Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

e-Lodgment FCA  Serupa dengan Fitur Komunikasi Data Direktori Putusan

Peserta Magang dari MA mendemonstrasikan aplikasi komunikasi data berkas kasasi, sistem informasi perkara, dan direktori putusan kepada Direktur Palayanan Peradilan FCA. Sistem yang MA miliki memiliki kemiripan dengan sistem FCA

Melbourne | Kepaniteraan.Online (10/5)

Federal Court of Australia (FCA) membolehkan para pihak untuk mengajukan berkas perkara dengan berbagai  cara: langsung mendatangi kepaniteraan, kirim  melalui pos, faksimile, email, dan aplikasi komunikasi data yang disebut dengan e-lodgment.  E-lodgment adalah fasilitas pengiriman dokumen melalui aplikasi yang disediakan  bagi publik melalui website FCA, www.fedcourt.gov.au.  E-Lodgment adalah sistem komunikasi data yang terakhir dikembangkan menggantikan sistem  e-mail yang dinilai rentan terhadap infeksi virus. Sistem ini terintegrasi dengan case management system yang dimiliki FCA.

Sistem e-lodgment yang dimiliki  FCA ini mirip dengan fitur komunikasi data pada Aplikasi Direktori Putusan (ADP). Bedanya e-lodgment digunakan oleh para pihak untuk mengirim gugatan ke pengadilan. Sedangkan  ADP digunakan oleh pengadilan untuk mengirim file elektronik putusan sebagai kelengkapan kasasi dan peninjauan kembali.

 

e-lodgement diperkenalkan oleh FCA pada hari ketiga program magang oleh Manager Client Services, Lauren McComick  dan Director of Court Services, Louis Kenworthy.  Keduanya mengajak peserta magang ke ruang kepaniteraan FCA. Lauren McComick mendemonstrasikan sistem e-Lodgment dan case managemen system yang dimiliki oleh FCA.  Setelah Lauren selesai mendemonstrasikan, peserta magang, Asep Nursobah, berinisiatif  untuk mendemonstrasikan  fitur komunikasi data ADP, sistem informasi perkara, dan Direktori Putusan.  Lauren dan Louise sangat antusias memperhatikan sistem yang dimiliki oleh MA. Keduanya  memberikan apresiasi karena MA telah memiliki sistem yang serupa dengan FCA.

Beragama Cara Bayar Biaya Perkara

Bukan hanya cara pengiriman berkas yang bisa menggunakan beragam cara sebagaimana diatur dalam Federal Court Rules 2012 Part 2, pembayaran biaya perkara pun bisa menggunakan cara beragam. Para pihak bisa menggunakan uang tunai,  cek, debit, atau kartu kredit. “Bagi para pihak yang menyerahkan langsung berkas ke kepaniteraan FCA, mereka biasanya lebih suka menggunakan uang tunai”, ungkap Lauren McCommick ketika memberikan penjelasan kepada peserta magang di ruang pendaftaran perkara.  Sedangkan jika pengiriman  berkas perkara menggunakan  faks atau e-lodgement, mereka menggunakan kartu kredit. Jika menggunakan cara ini, mereka melampirkan informasi bukti pembayaran melalui form yang telah disediakan di website. Untuk mendukung berbagai cara pembayaran tersebut, kasir FCA dilengkapi dengan mesin cash register dan berbagai mesin “gesek” kartu kredit.

Beragam cara untuk  pengiriman berkas perkara, menurut Louise Kenworthy merupakan upaya  access for justice yang disediakan oleh Federal Court of Australia. Bagaimana dengan pengadilan di Indonesia?. Sudah saatnya pengadilan di kota besar untuk bekerja sama dengan bank sehingga memungkinkan para pihak membayar biaya perkara menggunakan kartu kredit atau debit  sebagai bagian dari access to justice. [an]