Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Sebagian besar pengguna layanan internet pasti pernah mendapati kejadian error 404 not found saat mengakses situs web menggunakan browser.

Error 404 not found sendiri merupakan kode status HTTP yang mengindikasikan halaman yang dituju tidak dapat ditemukan oleh server. Secara teknis, error 404 not found  terjadi karena kesalahan saat memasukkan alamat web atau URL, namun bisa juga karena laman yang dituju sudah tidak tersedia atau dihapus.

Saat sebuah laman tidak ditemukan, biasanya browser akan menampilkan pesan 404 Not Found. Bunyi pesan ini tergantung pada kostumisasi oleh masing-masing situs web. Dilansir dari lifewire.com, berikut adalah beberapa pesan yang mengindikasikan adanya kesalahan HTTP 404:

404 Error

404 File or Directory Not Found

404 Page Not Found

Error 404

Error 404 Not Found

Error 404. The page you’re looking for can’t be found.

HTTP 404

HTTP 404 Not Found

The requested URL [URL] was not found on this server

Selain disebabkan oleh kesalahan pengunjung saat memasukkan alamat web atau karena halaman telah dihapus, error 404 not found dapat terjadi jika situs web telah memindahkan halaman tetapi melakukannya tanpa mengarahkan ulang URL lama ke yang baru.  Ketika itu terjadi, pengunjung akan menerima kesalahan 404 alih-alih dialihkan secara otomatis ke halaman baru.

Lalu bagaimana jika ternyata alamat yang dimasukkan benar dan laman masih tersedia, namun tidak dapat diakses dan menampilkan pesan “error 404 Page not found”, Bagaimana cara mengatasinya?

Dilansir dari businessinsider.com, Jika Anda menerima kesalahan 404 saat mencoba membuka halaman web tertentu, berikut ini beberapa cara yang dapat dicoba untuk mengatasi error 404 not found:

  1. Periksa ulang URL yang Anda masukkan, terutama jika Anda mengetiknya secara manual. Anda mungkin telah membuat kesalahan saat mengetik URL tersebut.
  2. Segarkan halaman web, 404 kesalahan mungkin gangguan sesaat yang dapat Anda atasi dengan menyegarkan laman browser web Anda.
  3. Gunakan Google atau mesin pencari serupa untuk mencoba dan menemukan halaman tersebut. Mungkin telah pindah ke URL yang berbeda.
  4. Cobalah menggunakan perangkat lain. Jika Anda memiliki komputer, ponsel, atau tablet lain yang tersedia, cobalah untuk mengakses halaman lewat perangkat tersebut. Jika Anda dapat melihat halaman web dari perangkat lain, mungkin ada masalah dengan cache komputer Anda. Kosongkan cache dan coba lagi.
  5. Gunakan Mesin Wayback Arsip Internet. Wayback Machine adalah utilitas gratis yang memungkinkan Anda melihat seperti apa tampilan URL tertentu di masa lalu. Jika Anda tahu bahwa halaman yang dicari sudah tidak ada untuk sementara waktu, kemungkinan besar Wayback Machine telah menyimpannya.
  6. Hubungi webmaster atau pemilik situs. Jika Anda mencoba menjangkau halaman di situs web kecil, pengelola situs mungkin ingin mengetahui apakah ada tautan yang rusak di situs tersebut, karena sejumlah besar kesalahan 404not found  dapat merusak reputasi situs web dan peringkat mesin pencari. Hubungi webmaster melalui surel dann beritahu mereka bahwa Anda tidak dapat mengakses alamat URL tersebut. 

KEBIJAKAN EDITORIAL

Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung (https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/) adalah salah satu sistem informasi dan dokumentasi yang dikelola oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Sistem informasi lainnya yang dikelola Kepaniteraan Mahkamah Agung adalah Direktori Putusan Mahkamah Agung (https://putusan3.mahkamahagung.go.id) dan Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung (https://kepanteraan.mahkamahagung.go.id/perkara).

Situs web Kepaniteraan selain memuat informasi publik berupa profile kelembagaan  dan prosedur layanan peradilan juga memuat informasi yang bersifat berita kegiatan (news)  maupun opini (artikel ilmiah).  

Berita Kegiatan (News)

  1. Informasi berita kegiatan  tertaut pada menu “berita”. Untuk kualifikasi unggulan  (featured)  berita kegiatan ditampilkan pada halaman muka (frontpage).
  2. Berita yang dapat dimuat pada situs web  Kepaniteraan adalah informasi seputar kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan  tugas pokok dan fungsi Kepaniteraan Mahkamah Agung.
  3. Kegiatan pengadilan tingkat pertama atau banding dapat dimuat pada situs web Kepaniteraan sepanjang berkaitan dengan kebijakan manajemen perkara Mahkamah Agung atau berkaitan dengan  pimpinan Mahkamah Agung atau pejabat Kepaniteraan Mahkamah Agung;
  4. Pengadilan tingkat pertama/banding dapat mengirimkan berita dengan kualifikasi sebagaimana tersebut di atas ke pos-el kepaniteraan.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan subjek  berita kegiatan;
  5. Komposisi naskah berita pada situs web Kepaniteraan adalah sebagai berikut:
    • Judul berita (head):  disusun dengan kalimat ringkas, lengkap,  menggambarkan pokok berita yang dimuat dalam teras berita dengan ketentuan paling banyak 10 kata.
    • Baris berita (date line) : Tempat dan tanggal berlangsungnya berita, atau tempat berita disusun.
    • Teras berita (lead); paragraf pembuka yang merangkum isi berita, diutamakan mengedepankan unsur “apa” (what) dengan formula :Who does what, siapa melalukan apa (Event),  Who says what, Siapa mengatakan apa (Opinion News), What said by who, apa dikatakan siapa (Opinion News)
    • Isi berita (body): menjelaskan lebih rinci teras berita dengan mengedepankan unsur “how” dan “why”
    • Inisial penulis berita diletakkan pada akhir kalimat penutup.

 Artikel Ilmiah (Opini)

Situs Web Kepaniteraan memuat artikel ilmiah pada menu khazanah. Objek kajian  artikel ilmiah adalah hukum, manajemen perkara atau isu umum yang terkait dengan hukum dan peradilan.

Penulis artikel ilmiah pada situs web Kepaniteraan diutamakan hakim dan aparatur peradilan.

Beberapa ketentuan yang dapat dijadikan pedoman penulisan  artikel pada situs web Kepaniteraan adalah  sebagai berikut:

Naskah diserahkan dalam bentuk softcopy (word document) dikirim melalui pos-el Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. disertai biodata lengkap penulis termasuk photo diri.

Format Penulisan:

  •  Penulisan Artikel memperhatikan kaidah bahasa indonesia yang dimuat dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan
  •  Judul maksimal 12 kata dalam bahasa Indonesia
  • Nama lengkap   penulis,     e-mail   penulis,   jabatan dan asal   satuan kerja
  • Jumlah halaman naskah berkisar antara 15 s/d 25 halaman.
  • Jenis huruf yang digunakan Times New Roman, ukuran 12, dengan spasi baris 1,5 dan before – after spacing 6 pt.
  • Batas atas, sisi kiri 3 (tiga) centimeter, dan sisi kanan, batas bawah 2 (dua) centimeter dengan ukuran kertas A4, 210 x 297 mm.
  • Nomor halaman diletakkan di ujung kanan bawah.
  • Nomor baris diletakkan di sebelah kiri tiap kalimat.
  • Sistematika penulisan artikel mengikuti pola umum penulisan artikel ilmiah
  • Ketentuan penulisan kutipan dan penulisan referensi atau daftar pustaka mengikuti pola umum penulisan artikel ilmiah
    TIM REDAKSI KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kepaniteraan Mahkamah Agung adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung.  Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera. Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial; b. koordinasi urusan administrasi keuangan perkara di lingkungan Mahkamah Agung; c. pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial; d. pelaksanaan minutasi perkara; e. pembinaan lembaga teknis dan evaluasi; f. pelaksanaan administrasi Kepaniteraan.

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004,  Susunan  Mahkamah  Agung  terdiri  atas  pimpinan,  hakim  anggota,  panitera,  dan seorang sekretaris. Panitera sebagai bagian dari organisasi Mahkamah Agung  dibantu  oleh  Panitera Muda dan beberapa Panitera Pengganti.

Dalam melaksanakan tugasnya Panitera  dibantu oleh sebuah sekretariat Kepaniteraan. Dalam melaksanakan tugas Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Sekretaris Kepaniteraan serta pejabat lainnya berkoordinasi dan saling berkonsultasi, baik di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden  Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung,  Panitera Mahkamah Agung  merupakan jabatan yang dijabat oleh Hakim Tinggi yang diangkat dan diberikan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kepaniteraan di Mahkamah Agung. Panitera Muda Mahkamah Agung  merupakan jabatan yang dijabat oleh Hakim Tinggi yang diangkat dan diberikan tugas untuk membantu Panitera Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kepaniteraan di Mahkamah Agung. Panitera Pengganti Mahkamah Agung  merupakan jabatan yang dijabat oleh Hakim Tingkat Pertama yang diangkat dan diberikan tugas untuk membantu Panitera Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kepaniteraan di Mahkamah Agung.

Panitera Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.  Panitera Muda dan Panitera Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul Panitera Mahkamah Agung.  Sekretaris Kepaniteraan diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung atas usul Panitera Mahkamah Agung.  Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung atas usul Sekretaris Kepaniteraan.

 

Sumber Rujukan


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005

Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun  2022

Keputusan Ketua MA Nomor 018 Tahun 2006

 

PEMILAHAN PERKARA PADA MAHKAMAH AGUNG


 

GAMBARAN UMUM

Pemilahan perkara adalah pranata baru dalam sistem penanganan  perkara pada Mahkamah Agung. Keberadaan pemilah perkara merupakan bagian dari upaya penguatan sistem kamar pada Mahkamah Agung. Pemberlakuan prosedur pemilahan perkara didasarkan pada  dua  Keputusan Ketua Mahkamah Agung sebagai berikut.

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Kriteria, Pengangkatan dan Tata Kerja Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

Tujuan pemberlakuan prosedur pemilahan perkara adalah satu cara untuk mempercepat penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung dengan memilah perkara yang memiliki isu hukum (question of law) untuk diperiksa lebih dalam oleh majelis hakim dan perkara yang tidak memiliki isu hukum atau terkait fakta (question of fact) yang cukup diperiksa melalui proses yang sederhana.

Prosedur pemilahan perkara dilakukan oleh  Pemilah Perkara yaitu hakim tinggi yang ditempatkan di bawah Kepaniteraan Mahkamah Agung dan bertugas memilah berkas perkara untuk menentukan kategori perkara sebagaimana mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pemilah Perkara berada di bawah Kepaniteraan Mahkamah Agung. Koordinator Pemilah Perkara adalah Panitera Mahkamah Agung

Tugas Pemilah Perkara adalah sebagai berikut:

  1. Menelaah syarat formal perkara dan membuat catatan penelaahan
  2. Menelaah substansi perkara dan menentukan apakah sebuah perkara termasuk dalam kategori I, II, III dan IV;
  3. Menyusun lembar usulan kepada Majelis Hakim Agung pemeriksa perkara
  4. Mengirimkan lembaran usulan dalam rangkap 3 (tiga) bersama berkas asli kepada Panitera Muda Perkara dalam 3 (tiga) amplop tertutup dan/atau menggunakan sistem teknologi informasi serta hanya boleh dibuka oleh Majelis Hakim Agung yang menangani perkara tersebut

Hasil kerja dari pemilah perkara adalah Lembar Usulan.  Lembar usulan bersifat rahasia sehingga harus diserahkan dalam amplop tertutup atau melalui sistem informasi yang hanya dapat dibuka oleh hakim agung yang bersangkutan.  Lembar usulkan hakim pemilah merupakan rekomendasi yang tidak mengikat hakim agung.

PERKEMBANGAN IMPLEMENTASI PEMILAHAN PERKARA

Penyusunan regulasi (30 Desember 2019)

Mahkamah Agung telah menyusun regulasi sebagai dasar pemberlakuan pemilahan perkara dalam bentuk  Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung, sebagai berikut:

  1. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Kriteria, Pengangkatan dan Tata Kerja Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia

 Pengangkatan pemilah perkara untuk pertama kali (28 Februari 2020)

Berdasarkan  SK KMA  269/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019, untuk pertama kami pemilah perkara diangkat langsung oleh Ketua Mahkamah Agung. Oleh karena itu pada tanggal 28 Februari 2020, Ketua MA menerbitkan SK KMA  Nomor 41/KMA/SK/II/2020 tentang Pengangkatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara Perdata Khusus dan Pidana Khusus Tipikor pada Mahkamah Agung, yang terdiri atas 3 pemilah perkara  perdata khusus dan 3 pemilah perkara pidana khusus.

Hakim Tinggi Pemilah Perkara mulai melaksanakan tugas (1 Maret 2020)

Hakim tinggi pemilah perkara yang diangkat langsung oleh Ketua Mahkamah Agung mulai melaksanakan tugasnya  terhitung mulai tanggal 1 Maret 2020. Mereka berada dibawah koordinasi Panitera Muda Pidana Khusus dan  Panitera Muda Perdata Khusus.

Kepaniteraan MA membangun Sistem Elektronik Pemilahan Perkara (19 Juni 2020)

Pada tanggal 19 Juni 2020, Kepaniteraan MA telah selesai membangun sistem elektronik pemilahan perkara. Sistem ini dibangun untuk melaksanakan amanat SK KMA 269/2019 yang menghendaki proses penyampaian lembar usulan dilaksanakan menggunakan teknologi informasi.  Sistem elektronik pemilahan perkara dibangun dalam Direktori Putusan dengan fungsi utama mengirimkan lembar usulan kepada  majelis hakim agung. Proses mengakses lembar usulan oleh  hakim agung dilakukan melalui barcode dalam surat pengantar pemilahan perkara yang diproduksi oleh aplikasi Direktori Putusan.

Rekutmen Hakim Tinggi Pemilah Perkara (22 Juli 2020)

Untuk memenuhi kebutuhan pemilah perkara pada semua kamar penanganan perkara Mahkamah Agung, Ketua MA menerbitkan Keputusan  Nomor 147/KMA/SK/VI/2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung RI. Pansel melakukan tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam ketentuan SK KMA 269/2019. 

  • Berdasarkan proses seleksi administrasi ditetapkan sebanyak 28 pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui keputusan Pansel Nomor 48/TUAKABIN/VI/2020.
  • Pansel selanjutnya melakukan tes kompetensi penggunaan teknologi informasi, tes kompetensi substansi tertulis, tes  profile assessment  dan wawancara oleh pimpinan.   
  • Panitia seleksi mengumumkan 13 Orang lulus tahap akhir dengan keputusan Pansel nomor  SK PANSEL 71/TUAKABIN/IX/2020.
  • Satu orang pemilah perkara kamar TUN yang telah menerima Surat Keputusan meninggal dunia sehingga  pemilah perkara tahap kedua berjumlah 12 orang.

Penyumpahan Hakim Pemilah Perkara oleh Ketua Mahkamah Agung (22 Januari 2021)

Jumlah   keseluruhan hakim tinggi pemilah perkara sebanyak  18 orang terdiri atas hakim pemilah yang diangkat langsung sebanyak 6 orang dan yang direkrut melalui proses seleksi sebanyak 12 orang, dengan perincian sebagia berikut.

                                                                                           

N0

Kamar/Jenis Perkara

Jumlah Hakim Tinggi Pemilah berdasarkan SK KMA 41/KMA/SK/II/2020

Jumlah Hakim Tinggi Pemilah Hasil Seleksi Pansel

Jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara

1

Pidana Khusus

3

2

5

2

Pidana

-

2

2

3

Perdata Umum

-

4

4

4

Perdata Khusus

3

1

4

5

Perdata Agama

-

2

2

6

Tata Usaha Negara

-

1

1

Jumlah

6

12

18

 

Pada tanggal 22 Januari 2021, Hakim Pemilah Perkara diambil sumpah oleh  Panitera Mahkamah Agung.

 Orientasi Hakim Pemilah Perkara (22 Februari 2021)

Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan orientasi hakim pemilah perkara dengan menghadirkan nara sumber:  Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pidana MA, Ketua Kamar Perdata MA, Panitera MA, Panitera Muda Perkara Perdata Khusus, Panitera Muda Pidana Khusus, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, dan Direktur Eksekutif LeIP.

 KATEGORISASI PEMILAHAN PERKARA

Pemilahan perkara merupakan proses pengelompokan perkara kasasi dan peninjauan kembali  ke dalam kategori perkara yang pengajuannya memiliki  isu hukum (question of law) atau perkara yang hanya mempersoalkan fakta (question of fact) serta kategori perkara yang tidak memenuhi syarat formal pengajuan kasasi dan peninjauan kembali.  Pengelompokan perkara tersebut dibagi menjadi empat kategori yang  masing-masing telah ditentukan diferensiasinya   dalam  SK KMA 268/KMA/SK/XII/2019.

Berkas Perkara Kategori I

Perkara kategori I adalah perkara yang tidak memenuhi formalitas pengajuan kasasi dan peninjauan kembali, yang tidak boleh dikirim ke Mahkamah Agung sesuai peraturan perundang-undangan.

Perkara tersebut diantaranya sebagai berikut:

  • putusan praperadilan yang tidak boleh diajukan peninjauan kembali;
  • putusan pengadilan hubungan industrial yang sudah berkekuatan hukum tetap pada tingkat kasasi, tidak dapat diajukan peninjauan kembali;
  • penetapan konsinyasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tidak dapat diajukan upaya hukum apapun; dan
  • putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang ditentukan di kemudian hari berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Prosedur Penyampaian Lembar Usulan Pemilahan Perkara Kategori I kepada Panitera Muda Perkara    

Berdasarkan evaluasi terhadap pemilahan perkara yang dilaksanakan selama periode Maret-Juni 2020, Panitera Mahkamah Agung berdasarkan  kewenangan yang diberikan oleh diktum kedua Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019, dipandang perlu memberikan petunjuk terkait penyampaian lembar usulan Pemilahan Perkara Kategori I yang disampaikan melalui Memorandum Panitera MA Nomor 1019/PAN/HK.00/6/2020 tanggal 25 Juni 2020, memberikan pengaturan sebagai berikut

  • Bahwa berdasarkan SK Ketua MA Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019, tugas Tim Pemilahan Perkara adalah menelaah berkas perkara dan menentukan kategori perkara pada Kategori I, Kategori II, Kategori III dan Kategori IV yang dilakukan sebelum berkas diberikan nomor perkara. Hasil telaah (Lembar Usulan) disampaikan melalui amplop tertutup kepada Panitera Muda Perkara;
  • Bahwa kategori I adalah perkara yang tidak memenuhi formalitas pengajuan kasasi dan peninjauan kembali yang ditentukan oleh Undang-Undang sehingga tidak boleh dikirim ke Mahkamah Agung. Berdasarkan SEMA Nomor 8 Tahun 2011, apabila perkara yang tidak memenuhi formalitas pengajuan Kasasi/PK (baca: Kategori I) tetap dikirim ke Mahkamah Agung, maka Panitera Mahkamah Agung wajib mengembalikan berkas perkara tersebut tanpa diregister dengan surat biasa. Dengan demikian, tidak tepat apabila lembar usulan Kategori I disampaikan dalam amplop tertutup;
  • Bahwa berdasarkan hal tersebut apabila hasil telaahan Tim Pemilah Perkara menemukan berkas perkara Kategori I, maka lembar usulannya  disampaikan secara terbuka kepada Panitera Muda Perkara, kemudian Panitera Muda Perkara atas nama Panitera Mahkamah Agung mengembalikan berkas tersebut kepada  Pengadilan Pengaju dengan surat biasa tanpa dilakukan registrasi perkara.

 Berkas Perkara Kategori II

Berkas perkara kategori II adalah perkara yang alasan kasasi atau  peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan kamar.

Prkara  kasasi/peninjauan kembali dengan kualifikasi tersebut dalam perkara perdata, pidana, perdata agama, pidana militer, dan tata usaha negara adalah sebagai berikut:

  1. Perkara Perdata

Berkas Perkara kategori II untuk perkara perdata adalah sebaga berikut:

  • Putusan Pengadilan tingkat pertama yang menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tidak berwenang mengadili perjanjian fidusia atau perjanjian kredit dengan agunan;
  • Putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi yang amarnya menolak gugatan debitur yang wanprestasi dalam perjanjian kredit terhadap proses eksekusi hak tanggungan;
  • Putusan pengadilan negeri yang amarnya menolak gugatan pembatalan arbitrase;
  • Putusan pengadilan negeri atas perselisihan partai politik terkait Pasal 32 ayat (5) dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik;
  • Peninjauan kembali kedua atau lebih, bukan karena alasan putusan yang saling bertentangan;
  • Putusan permohonan pernyataan pailit dan putusan permohonan PKPU dan putusan-putusan dalam pengurusan dan pemberesan kepailitan dan PKPU, yang tidak ada upaya hukum tetapi diajukan ke Mahkamah Agung;
  • Putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang ditentukan berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan kamar.

 

  1. Perkara Pidana

Berkas Perkara kategori II untuk perkara pidana adalah sebaga berikut:

  • Peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum;
  • Terpidana tidak mengajukan sendiri permohonan peninjauan kembali dan tidak pernah hadir pada sidang pemeriksaan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri, kecuali Terpidana berada di Lembaga Pemasyarakatan;
  • Putusan Pengadilan Tinggi terhadap perlawanan Penuntut Umum atas putusan sela pengadilan negeri yang mengabulkan eksepsi Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP;
  • Putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang ditentukan berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan kamar.

 

  1. Perkara Perdata Agama

Berkas Perkara kategori II untuk perkara perdata agama adalah sebagai berikut:

  • Putusan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama tentang perlawanan terhadap eksekusi Hak Tanggungan yang amarnya menolak perlawanan tersebut;
  • Putusan pengadilan agama yang amarnya menolak gugatan pembatalan arbitrase syariah;
  • Peninjauan kembali kedua atau lebih, bukan karena alasan putusan yang saling bertentangan;
  • Peninjauan kembali yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum;
  • Terpidana tidak mengajukan sendiri permohonan peninjauan kembali dan tidak pernah hadir pada sidang pemeriksaan peninjauan kembali di Mahkamah Syar’iyah, kecuali Terpidana berada di Lembaga Pemasyarakatan;
  • Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap keberatan atas surat dakwaan yang diajukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP;
  • Putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang ditentukan berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan kamar.

 

  1. Perkara Pidana Militer

Berkas Perkara kategori II untuk perkara pidana militer adalah sebagai berikut:

  • Peninjauan kembali yang diajukan oleh Oditur/Jaksa Penuntut Umum kecuali yang ditentukan dalam Pasal 248 ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ;
  • Terpidana tidak mengajukan sendiri permohonan peninjauan kembali dan tidak pernah hadir pada sidang pemeriksaan peninjauan kembali di Pengadilan Militer/Pengadilan Militer Tinggi, kecuali Terpidana berada di Lembaga Pemasyarakatan permohonan peninjauan kembali diajukan melalui kuasanya;
  • Putusan Pengadilan Militer Tinggi/Pengadilan Militer Utama terhadap keberatan atas surat dakwaan yang diajukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP jo. Pasal 145 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer;
  • Putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang ditentukan berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan kamar.

 

  1. Perkara Pidana Militer

Berkas Perkara kategori II untuk perkara tata usaha negara adalah sebagai berikut:

  • Pembatasan Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 terkait pemberlakuan Keputusan Tata Usaha Negara jika sifatnya grey area (belum jelas), tetap diteruskan ke Majelis Hakim;
  • Keputusan tentang kepengurusan partai yang merupakan kewenangan peradilan umum;
  • Penggantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  • Sertifikat atau keputusan di bidang pertanahan yang masih terdapat masalah kepemilikan atas tanah atau perkara perdatanya sedang diproses;
  • Objek sengketa yang nyata-nyata menjadi kewenangan pengadilan pajak;
  • Putusan pengadilan di bawah Mahkamah Agung yang ditentukan berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan kamar.

 Berkas Perkara Kategori III

Berkas perkara kategori II adalah perkara  kasasi/peninjauan kembali  yang  mempersoalkan fakta (questions of fact):

  1. keberatan atas penilaian hasil pembuktian oleh judex factie;
  2. tidak ada kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan yang nyata;
  3. tidak ada pertentangan dalam putusan hakim;
  4. tidak ada novum dan/atau ada novum tetapi tidak bersifat menentukan;
  5. keberatan atas berat ringannya hukuman dan yang sesuai dengan pedoman pemidanaan (dalam rentang) untuk perkara pidana tertentu.

 Berkas Perkara Kategori IV

Berkas perkara kategori IV adalah Perkara biasa yang tidak termasuk dalam kategori I, II, dan III yang berdasarkan pertimbangan Tim Pemilahan Perkara mengandung masalah hukum yang harus diputus oleh majelis hakim agung.

 ALUR KERJA PEMILAHAN PERKARA

Alur kerja proses penanganan perkara di Mahkamah Agung setelah adanya prosedur pemilahan perkara adalah sebagai berikut:

  1. Penerimaan Berkas Perkara
  2. Penelaahan dan Pemilahan Berkas Perkara
  3. Registrasi Berkas Perkara
  4. Penetapan Kamar,  Penetapan Majelis dan Distribusi Berkas Perkara
  5. Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan
  6. Pembacaan Berkas Perkara
  7. Persidangan Musyawarah dan Ucapan
  8. Minutasi
  9. Pengiriman Berkas Perkara

Pemilihan perkara merupakan tahapan ke dua dalam alur penanganan perkara di Mahkamah Agung. Jangka waktu penanganan perkara dalam tahap kedua adalah 14 hari yang terbagi pada proses penelaahan selama 7 hari dan pemilahan selama 7 hari. Untuk perkara khusus yang jangka waktunya ditetapkan dalam undang-undang, waktu pemilahan perkara paling lama 5 hari.

Alur kerja proses pemilahan perkara adalah sebagai berikut:

  1. Petugas penerima berkas perkara pada kepaniteraan Mahkamah Agung secara periodik mengambil berkas perkara dari PO BOX 212 Mahkamah Agung, dua  kali dalam seminggu.
  2. Petugas penerima berkas mengagenda berkas secara elektronik dengan menscan barcode pada surat pengantar berkas perkara melalui aplikasi SIAP. Bagi berkas perkara yang tidak disertakan barcode, petugas menginput nomor surat pengantar  dan informasi lannya dalam aplikasi SIAP.
  3. Petugas penerima mendistribusikan berkas perkara kepada panmud terkait sesuai dengan kode sticker warna berkas.
  4. Panitera Muda meneruskan berkas perkara kepada penelaah untuk diteliti kelengkapan berkas perkara termasuk kelengkapan dokumen elektronik dan diteliti aspek formalitas pengajuan perkara kasasi dan peninjauan kembali. Penunjukan penelaah berkas dilakukan oleh pejabat eselon III (Pranata Peradilan Ahli Muda) di bawah koordinasi Panitera Muda Perkara.
  5. Penelaah berkas menyerahkan berkas yang sudah ditelaah kepada Panitera Muda Perkara. Apabila ditemukan berkas yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat formal, berkas dikembalikan kepada pengadilan pengaju.
  6. Panitera Muda Perkara atas nama Panitera Mahkamah Agung menunjuk hakim tinggi pemilah perkara  untuk  membuat lembar usulan pemilahan berkas perkara  sesuai ketentuan  SK KMA  Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019.
  7. Hakim tinggi pemilah perkara menyusun lembar usulan pemilahan perkara, mencetak rangkap 3 (tiga) dan memasukannya kedalam amplop tertutup dan menyerahkannya kepada panitera muda perkara bersamaan dengan berkas perakara. (konvensional)
  8. Hakim tinggi pemilah perkara menyusun lembar usulan pemilahan perkara dan menyimpannya dalam format file PDF.  File lembar usulan diunggah kedalam fitur pemilahan perkara dalam aplikasi Direktori Putusan, selanjutnya mencetak 3 rangkap pengantar penyerahan lembaran usulan yang telah dibubuhi barcode  dan menyerahkannya kepada Panitera Muda Perkara. (elektronik)
  9. Apabila hasil pemilahan berkas perkara menemukan berkas kategori I, lembar usulan disampaikan kepada panmud dalam lembar terbuka.
  10.   Panitera Muda Perkara meregister berkas perkara yang telah disertai lembar usulan pemilahan perkara dan mendistribusikannya kepada majelis hakim setelah mendapatkan penunjukan ketua majelis hakim oleh Ketua Kamar. (konvensional)
  11. Panitera Muda Perkara meregister berkas perkara yang telah disertai barcode pada surat pengantar penyerahan lembar usulan pemilahan perkara secara elektronik dan mendistribusikannya kepada majelis hakim setelah mendapatkan penunjukan ketua majelis hakim oleh Ketua Kamar. (elektronik)
  12. Mengembalikan berkas perkara kategori I dengan surat biasa tanpa dilakukan registrasi.
  13. Hakim Agung membaca lembar usulan berkas perkara yang telah disertakan dalam berkas. Apabila lembar usulan dikirim secara elektronik, hakim agung membuka aplikasi SIAP dan menscan barcode dalam surat pengantar penyampaian lembar usulan, kemudian mendownload dan/atau menceraknya.

 

  1. KEWENANGAN PEMILAH PERKARA

Tugas utama Pemilah Perkara adalah pertama,  meneliti kembali hasil penelahan sekretariat pemilah perkara (ex pratalak) terkait dengan formalitas pengajuan upaya  hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan uang berlaku. Kedua, menelaah substansi perkara dan menentukan apakah sebuah perkara termasuk dalam kategori I, II, III atau IV.

Dalam menentukan berkas perkara termasuk kategori III (question of fact) atau termasuk kategori IV (question of law) harus diberikan pertimbangan/argumentasi hukum yang memadai yang dilengkapi dengan rujukan peraturan perundang-undangan,  kaidah hukum, yurisprudensi, rumusan kamar, dan peraturan lain yang relevan.