Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (28/6) - Sejak  tahun 2017,  Kepaniteraan MA mewajibkan pengiriman  biaya perkara kasasi/ peninjauan kembali dan biaya pengiriman dokumen ke luar negeri (rogatory)  melalui virtual account.  Kebijakan tersebut tertuang dalam dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2167/PAN/KU.00/8/2017 tanggal 23 Agustus 2017.  Namun, jika virtual account dapat dibuat karena ada gangguan  sistem atau jaringaan komunikasi, maka pembayaran biaya perkara dapat dilakukan melalui real account. Ketentuan ini tercantum dalam angka 6 surat  Panitera MA tersebut.

Hal tersebut disampaikan Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono,   menanggapi pertanyaan  dari pengadilan berkaitan dengan adanya gangguan layanan pada aplikasi Direktori Putusan (admin).  Lebih lanjut,  Panitera MA menjelaskan apabila pengiriman biaya perkara menggunakan real account,  pengadilan harus menyampaikan bukti transaksi  yang memuat informasi pemohon kasasi dan nomor perkara pengadilan yang diajukan Upaya hukum.

Barcode pada Surat Pengantar

Gangguan pada admin Dirput juga berdampak pada  gagalnya  pencetakan barcode pada surat pengantar. Oleh karena itu, Panitera MA menjelaskan untuk perkara yang didaftarkan sebelum 1 Mei 2024, dapat mengirimkan berkas kasasi/peninjauan kembali tanpa barcode.

“Setelah sistem  DIrput normal, pengunggahan  dokumen pendukung agar segera dilakukan”, ujar Panitera MA. [an]