Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (10/10/2021) - Pada penghujung tahun 2020, Panitera MA mengatur ulang prosedur penyampaian laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya dalam status tahanan melalui surat nomor  2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020. Surat tersebut  ditujukan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri  di seluruh Indonesia.  Terhitung mulai 1 November 2021,  prosedur baru penyampaian laporan kasasi tersebut diberlakukan juga untuk Mahkamah Syar’iyah di Aceh dalam penanganan perkara jinayat.  Hal ini tertuang dalam Surat Panitera MA Nomor 2193/PAN/HK.05/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, latar belakang  terbitnya surat Panitera Mahkamah Agung  di akhir tahun 2020 tersebut adalah menindaklanjuti  disposisi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung tanggal 14 Desember 2020 sehubungan dengan sering ditemukannya persoalan penanganan perkara yang timbul akibat tidak dipatuhi prosedur penyampaian laporan kasasi dan pengiriman berkas perkara yang Terdakwanya berada dalam status tahanan. Panitera MA  berharap dengan diberlakukannya prosedur baru laporan kasasi untuk peradilan umum dan  mahkamah syar’iyah, penanganan administrasi upaya hukum kasasi perkara pidana menjadi lebih baik.

Berikut poin pokok yang dimuat dalam surat Panitera MA Nomor 2193/PAN/HK.05/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021

  1. Bahwa surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020 secara substantif merupakan penegasan kembali regulasi yang telah diterbitkan oleh Mahkamah Agung berkaitan dengan prosedur penyampaian laporan kasasi dan pengiriman berkas kasasi yang terdakwanya berada dalam tahanan yaitu Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1987, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1987, dan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1998. Seiring dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, Panitera MA telah memperbarui mekanisme penyampaian laporan kasasi sebagaimana diatur dalam SEMA tersebut dengan memanfaatkan sistem informasi yang ada di Mahkamah Agung;
  2. Bahwa oleh karena Mahkamah Syar’iyah di Aceh berwenang mengadili perkara pidana (jinayat), maka Surat Edaran Mahkamah Agung yang terkait dengan prosedur penyampaian laporan kasasi yang terdakwanya berada dalam tahanan dan surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020 dinyatakan berlaku juga untuk Mahkamah Syar’iyah di Aceh.
  3. Bahwa berkaitan dengan prosedur pengiriman berkas perkara jinayat ke Mahkamah Agung, agar memperhatikan surat Panitera MA Nomor 2120/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 5 Oktober 2021 jo Surat Panitera MA Nomor 352/PAN/OT.01.3/10/2021 tanggal 13 Februari 2020, dengan penyesuaian informasi pada amplop berkas sebagai mana terlampir.
  4. Bahwa ketentuan yang dimuat surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2304/PAN/HK.01/12/2020 tanggal 16 Desember 2020 dinyatakan berlaku untuk Mahkamah Syar’iyah di Aceh dalam perkara jinayat terhitung mulai tanggal 1 November 2021 dengan penyesuaian seperlunya pada form laporan kasasi sebagai terlampir.

Untuk mengunduh surat  Panitera Nomor 2193/PAN/HK.05/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021 klik disini, [an]