Pengadilan Pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak. Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut hanya terdapat 1 (satu) Pengadilan Pajak yang berkedudukan di Jakarta.
Selama tahun 2010, Pengadilan Pajak menangani 16.617 perkara, yang terdiri dari sisa tahun 2009 berjumlah 9.823 perkara dan perkara yang masuk tahun 2010 berjumlah 6.697 perkara. Jumlah perkara yang diterima tahun 2010 ini turun 10,25 % dari tahun 2009 yang berjumlah 7.462 perkara.
Klasifikasi jenis perkara yang diangani Pengadilan Pajak sepanjang tahun 2010 ini adalah gugatan 1.496 perkara dan banding 15.021 perkara .
Dari jumlah perkara yang ditangani sepanjang tahun 2010 ini, Pengadilan Pajak berhasil memutus 6.988 perkara. Sehingga sisa perkara akhir tahun 2010 berjumlah 9.532 perkara (57,69 %). Dengan demikian rasio penyelesaian perkara pada pengadilan pajak pada tahun 2010 sebesar 42,31 %. Nilai rasio ini turun dari tahun sebelumnya yang berjumlah 60,50 %.
Terhadap putusan pengadilan pajak tersebut, diajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebanyak 1.272 perkara.