Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Sebagian besar pengguna layanan internet pasti pernah mendapati kejadian error 404 not found saat mengakses situs web menggunakan browser.
Error 404 not found sendiri merupakan kode status HTTP yang mengindikasikan halaman yang dituju tidak dapat ditemukan oleh server. Secara teknis, error 404 not found terjadi karena kesalahan saat memasukkan alamat web atau URL, namun bisa juga karena laman yang dituju sudah tidak tersedia atau dihapus.
Saat sebuah laman tidak ditemukan, biasanya browser akan menampilkan pesan 404 Not Found. Bunyi pesan ini tergantung pada kostumisasi oleh masing-masing situs web. Dilansir dari lifewire.com, berikut adalah beberapa pesan yang mengindikasikan adanya kesalahan HTTP 404:
404 Error
404 File or Directory Not Found
404 Page Not Found
Error 404
Error 404 Not Found
Error 404. The page you’re looking for can’t be found.
HTTP 404
HTTP 404 Not Found
The requested URL [URL] was not found on this server
Selain disebabkan oleh kesalahan pengunjung saat memasukkan alamat web atau karena halaman telah dihapus, error 404 not found dapat terjadi jika situs web telah memindahkan halaman tetapi melakukannya tanpa mengarahkan ulang URL lama ke yang baru. Ketika itu terjadi, pengunjung akan menerima kesalahan 404 alih-alih dialihkan secara otomatis ke halaman baru.
Lalu bagaimana jika ternyata alamat yang dimasukkan benar dan laman masih tersedia, namun tidak dapat diakses dan menampilkan pesan “error 404 Page not found”, Bagaimana cara mengatasinya?
Dilansir dari businessinsider.com, Jika Anda menerima kesalahan 404 saat mencoba membuka halaman web tertentu, berikut ini beberapa cara yang dapat dicoba untuk mengatasi error 404 not found:
Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung (https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/) adalah salah satu sistem informasi dan dokumentasi yang dikelola oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2012 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Sistem informasi lainnya yang dikelola Kepaniteraan Mahkamah Agung adalah Direktori Putusan Mahkamah Agung (https://putusan3.mahkamahagung.go.id) dan Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung (https://kepanteraan.mahkamahagung.go.id/perkara).
Situs web Kepaniteraan selain memuat informasi publik berupa profile kelembagaan dan prosedur layanan peradilan juga memuat informasi yang bersifat berita kegiatan (news) maupun opini (artikel ilmiah).
Situs Web Kepaniteraan memuat artikel ilmiah pada menu khazanah. Objek kajian artikel ilmiah adalah hukum, manajemen perkara atau isu umum yang terkait dengan hukum dan peradilan.
Penulis artikel ilmiah pada situs web Kepaniteraan diutamakan hakim dan aparatur peradilan.
Beberapa ketentuan yang dapat dijadikan pedoman penulisan artikel pada situs web Kepaniteraan adalah sebagai berikut:
Naskah diserahkan dalam bentuk softcopy (word document) dikirim melalui pos-el
Format Penulisan:
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung, Kepaniteraan Mahkamah Agung adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Agung. Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Panitera. Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial; b. koordinasi urusan administrasi keuangan perkara di lingkungan Mahkamah Agung; c. pelaksanaan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial; d. pelaksanaan minutasi perkara; e. pembinaan lembaga teknis dan evaluasi; f. pelaksanaan administrasi Kepaniteraan.
Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, Susunan Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Panitera sebagai bagian dari organisasi Mahkamah Agung dibantu oleh Panitera Muda dan beberapa Panitera Pengganti.
Dalam melaksanakan tugasnya Panitera dibantu oleh sebuah sekretariat Kepaniteraan. Dalam melaksanakan tugas Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Sekretaris Kepaniteraan serta pejabat lainnya berkoordinasi dan saling berkonsultasi, baik di lingkungan Kepaniteraan Mahkamah Agung maupun dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung merupakan jabatan yang dijabat oleh Hakim Tinggi yang diangkat dan diberikan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kepaniteraan di Mahkamah Agung. Panitera Muda Mahkamah Agung merupakan jabatan yang dijabat oleh Hakim Tinggi yang diangkat dan diberikan tugas untuk membantu Panitera Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kepaniteraan di Mahkamah Agung. Panitera Pengganti Mahkamah Agung merupakan jabatan yang dijabat oleh Hakim Tingkat Pertama yang diangkat dan diberikan tugas untuk membantu Panitera Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan tugas dan fungsi kepaniteraan di Mahkamah Agung.
Panitera Mahkamah Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung. Panitera Muda dan Panitera Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung atas usul Panitera Mahkamah Agung. Sekretaris Kepaniteraan diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung atas usul Panitera Mahkamah Agung. Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Mahkamah Agung atas usul Sekretaris Kepaniteraan.
Sumber Rujukan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022
Keputusan Ketua MA Nomor 018 Tahun 2006
Pemilahan perkara adalah pranata baru dalam sistem penanganan perkara pada Mahkamah Agung. Keberadaan pemilah perkara merupakan bagian dari upaya penguatan sistem kamar pada Mahkamah Agung. Pemberlakuan prosedur pemilahan perkara didasarkan pada dua Keputusan Ketua Mahkamah Agung sebagai berikut.
Tujuan pemberlakuan prosedur pemilahan perkara adalah satu cara untuk mempercepat penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung dengan memilah perkara yang memiliki isu hukum (question of law) untuk diperiksa lebih dalam oleh majelis hakim dan perkara yang tidak memiliki isu hukum atau terkait fakta (question of fact) yang cukup diperiksa melalui proses yang sederhana.
Prosedur pemilahan perkara dilakukan oleh Pemilah Perkara yaitu hakim tinggi yang ditempatkan di bawah Kepaniteraan Mahkamah Agung dan bertugas memilah berkas perkara untuk menentukan kategori perkara sebagaimana mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tentang Pemilahan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pemilah Perkara berada di bawah Kepaniteraan Mahkamah Agung. Koordinator Pemilah Perkara adalah Panitera Mahkamah Agung
Tugas Pemilah Perkara adalah sebagai berikut:
Hasil kerja dari pemilah perkara adalah Lembar Usulan. Lembar usulan bersifat rahasia sehingga harus diserahkan dalam amplop tertutup atau melalui sistem informasi yang hanya dapat dibuka oleh hakim agung yang bersangkutan. Lembar usulkan hakim pemilah merupakan rekomendasi yang tidak mengikat hakim agung.
Mahkamah Agung telah menyusun regulasi sebagai dasar pemberlakuan pemilahan perkara dalam bentuk Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung, sebagai berikut:
Berdasarkan SK KMA 269/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019, untuk pertama kami pemilah perkara diangkat langsung oleh Ketua Mahkamah Agung. Oleh karena itu pada tanggal 28 Februari 2020, Ketua MA menerbitkan SK KMA Nomor 41/KMA/SK/II/2020 tentang Pengangkatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara Perdata Khusus dan Pidana Khusus Tipikor pada Mahkamah Agung, yang terdiri atas 3 pemilah perkara perdata khusus dan 3 pemilah perkara pidana khusus.
Hakim tinggi pemilah perkara yang diangkat langsung oleh Ketua Mahkamah Agung mulai melaksanakan tugasnya terhitung mulai tanggal 1 Maret 2020. Mereka berada dibawah koordinasi Panitera Muda Pidana Khusus dan Panitera Muda Perdata Khusus.
Pada tanggal 19 Juni 2020, Kepaniteraan MA telah selesai membangun sistem elektronik pemilahan perkara. Sistem ini dibangun untuk melaksanakan amanat SK KMA 269/2019 yang menghendaki proses penyampaian lembar usulan dilaksanakan menggunakan teknologi informasi. Sistem elektronik pemilahan perkara dibangun dalam Direktori Putusan dengan fungsi utama mengirimkan lembar usulan kepada majelis hakim agung. Proses mengakses lembar usulan oleh hakim agung dilakukan melalui barcode dalam surat pengantar pemilahan perkara yang diproduksi oleh aplikasi Direktori Putusan.
Untuk memenuhi kebutuhan pemilah perkara pada semua kamar penanganan perkara Mahkamah Agung, Ketua MA menerbitkan Keputusan Nomor 147/KMA/SK/VI/2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung RI. Pansel melakukan tahapan seleksi sebagaimana diatur dalam ketentuan SK KMA 269/2019.
Penyumpahan Hakim Pemilah Perkara oleh Ketua Mahkamah Agung (22 Januari 2021)
Jumlah keseluruhan hakim tinggi pemilah perkara sebanyak 18 orang terdiri atas hakim pemilah yang diangkat langsung sebanyak 6 orang dan yang direkrut melalui proses seleksi sebanyak 12 orang, dengan perincian sebagia berikut.
N0 |
Kamar/Jenis Perkara |
Jumlah Hakim Tinggi Pemilah berdasarkan SK KMA 41/KMA/SK/II/2020 |
Jumlah Hakim Tinggi Pemilah Hasil Seleksi Pansel |
Jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara |
1 |
Pidana Khusus |
3 |
2 |
5 |
2 |
Pidana |
- |
2 |
2 |
3 |
Perdata Umum |
- |
4 |
4 |
4 |
Perdata Khusus |
3 |
1 |
4 |
5 |
Perdata Agama |
- |
2 |
2 |
6 |
Tata Usaha Negara |
- |
1 |
1 |
Jumlah |
6 |
12 |
18 |
Pada tanggal 22 Januari 2021, Hakim Pemilah Perkara diambil sumpah oleh Panitera Mahkamah Agung.
Kepaniteraan Mahkamah Agung menyelenggarakan orientasi hakim pemilah perkara dengan menghadirkan nara sumber: Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pidana MA, Ketua Kamar Perdata MA, Panitera MA, Panitera Muda Perkara Perdata Khusus, Panitera Muda Pidana Khusus, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, dan Direktur Eksekutif LeIP.
Pemilahan perkara merupakan proses pengelompokan perkara kasasi dan peninjauan kembali ke dalam kategori perkara yang pengajuannya memiliki isu hukum (question of law) atau perkara yang hanya mempersoalkan fakta (question of fact) serta kategori perkara yang tidak memenuhi syarat formal pengajuan kasasi dan peninjauan kembali. Pengelompokan perkara tersebut dibagi menjadi empat kategori yang masing-masing telah ditentukan diferensiasinya dalam SK KMA 268/KMA/SK/XII/2019.
Perkara kategori I adalah perkara yang tidak memenuhi formalitas pengajuan kasasi dan peninjauan kembali, yang tidak boleh dikirim ke Mahkamah Agung sesuai peraturan perundang-undangan.
Perkara tersebut diantaranya sebagai berikut:
Berdasarkan evaluasi terhadap pemilahan perkara yang dilaksanakan selama periode Maret-Juni 2020, Panitera Mahkamah Agung berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh diktum kedua Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 268/KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019, dipandang perlu memberikan petunjuk terkait penyampaian lembar usulan Pemilahan Perkara Kategori I yang disampaikan melalui Memorandum Panitera MA Nomor 1019/PAN/HK.00/6/2020 tanggal 25 Juni 2020, memberikan pengaturan sebagai berikut
Berkas perkara kategori II adalah perkara yang alasan kasasi atau peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan berdasarkan yurisprudensi tetap Mahkamah Agung dan hasil Rapat Kerja Nasional atau rumusan kesepakatan kamar.
Prkara kasasi/peninjauan kembali dengan kualifikasi tersebut dalam perkara perdata, pidana, perdata agama, pidana militer, dan tata usaha negara adalah sebagai berikut:
Berkas Perkara kategori II untuk perkara perdata adalah sebaga berikut:
Berkas Perkara kategori II untuk perkara pidana adalah sebaga berikut:
Berkas Perkara kategori II untuk perkara perdata agama adalah sebagai berikut:
Berkas Perkara kategori II untuk perkara pidana militer adalah sebagai berikut:
Berkas Perkara kategori II untuk perkara tata usaha negara adalah sebagai berikut:
Berkas perkara kategori II adalah perkara kasasi/peninjauan kembali yang mempersoalkan fakta (questions of fact):
Berkas perkara kategori IV adalah Perkara biasa yang tidak termasuk dalam kategori I, II, dan III yang berdasarkan pertimbangan Tim Pemilahan Perkara mengandung masalah hukum yang harus diputus oleh majelis hakim agung.
Alur kerja proses penanganan perkara di Mahkamah Agung setelah adanya prosedur pemilahan perkara adalah sebagai berikut:
Pemilihan perkara merupakan tahapan ke dua dalam alur penanganan perkara di Mahkamah Agung. Jangka waktu penanganan perkara dalam tahap kedua adalah 14 hari yang terbagi pada proses penelaahan selama 7 hari dan pemilahan selama 7 hari. Untuk perkara khusus yang jangka waktunya ditetapkan dalam undang-undang, waktu pemilahan perkara paling lama 5 hari.
Alur kerja proses pemilahan perkara adalah sebagai berikut:
Tugas utama Pemilah Perkara adalah pertama, meneliti kembali hasil penelahan sekretariat pemilah perkara (ex pratalak) terkait dengan formalitas pengajuan upaya hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan uang berlaku. Kedua, menelaah substansi perkara dan menentukan apakah sebuah perkara termasuk dalam kategori I, II, III atau IV.
Dalam menentukan berkas perkara termasuk kategori III (question of fact) atau termasuk kategori IV (question of law) harus diberikan pertimbangan/argumentasi hukum yang memadai yang dilengkapi dengan rujukan peraturan perundang-undangan, kaidah hukum, yurisprudensi, rumusan kamar, dan peraturan lain yang relevan.