Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

MATARAM | (20/7) Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Sunarto, menyampaikan beberapa petunjuk terkait bidang teknis yudisial  pada acara  pembinaan  seluruh jajaran pengadilan oleh  Pimpinan MA  di Mataram, Kamis (18/7/2024).   Diantara materi pembinaannya tersebut berkaitan dengan penegasan kembali  beberapa norma dalam pengajuan upaya hukum kasasi/PK. Sunarto meminta jajaran pengadilan memedomani  hal tersebut  sehingga pengajuan upaya hukum berjalan sesuai aturan.

Materi pembinaan yang disampaikan oleh  Wakil Ketua MA Bidang Yudisial ini berasal dari temuan dalam pemeriksaan kasasi/peninjauan kembali. Berikut beberapa hal yang disampaikan oleh Waka MA Bidang Yudisial tersebut:

Penyumpahan Ditemukannya  Novum

Disampaikan Sunarto, ada perkara peninjauan kembali dengan alasan ditemukannya bukti baru (novum) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b UU 14 Tahun 1985,  namun sumpahnya dilakukan oleh pengadilan setelah pihak  termohon  menyampaikan kontra memori  PK. Hal ini karena dalam memori  peninjauan kembali,  novum yang dijadikan alasan PK tidak disertai informasi bahwa penemuannya telah dikuatkan dengan sumpah oleh pejabat yang berwenang (pengadilan).

Waka MA Bidang Yudisial menerangkan bahwa pengadilan harus memeriksa alasan peninjauan kembali yang disampaikan oleh pihak. Selanjutnya, pengadilan harus memeriksa formalitas tenggang waktu pengajuan upaya  hukum PK tersebut. Apabila alasannya adalah novum, berdasarkan ketentuan Pasal 69 huruf b UU Nomor 14 Tahun 1985, perhitungannya dilakukan sejak novum tersebut ditemukan.

Sehubungan dengan hal tersebut,   penyumpahan ditemukannya novum dilakukan  paling lama di hari yang sama dengan tanggal pengajuan peninjauan kembali.  Hal ini karena pengadilan perlu memastikan tanggal ditemukannya bukti baru (novum) yang merujuk pada berita acara sumpah novum sebagai standar prosedur dalam menentukan formalitas waktu pengajuan upaya hukum peninjauan kembali. Selain itu, memori pk wajib disampaikan  pada hari yang sama dengan pangajuan PK sehingga berita acara ditemukannya novum yang menjadi penguat  alasan PK harus terlampir saat pengajuan.

Lebih lanjut  Waka MA Bidang Yudisial menekankan hal yang perlu diterangkan dalam penyumpahan tersebut adalah  hari, tanggal, dan tempat ditemukannya bukti baru tersebut. Mengenai siapa yang disumpah kaitannya dengan penemuan  novum ini, Waka MA BIdang Yudisial  menjelaskan bahwa sesuai  rumusan kamar yang disumpah adalah pemohon peninjauan kembali atau orang yang menemukan novum tersebut.

Ketua  Kamar Perdata MA, I.G. Agung Sumanatha, juga menaruh perhatian terhadap prosedur PK dengan novum yang masih difahami berbeda oleh pengadilan. Dalam paparannya, Ketua Kamar Perdata memberikan petunjuk sebagai tambahan atas yang disampaikan oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial  sebagai berikut:

Dalam hal alasan PK berupa novum, tidak diperlukan Berita Acara Pendapat sebagaimana dilakukan dalam PK perkara pidana.

Pengadilan hanya melakukan penyumpahan atas adanya novum (BA Sumpah Novum) yang dilakukan tanpa suatu proses sidang. Pengadilan  hanya menentukan tanggal dilakukan   penyumpahan. Pemohon dan/atau Penemu novum hadir pada hari yang ditentukan tersebut.

Dalam penyumpahan harus dipastikan:

  1. hari dan tanggal ditemukannya novum
  2. novum belum pernah diajukan sebagai alat bukti sebelumnya
  3. mencocokan novum apakah sesuai dengan asli atau hanya berupa fotokopi. 

Pembaruan Rumusan Kamar

Sejak permberlakuan sistem kamar pada akhir tahun 2011,  Mahkamah Agung mulai membentuk tradisi baru,  pleno kamar tahunan. Persamuhan tahunan ini dimulai pada tahun 2012. Agendanya merumuskan kesepakatan terhadap persoalan hukum yang disikapi berbeda  oleh majelis hakim dalam pemeriksaan kasas/peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Hingga kini, kata Sunarto, Mahkamah Agung telah melaksanakan 12 kali pleno kamar, dengan total rumusan yang dihasilkan sebanyak 519 kaidah hukum.

Berkaitan dengan rumusan hukum kesepakatan pleno kamar tersebut,  Mahakmaah Agung telah merespons dinamika perkembangan hukum sehingga menyepakati kembali beberapa rumusan kamar untuk dicabut, dilengkapi, diperbarui, dan disempurnakan.

Waka MA mengingatkan jajaran pengadilan khususnya para hakim agar mempelajari dan mempedomani rumusan kamar tersebut. Ia berharap jangan sampai terjadi hakim mempertimbangkan suatu perkara dengan rumusan hukum yang telah tidak berlaku.

Beriikut ini tautan lengkap presentasi  Wakil Ketua MA Bidang Yudisial. [an]