Kini, Aplikasi Komunikasi Data Direktori Putusan Dilengkapi Barcode “Pelacakan” Berkas
Sekretaris Kepaniteraan MA-RI, Pujiono Akhmadi (tengah), bersama dengan Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Asep Nursobah (kanan) dan Anggota Tim Asistensi Pembaruan Peradilan MA, Haemiwan Fathoni (kiri) dalam kegiatan sosialisasi SEMA 14 Tahun 2010 di Mataram (8/5)
Mataram | Kepaniteraan.mahkamahagung.go.id
Pengadilan Tingkat Pertama selama ini “sulit” mendapatkan informasi apakah berkas permohonan Kasasi/PK yang dikirimkannya sudah diterima atau belum oleh MA. Mereka baru mengetahui ketika relas pemberitahuan registrasi diterima atau sistem informasi perkara mempublikasikan nomor perkara. Padahal, nomor register perkara muncul setelah melewati tahap penerimaan berkas di Biro Umum dan proses penelaahan di Direktorat Pranata. Kini, kesulitan melacak berkas tersebut tidak lagi terjadi. Hal ini karena Direktori Putusan dilengkapi fitur “pelacakan” berkas.
Namun untuk menikmati manfaat dari fitur ini ada syaratnya. “Pengadilan harus melakukan pengiriman dokumen elektronik melalui aplikasi Direktori Putusan MA”, ujar Asep Nursobah, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, saat menyampaikan sosialisasi di Mataram, Selasa (7/5). Fitur ini, kata Asep Nursobah, merupakan upaya pengembangan yang berkelanjutan (continuous improvement) dari Kepaniteraan Mahkamah Agung untuk meningkatkan kualitas penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Bagi yang terbiasa menggunakan aplikasi komunikasi data Direktori Putusan, mengaktifkan fitur ini tidak susah. Pengadilan hanya diwajibkan untuk mengupload surat pengantar dalam bentuk PDF melalui aplikasi direktori putusan, kemudian mencetaknya melalui menu status upaya hukum, maka sistem akan membubuhkan barcode di surat pengantar yang terupload. Selain itu, sistem pun akan mencetak barcode di satu halaman terpisah. “Nah, barcode di halaman inilah oleh Pengadilan kemudian ditempel di amplop berkas bundel A dan B yang akan dikirim ke pengadilan pengaju”, jelas Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan.
Penempelan barcode pada amplop berkas kasasi/PK oleh pengadilan ini, imbuh Asep Nursobah, akan memudahkan unit penerima dokumen (Biro Umum MA, red) mengidentifikasi dokumen yang diterima secara otomatis. “Dengan memindai bar code di sampul amplop, MA akan mengetahui nama pengadilan pengaju, nomor surat pengantar, nomor perkara, dan informasi lain tanpa melakukan proses pengagendaan manual yang memakan waktu”, ungkap Asep Nursobah.
“Sistem komunikasi data, begitu Biro Umum memindai barcode akan memberi informasi bahwa berkas sudah diterima di Biro Umum”, imbuh Asep Nursobah.
Jika semua pengadilan sudah menggunakan fitur ini diyakini proses perjalanan berkas di MA akan lebih cepat. “MA bisa mempercepat proses pengagendaan berkas”, pungkasnya. (an)