Lex arbitri adalah hukum yang berlaku untuk arbitrase, mencakup isu internal maupun eksternal yang terkait prosedural suatu proses arbitrase. Berdasarkan ketentuan New York Convention on The Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards 1958 (selanjutnya disebut New York Convention), Lex arbitri dapat diartikan kompetensi absolut untuk membatalkan suatu putusan arbitrase terletak pada pengadilan tempat kedudukan arbitrase (arbitral seat). Akibatnya, pengadilan negara selain arbitral seat tidak dapat mengadili pembatalan putusan arbitrase. Sebagai negara anggota New York Convention, Indonesia tentunya terikat pada ketentuan ini. Di Indonesia juga terdapat ketentuan dalam Reglement of de Rechtsvordering (RV) dimana hakim wajib menyatakan dirinya tidak berwenang apabila suatu perkara di luar kewenangannya
Prinsip lex arbitri ipdiatur secara tegas dalam Convention On TheRecognition And Enforcement Of Foreign Arbitral Awards, Tanggal 10 Juni1958(”New York Convention 1958”) dalam Article V paragraph (1) huruf (e) yang menyatakan sebagai berikut:
“(1) Recognition and enforcement of the award may be refused, at the request of the party against whom it is invoked, only if that party furnishes to the competent authority where the recognition and enforcement is sought, proof that:
(e) The award has not yet become binding on the parties, or has been set aside or suspended by a competent authority of the country in which, or under the law of which, that award was made. ”
Konvensi New York tahun 1958 yang telah diratifikasi oleh Keppres No. 34 Tahun 1981