Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

 

Kaidah Hukum

“Bahwa seseorang yang mendalilkan mempunyai hak atas tanah berdasarkan Hibah, harus dapat membuktikan kepemilikan atas Hibah tersebut sebagai dimaksud oleh pasal 210 ayat (1) KHI dan apabila diperoleh berdasarkan hibah maka segera tanah tersebut dibalik namakan, atas nama penerima hibah, jika tidak demikian kalau timbul sengketa dikemudian hari, maka status tanah tersebut tetap seperti semula kecuali benar-benar dapat dibuktikan perubahan status kepemilikannya.”

Putusan MA

27 K/AG/2002

Tanggal Putus

26 Februari 2004

Majelis

1. Drs. H. Syamsuhadi Irsyad, SH.MH.
2. Drs. H. Habiburrahman, MH.
3. Dr. H. Hamdan, SH.MH.

Klasifaksi

Hibah

Download

Klik Disini