Jambi | (29/05/2024) Panitera Mahkamah Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung, Ahmad Ardianda Patria, menyampaikan bahwa Mahkamah Agung benar-benar serius dalam mengimplementasikan kasasi/PK secara elektronik. Penegasan tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik bagi seluruh pengadilan di wilayah Provinsi Jambi dan Bengkulu yang diselenggarakan selama dua hari berturut-turut. Sosialisasi pertama digelar di Pengadilan Tinggi Jambi dengan diikuti oleh Ketua, Panitera, dan Operator SIPP Pengadilan Negeri se-Jambi dan Bengkulu (28/05). Adapun sosialisasi kedua diselenggarakan di Pengadilan Tinggi Agama Jambi dengan diikuti oleh Ketua, Panitera, dan Operator SIPP seluruh Pengadilan Agama se-Jambi dan Bengkulu serta Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu (29/05).
Keseriusan Mahkamah Agung
Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Mahkamah Agung dalam sambutannya menyatakan bahwa Mahkamah Agung sedang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ke berbagai daerah di Indonesia secara masif. Hal tersebut membuktikan bahwa Mahkamah Agung benar-benar serius dalam mengimplementasikan kasasi/PK secara elektronik.
“Mahkamah Agung saat ini sedang gencar menyelenggarakan sosialisasi kasasi/PK secara elektronik ke berbagai penjuru nusantara. Pada saat yang bersamaan dengan sosialisasi di Jambi ini, tim yang lain juga menyelenggarakan sosialisasi di Medan dan Samarinda. Ini bertujuan agar pengadilan di Indonesia dapat benar-benar memahami tata laksana kasasi/PK secara elektronik, sehingga dapat mendukung suksesnya implementasi modernisasi sistem peradilan kasasi/PK tersebut” tegas Ardianda.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa implementasi kasasi/PK secara elektronik ini penting untuk diprioritaskan karena memiliki tiga tujuan luhur.
“Paling tidak ada tiga tujuan penting dari implementasi kasasi/PK secara elektronik, yaitu: pertama, mewujudkan modernisasi manajemen perkara, kedua, menumbuhkan integritas aparatur peradilan, dan ketiga, mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Oleh sebab itu, mari bergandengan tangan sukseskan kebijakan strategis ini ”, tegasnya.
Reformasi Tiga Bidang
Dalam rangka mengimplementasikan kasasi/PK secara elektronik tersebut, Mahkamah Agung telah melakukan reformasi dalam tiga bidang.
“Dalam rangka memberlakukan kebijakan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik ini, Mahkamah Agung telah mereformasi tiga bidang, yaitu regulasi, tatalaksana, dan sumber daya manusia”, ungkap Ardianda.
Ia kemudian menjelaskan tiga bidang reformasi yang telah diikhtiarkan Mahkamah Agung tersebut.
“Pertama, dari sisi regulasi, kita telah menerbitkan kebijakan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik, yaitu Perma Nomor 6 Tahun 2022, Keputusan Ketua MA Nomor 207 Tahun 2023, Surat Panitera MA Nomor 712 Tahun 2024, dan Keputusan Panitera MA Nomor 715 Tahun 2024. Kedua, dari sisi tatalaksana, kita juga telah melakukan pembaruan aplikasi penanganan perkara, yaitu aplikasi SIAP-MA dan SIPP. Ketiga, dari sisi pembaruan SDM, kita juga melakukan pembaruan paradigma atau pola pikir aparatur peradilan” terang Ardianda.
Perlu Dukungan Pengadilan
Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa implementasi kasasi/PK secara elektronik sangat membutuhkan dukungan dari pengadilan pengaju.
“Sudah menjadi keniscayaan, kesuksesan implementasi kasasi/PK secara elektronik ini juga sangat dipengaruhi dukungan dari pengadilan tingkat pertama yang mengajukan perkara atau pengadilan pengaju. Oleh sebab itu kami menghimbau agar seluruh pengadilan tingkat pertama juga bersungguh-sungguh dalam mendukung implementasi kasasi/PK secara elektronik ini” pungkas Ardianda. [aza/afd/mrg].