Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

berdasarkan surat Panitera Nomor 913 /PAN/HK1.2.3/V/2024 tanggal 27 Mei 2024,  sebelum disediakan menu tersendiri pada aplikasi SIPP, pengunggahan dokumen-dokumen tersebut dilakukan sebagai berikut

  1. Relaas pemberitahuan putusan diunggah bersama dengan akta pernyataan kasasi/peninjauan kembali;
  2. Tanda terima memori kasasi diunggah bersama dengan memori kasasi;
  3. Surat Pernyataan Panitera tentang kelengkapan dan kesesuaian berkas perkara elektronik diunggah pada menu lain-lain.

Dengan diberlakukannya permohonan kasasi/PK elektronik, maka tidak diperlukan lagi pencetakan barcode surat pengantar melalui Direktori Putusan.

Pencetakan Barcode surat pengantar melalui Direktori Putusan masih dilakkukan untuk  upaya hukum yang didaftarkan sebelum  1 Mei 2024

Pembuatan virtual account untuk permohonan kasasi/PK elektronik yang mulai berlaku  sejak 1 Mei 2024 dilakukan melalui aplikasi SIPP.

Pembuatan VA melalui Direktori Putusan/situs web Kepaniteraan hanya berlaku bagi permohonan kasasi/PK sebelum 1 Mei 2024

Berdasarkan juknis pengajuan kasasi/PK elektronik (SK KMA 207/2023) diatur prosedur sebagai berikut: 

1)Pengadilan    Pengaju    memproses    permohonan kasasi yang diajukan secara elektronik paling lambat pada pukul 15.00 waktu setempat;

2)permohonan kasasi yang diajukan di luar waktu sebagaimana dimaksud pada angka 1) diproses pada hari kerja berikutnya;

3)pengajuan  permohonan  dan  pembayaran  biaya upaya hukum kasasi yang diajukan pada hari terakhir tenggat waktu permohonan upaya hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk setiap jenis perkara diterima paling lambat pukul 23.59 waktu setempat;

4)permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 3) diproses pada hari kerja berikutnya;

5) tanggal    akta    permohonan    kasasi    terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 3) dan 4) menggunakan tanggal pembayaran;