berdasarkan surat Panitera Nomor 913 /PAN/HK1.2.3/V/2024 tanggal 27 Mei 2024, sebelum disediakan menu tersendiri pada aplikasi SIPP, pengunggahan dokumen-dokumen tersebut dilakukan sebagai berikut
- Relaas pemberitahuan putusan diunggah bersama dengan akta pernyataan kasasi/peninjauan kembali;
- Tanda terima memori kasasi diunggah bersama dengan memori kasasi;
- Surat Pernyataan Panitera tentang kelengkapan dan kesesuaian berkas perkara elektronik diunggah pada menu lain-lain.
Dengan diberlakukannya permohonan kasasi/PK elektronik, maka tidak diperlukan lagi pencetakan barcode surat pengantar melalui Direktori Putusan.
Pencetakan Barcode surat pengantar melalui Direktori Putusan masih dilakkukan untuk upaya hukum yang didaftarkan sebelum 1 Mei 2024
Pembuatan virtual account untuk permohonan kasasi/PK elektronik yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2024 dilakukan melalui aplikasi SIPP.
Pembuatan VA melalui Direktori Putusan/situs web Kepaniteraan hanya berlaku bagi permohonan kasasi/PK sebelum 1 Mei 2024
Berdasarkan juknis pengajuan kasasi/PK elektronik (SK KMA 207/2023) diatur prosedur sebagai berikut:
1)Pengadilan Pengaju memproses permohonan kasasi yang diajukan secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat;
2)permohonan kasasi yang diajukan di luar waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1) diproses pada hari kerja berikutnya;
3)pengajuan permohonan dan pembayaran biaya upaya hukum kasasi yang diajukan pada hari terakhir tenggat waktu permohonan upaya hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk setiap jenis perkara diterima paling lambat pukul 23.59 waktu setempat;
4)permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 3) diproses pada hari kerja berikutnya;
5) tanggal akta permohonan kasasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 3) dan 4) menggunakan tanggal pembayaran;