Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


Jayapura | (6/9) Kepaniteraan MA menyelenggarakan sosialisasi dan monev implementasi pengajuan kasasi/peninjauan kembali elektronik bagi pengadilan di 7 (tujuh) provinsi paling timur Indonesia, Kamis (5/9), yang dipusatkan di kota Jayapura, Provinsi Papua. Meskipun pengadilan tersebut mendapat giliran sosialisasi paling akhir, yakni 5 bulan setelah diluncurkannya  pengajuan kasasi/PK secara elektronik, namun mereka telah berhasil mengajukan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali secara elektronik ke Mahkamah Agung. Bahkan, beberapa diantara perkara upaya hukum yang diajukan secara elektronik tersebut telah mendapatkan nomor register dan telah diputus serta salinannya telah dikirim ke pengadilan  pengaju.

Pembukaan kegiatan sosialisasi dan monev  tersbebut dihadiri oleh Sekretaris Kepaniteraan, Panitera Muda Pidana Umum MA, Ketua PT Jayapura dan Ketua PTA Jayapura.  Sementara itu yang menjadi peserta dari setiap pengadilan adalah Ketua, Panitera dan operator aplikasi SIPP.

Sekretaris Kepaniteraan MA, Iyus Suryana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi  yang dilaksanakan di Jayapura  ini menjadi penutup dari rangkaian sosialisasi nasional yang mulai digelar sejak awal Mei.  Selain itu, perhelatan ini menjadi kegiatan sosialisasi dengan cakupan wilayah provinsi paling banyak, yakni 7 Provinsi, yaitu Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat, dan Papua Barat Daya, serta Provinsi Maluku.

Lebih lanjut Iyus menyampaikan bahwa pada saat yang  bersamaan dengan kegiatan sosialisasi di Pulau Papua ini, dilaksanakan pula kegiatan serupa untuk pengadilan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

“Dengan demikian, per hari ini ( Kamis, 5/9) seluruh pengadilan Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, telah menerima sosialisasi pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik”, ujar Sekretaris Kepaniteraan MA.

Penyelenggaraan sosialisasi  pamungkas ini dilakukan secara hibrida. Pengadilan yang berada di wilayah hukum  Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Barat, dan Papua Barat Daya mengikutinya secara langsung di Swissbel Hotel Jayapura. Sementara itu,  pengadilan yang berada di wilayah hukum Provinsi Maluku mereka mengikutinya secara virtual. Narasumber yang dihadirkan pada kegiatan sosialisasi dan monev tersebut adalah Panmud Pidana MA Minanoer Rahman, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan Asep Nursobah dan Tim Pengembang Aplikasi Yeni Viki Effendi.

Menguasasi Aplikasi Tanpa Sosialisasi

Berdasarkan data yang dipresentasikan Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan,  seluruh pengadilan negeri yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Jayapura, Pengadilan Tinggi  Papua Barat, dan Pengadilan Tinggi Ambon telah berhasil melakukan pengajuan upaya hukum kasasi/PK secara elektronik melalui aplikasi SIPP. Hal yang sama juga terjadi untuk pengadilan agama di wilayah PTA Jayapura, PTA Papua Barat, dan PTA Ambon serta   Dilmil Jayapura, Dilmil Ambon, PTUN Jayapura dan PTUN Ambon

No

Satuan Kerja Pengadilan

Jumlah Upaya Hukum Elektronik

1

PN Jayapura

10

2

PN Merauke

3

3

PN  Wamena

2

4

PN  Timika

8

5

PN Nabire

4

6

PN Serui

1

7

PN  Biak

3

8

PN Manokwari

6

9

PN Sorong

2

10

PN Fakfak

3

11

PN Kaimana

1

12

PA Manokwari

1

13

PA Jayapura

1

14

PA Merauke

1

15

PN Ambon

41

16

PN Masohi

4

17

PN Tual

8

18

PN Saumlaki

1

19

PN Dobo

1

20

PN Dataran Hunipopu

1

21

Dilmil Jayapura

7

22

Dilmil Ambon

2

23

PTUN Jayapura

4

24

PTUN Ambon

4

“Memperhatikan data tersebut, pengadilan dapat menguasai aplikasi tanpa diberikan sosialisasi.  Mereka belum mendapatkan sosialisasi langsung, namun secara tidak langsung mereka telah menerima sosialisasi melalui berbagai publikasi elektronik yang dilakukan oleh Kepaniteraan MA”, ungkap Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan.

Menanggapi data tersebut, Panitera Muda Pidana MA, Minanoer Rahman, memberikan apresiasi yang tinggi kepada pengadilan di wilayah Papua dan Maluku yang “secara autodidak” telah mempelajari  regulasi dan petunjuk teknis  terkait pengajuan upaya hukum kasasi dan  PK elektronik.

Monev Ke PN Sorong dan PA Sorong

Setelah diakukan sosialisasi dan monev dalam pertemuan klasikal, Tim Kepaniteraan MA melakukan peninjauan lapangan ke Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Agama Sorong, Jum’at (6/9).  Di kedua pengadilan tersebut, dilakukan pertemuan dengan seluruh pegawai pengadilan.  Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Beauty  Deitje Elisabeth  Simatuw dan Ketua Pengadilan Agama, Sapuan. [an]

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa  PN Sorong telah mengajukan kasasi secara elektronik pada  hari Jum’at anggal 2 Agustus 2024 atas perkara  257/Pid.B/2023/PN Son. Pengajuan tersebut diproses oleh bagian Umum Sekretariat Kepaniteraan MA pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024.

Berkas kasasi elektronik yang dikirimkan oleh PN Sorong tersebut telah lengkap sehingga lolos tahapan penelaahan kelengkapan dan formalitas perkara. Perkara tersebut akhirnya diregistrasi pada tanggal 23 Agustus 2024  dengan nomor perkara 1356 K/Pid/2024. Berkas perkara elektronik perkara tersebut telah diterima oleh majelis  hakim pada tanggal 29 Agustus 2024.

Sekretaris Kepaniteraan MA mengapresiasi PN Sorong yang telah menerapkan quality control  dengan baik sehingga berkas yang dikirim tidak ditemukan kekurangan. Terlebih, pemberkasan kasasi elektronik  dilakukan sebelum mendapatkan sosialisasi langsung dari MA.

“Berdasarkan alur pengajuan perkara tersebut,  terlihat kasasi elektronik memberikan dampak percepatan penanganan perkara. Meskipun berkas berasal dari pengadilan paling timur di Indonesia, berkas tersebut langsung dapat diproses oleh MA dalam waktu yang sangat cepat”,   pungkas Iyus Suryana.

Sementara itu, dalam kunjungan lapangan ke PA Sorong, dilaporkan telah ada pengajuan kasasi elektronik yang masih dalam tahapan pemberkasan. Ketua PA Sorong, Sapuan, berkomitmen untuk melakukan quality control terhadap berkas perkara elektronik yang akan diajukan ke MA tersebut.