MATARAM | (19/7/2024) - Perjudian daring menjadi isu actual yang tengah dihadapi oleh masyarakat Indonesia. Kegiatan perjudian daring sangat meresahkan masyarakat sehingga pemerintah membentuk satuan tugas pemberantasan perjudian daring melalui Keppres Nomor 21 Tahun 2024. PImpinan Mahkamah Agung pun sangat peduli dengan persoalan judi daring ini. Di hadapan seluruh warga peradilan dalam kegiatan pembinaan di Mataram, Kamis (18/7), Ketua MA meminta warga peradilan tidak terlibat dalam judi online. Sebaliknya, warga peradilan harus berkontribusi dalam pemberantasan judi online tersebut.
“Judi online telah merambah ke berbagai kalangan, termasuk remaja dan anak-anak Kita semua bertanggung jawab untuk melindungi keluarga dan masyarakat dari judi online. Warga Peradilan diharapkan tidak terlibat, Sebaliknya warga peradilan harus berkontribusi dalam pemberantasan judi online”, ujar Ketua Mahkamah Agung.
Ketua MA berpesan apabila tidak pidana judi online telah menjadi perkara di pengadlan, Hakim diminta cermat dalam memeriksa perkara tersebut karena terkait teknologi. Jika diperlukan, jangan ragu untuk meminta bantuan ahli.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suharto, pada saat menyampaikan materi pembinaan. Ia meminta pimpinan pengadilan melakukan pengawasan intensif dan memastikan anggotanya tidak terlibat melakukan judi online.
SUharto meminta pimpinan melaporkan pengawasannya tersebut secara berjenjang melalui saluran yang ada.
Selain itu, mantan Ketua Kamar Pidana MA tersebut juga mengingatkan kepada seluruh pimpinan pengadilan untuk rutin memeriksa sistem keamanan situs web pengadilan. Hal ini karena dijumpai beberapa insiden serangan siber ke situs web pengadilan sehingga tampilannya berubah (defacing) menjadi laman judi online.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial juga mengingatkan transaksi judi online akan terekam oleh PPATK sebagai financial intelligence unit dalam malaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“ MA akan menindak tegas jika ada aparatur peradilan yang terlibat dalam perjudian daring”, pungkas Waka MA Bidang Non Yudisial. [an]