) rumusan hukum dan kamar  TUN 7 (tujuh) menyepakati 7 rumusan hukum. Sementara itu, 6 rumusan hukum yang merupakan penyempurnaan dari rumusan hukum sebelumnya terdiri atas 2 (dua) rumusan hukum kamar pidana, 1 (satu) rumusan hukum kamar perdata, 2 (dua) rumusan hukum kamar agama dan 1 (satu) rumusan hukum kamar TUN.

Berikut ini rumusan hukum hasil pleno kamar yang diberlakukan oleh SEMA Nomor 1 Tahun 2024.

A.    HASIL RUMUSAN  KAMAR PIDANA    

1.    Tindak Pidana Pemilihan dan Pemilihan Umum.

Putusan pengadilan negeri  yang amarnya menyatakan terdakwa dibebaskan dari dakwaan atau dilepaskan dari tuntutan hukum dalam perkara tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum, upaya hukumnya adalah banding ke pengadilan tinggi, yang merupakan putusan terakhir (tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, kasasi atau peninjauan kembali);

Dalam hal terdapat upaya hukum yang diajukan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut maka ketua pengadilan negeri mengeluarkan penetapan yang menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil dan berkas perkara tidak dikirim ke Mahkamah Agung. Penetapan ketua pengadilan tingkat pertama tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum (perlawanan, kasasi atau peninjauan kembali).

2.     Penentuan Aset yang telah disita dalam Perkara pokok TIPIKOR dan perkara TPPU yang digabungkan:

Hakim dalam menentukan status barang bukti/aset yang telah disita dalam perkara gabungan penuntutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), perlu memperhitungkan barang bukti/aset yang telah disita secara teliti. 
a.    Dalam hal barang bukti/aset/barang bukti tersebut berasal dari Tipikor dan dapat menutupi kerugian keuangan Negara maka Aset/barang bukti yang telah disita akan diprioritaskan untuk menutupi kerugian keuangan negara sebagai uang pengganti. 
b.    Dalam hal terdapat kelebihan dari hasil sitaan, setelah uang pengganti terpenuhi, maka aset tersebut dapat dirampas untuk negara sebagai bagian dari hukuman pencucian uang.

3.    Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Pidana Tahun 2016  angka 6 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 Angka 6 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:

“Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Akuntan Publik tersertifikasi, tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan mengaudit pengelolaan keuangan Negara, yang hasilnya dapat dijadikan dasar  untuk menentukan ada tidaknya kerugian keuangan Negara. Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat juga menilai adanya kerugian dan besarannya kerugian keuangan Negara”.

4.    Peninjauan Kembali Terhadap Perkara Anak:

Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Pidana Tahun 2017 angka 6 Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 ditambahkan 1 (satu) huruf, yaitu  huruf c  yang berbunyi  sebagai berikut:


c.    Persidangan peninjauan kembali perkara anak  yang  diajukan  oleh terpidana yang telah berusia di atas 21 tahun, maka pemeriksaan persidangan permohonan peninjauan kembali di tingkat pertama dilakukan dengan mengikuti pemeriksaan hukum acara orang dewasa dan terbuka untuk umum, kecuali terhadap tindak pidana kesusilaan.

B.    HASIL RUMUSAN  KAMAR PERDATA

1.    Perdata Umum

Memperhatikan ketentuan Pasal 178 HIR/189 RBg yang pada pokoknya mengatur: ”karena jabatannya Hakim wajib waktu bermusyawarah mencukupkan alasan hukum yang tidak dikemukakan oleh kedua belah pihak,” maka Hakim diperbolehkan untuk memberikan pertimbangan hukum dalam putusannya dengan mendasarkan pada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan yang ada dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

2.    Penyelesaian Hak Tagih Negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

a.    Pembelian dan eksekusi atas barang jaminan atau harta kekayaan lain melalui lelang oleh kreditur selaku penyerah piutang, maka: 

1)    Penilai yang berwenang dalam pelaksanaan lelang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang berasal dari hak tagih negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah Penilai Pemerintah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2)    Benda sitaan yang berasal dari barang jaminan atau harta kekayaan lain debitor dan/atau obligor berdasarkan hasil penelusuran aset, yang telah dilelang oleh PUPN yang berasal dari hak tagih negara dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), eksekusi pengosongan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tanpa melalui gugatan.

b.    Revisi Surat Edaran Mahkamah Agung  Nomor 4 Tahun 2016, khusus penyelesaian hak tagih negara yang berasal dari dana BLBI, perlu  menambahkan kriteria pembeli beriktikad baik sebagai berikut:

1)    Pembeli bukan merupakan pihak terafiliasi dengan debitor dan/atau obligor.
2)    Jual beli yang tidak dilakukan secara pura-pura.

c.    Pengurusan piutang negara yang berasal dari dana BLBI dengan posisi debitor dalam proses atau dinyatakan pailit, maka:

1)   Barang sitaan PUPN tidak masuk dalam boedel Pailit.
2)    Barang sitaan PUPN yang telah masuk dalam boedel Pailit, merupakan piutang yang memiliki hak mendahulu.
3)    Sisa utang debitor dan/atau obligor setelah kepailitan dinyatakan selesai, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, PUPN tetap dapat melaksanakan pengurusan piutang negara terhadap harta debitor dan/atau obligor yang masih dan akan ada. 

3.    Jaminan Perorangan (borgtocht) dalam Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

a.    Penjamin (borgtocht) untuk kreditor tertentu hanya mempunyai kewajiban untuk menjamin sebatas utang debitor kepada kreditor tertentu tersebut, sehingga tidak mempunyai kewajiban untuk menjamin terhadap utang-utang debitor kepada kreditor-kreditor yang lainnya. 
b.    Terhadap aset milik penjamin/pihak ketiga, tidak dapat dimasukkan sebagai boedel pailit, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya;

4.    Perselisihan Hubungan Industrial 

a.    Perselisihan antara anak buah kapal dengan pengusaha kapal diselesaikan dengan berpedoman pada Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang didasarkan pada KUHD dan Undang-Undang Pelayaran beserta aturan pelaksanaannya.
Dalam hal KUHD dan Undang-Undang Pelayaran beserta aturan pelaksanaannya   tidak mengatur maka penyelesaiannya berpedoman pada ketentuan ketenagakerjaan;
b.    Para pihak yang berselisih terkait hubungan pekerja/buruh di sektor perkapalan yang didasarkan pada PKL dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial pada PKL dibuat dan ditandatangani pada wilayah kantor kesyahbandaran pelabuhan atau di tempat terakhir pekerja itu bekerja. 

C.    HASIL RUMUSAN  KAMAR AGAMA

1.    Hukum Perkawinan

a.    Ketentuan  Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019  Rumusan Hukum Kamar  Agama angka 1 huruf e  diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pembatalan perkawinan yang diajukan setelah perkawinan putus karena kematian, harus dinyatakan tidak dapat diterima, kecuali apabila perkawinan tersebut didalilkan dilakukan dengan tidak beriktikad baik.

b.    Ketentuan  Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 Rumusan Hukum Kamar Agama angka 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut

Perkawinan bagi Warga Negara Indonesia yang dilangsungkan di luar negeri dan ternyata pendaftarannya ditolak oleh kantor urusan agama baik karena tidak didaftar oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) maupun  pendaftarannya melewati dari 1 (satu) tahun setelah kembali ke Indonesia, dapat mengajukan isbat nikah pada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang mewilayahi tempat tinggal Pemohon.

2. Hukum Ekonomi Syariah

Lembaga keuangan syariah yang telah memberikan wakalah (surat kuasa) kepada nasabah untuk membeli barang yang diinginkan melalui akad murabahah, kemudian berdasarkan akad wakalah tersebut nasabah telah melakukan akad jual beli dengan pihak ketiga (penyedia barang), maka kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum oleh pihak ketiga (penyedia barang) tersebut tidak dapat dibebankan kepada lembaga keuangan syariah.

3.    Hukum Jinayat

Penjatuhan ‘uqubat terhadap perbarengan jarimah yang tidak sejenis (ta’addud al-jara’im al-shuwariy) yang dakwaannya disusun secara kumulatif atau kombinasi dan korbannya 1  (satu) orang, diterapkan 'uqubat yang ancamannya paling berat (thariqah al-jabb). Dalam hal perbarengan jarimah yang tidak sejenis (ta’addud al-jara’im al-shuwariy) dan yang sejenis (ta'addud al-jara’im al-haqiqiy) dan korbannya lebih dari 1 (satu) orang, dapat dijatuhkan ‘uqubat atas beberapa jarimah tersebut (thariqah mukhtalithah) dengan mempertimbangkan asas keadilan.

4.    Hukum Formil

Demi kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of child), perkara hadanah dapat diajukan ke pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal anak senyatanya, dan jika jumlah anak lebih dari satu orang dan tinggal secara terpisah dalam wilayah hukum pengadilan yang berbeda, maka perkara diajukan ke salah satu pengadilan agama/ mahkamah syar’iyah yang mewilayahi tempat tinggal anak atau beberapa orang anak tersebut.

D.    HASIL RUMUSAN  KAMAR MILITER

1.    Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Terhadap Tindak Pidana Militer Desersi Dan Ketidakhadiran Tanpa Izin. 

a.     Hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana militer desersi, dapat menerapkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam hal:
1)    terdakwa meninggalkan satuan tanpa izin tidak lebih lama dari 60 (enam puluh) hari;
2)    terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana desersi dan/atau tindak pidana lainnya; 
3)    terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Ankum di kesatuan karena melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana; dan
4)    berdasarkan persetujuan Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang ditunjuk Komandan Kesatuan dan Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi pada saat persidangan;

b.    Hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana militer ketidakhadiran tanpa izin, dapat menerapkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam hal:
1)    terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman disiplin dari Ankum di kesatuan karena melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana lainnya; dan
2)    berdasarkan persetujuan Komandan Kesatuan atau Pejabat lain yang ditunjuk Komandan Kesatuan dan Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi pada saat persidangan;

c.    Hakim dalam memeriksa perkara tindak pidana militer desersi dan ketidakhadiran tanpa izin yang penyelesaiannya mendasari ketentuan keadilan restoratif (Restorative Justice), menjatuhkan putusan berupa pidana bersyarat/pengawasan dengan syarat khusus memerintahkan Terdakwa melaksanakan kerja sosial di kesatuan dalam waktu tertentu yang lamanya sesuai amar putusan;

d.    Bentuk kerja sosial tersebut pelaksanaannya diserahkan kepada Komandan Kesatuan sesuai dengan kebutuhan;

2.    Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Terhadap Prajurit TNI yang Melakukan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga.

a.    Hakim dalam memeriksa perkara prajurit TNI yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (Pasal 44 Ayat (4), Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), dapat menerapkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam hal:
1)    terdapat persetujuan antara korban dengan terdakwa;
2)    dalam hal Korban adalah istri/suami sudah hidup rukun kembali; dan
3)    terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b.     Hakim dalam memeriksa perkara sebagaimana dimaksud  pada huruf a  menjatuhkan putusan berupa pidana bersyarat/pengawasan,

3.    Penerapan Pasal 103 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) Terhadap Prajurit TNI yang Melanggar Surat Telegram Panglima TNI/Kepala Staf Angkatan.

Prajurit TNI yang melanggar surat telegram Panglima TNI/kepala staf angkatan, tidak diterapkan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM (tidak menaati perintah dinas) kecuali yang sudah diatur dalam SEMA Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perkara Pelaku Homoseksual/Lesbian (LGBT);

4.    Pemakaian Uniform pada Pemeriksaan Anak Korban/Anak Saksi di Persidangan;

Dalam pemeriksaan persidangan terhadap saksi di bawah umur (anak korban/anak saksi), majelis hakim, oditur militer/oditur militer tinggi dan penasihat hukum tidak mengenakan seragam/uniform PDU IV, melainkan mengenakan pakaian yang ramah terhadap Anak;

5.    Permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan kasasi Niet Ontvankelijk Verklaard (NO).

a.    Terpidana prajurit TNI yang mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan kasasi militer yang amarnya menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), karena permohonan kasasi melampaui tenggang waktu (terlambat mengajukan permohonan kasasi atau terlambat mengajukan memori kasasi), harus dimaknai sebagai permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan banding dalam perkara in casu yang telah berkekuatan hukum tetap;
b.    Dalam hal memenuhi syarat formal,  permohonan peninjauan kembali (PK) tersebut dapat diterima.

E.    HASIL RUMUSAN  KAMAR TATA USAHA NEGARA

1.    Peninjauan Kembali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara 

Badan atau pejabat tata usaha negara tidak dapat mengajukan peninjauan kembali sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024, kecuali  dalam hal:
a.    ditemukannya bukti baru (novum). 
b.    adanya 2 (dua) atau lebih putusan berkekuatan hukum tetap (BHT) yang saling bertentangan. atau 
c.    mempertahankan kepentingan hak keperdataan badan atau pejabat tata usaha negara (aset negara atau daerah).

2.    Sikap Diam dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara Dalam Sengketa Minerba One Data Indonesia (MODI) 

Ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 Rumusan  Pleno Kamar Tata Usaha Negara Tahun 2017 angka 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.

Sikap diam Badan/Pejabat Tata Usaha Negara yang tidak memasukan atau mengabulkan Permohonan Penggugat dalam daftar Minerba One Data Indonesia (MODI), tidak dapat dipandang sebagai tindakan faktual yang bersifat omisi melainkan merupakan tindakan menolak mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986.

3.    Bukti Yang Diminta oleh Direktorat Jenderal Pajak Tapi Tidak Diberikan oleh Wajib Pajak Pada Saat Pemeriksaan Pajak (Pasal 26A ayat (4)
Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) 

Bukti-bukti yang berada dalam penguasaan wajib pajak dan sudah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak namun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak dan/atau keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung.

4.    Sengketa Pajak

a. Perihal Palm Kernel Expeller (PKE) atau Bungkil Inti Sawit

Penyerahan PKE (Palm Kernel Expeller) atau bungkil inti sawit (a by-product of the crushing and expelling of oil from Palm Kernel) dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai karena dianggap barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

b.    Upaya Hukum Bagi Wajib Pajak Yang Tidak Puas Terhadap Materi/Isi Ketetapan Jumlah Pajak

Upaya hukum bagi wajib pajak yang tidak puas terhadap materi/isi ketetapan jumlah pajak yang terutang adalah melalui keberatan dan banding berdasar Pasal 25 juncto Pasal 27 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pemeriksaan tentang kewenangan, prosedur dan/atau pelaksanaan penerbitan keputusan atau ketetapan pajak (pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak dan semua yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) diajukan melalui gugatan berdasar Pasal 23 ayat (2) huruf c juncto Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

c.    Pembebasan PPN LPG Tabung 3 Kilogram

Dalam hal terdapat selisih harga eceran penjualan LPG tabung 3 Kg untuk keperluan rumah tangga dan usaha mikro berdasar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2008 tentang Harga Jual Eceran LPG Tabung 3 Kg untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Usaha Mikro dengan Peraturan/ Keputusan  Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota maka selisih penjualan Harga Eceran Tabung LPG 3 Kg tersebut yang diperuntukkan sebagai jasa angkutan umum bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2012 tentang Jasa Angkutan Umum di Darat dan Jasa Angkutan Umum di Air yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

5.    Sengketa Kepabeanan

Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (Upper) dari plastik, dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan (injection moulding), tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu diklasifikasikan ke dalam pos tarif 6401.99.0000 sebagai waterproof footwear berdasarkan buku tarif kepabeanan Indonesia 2012 (BTKI 2012). [an]