Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

MATARAM | (19/7/2024) - Perjudian daring menjadi isu actual yang tengah dihadapi oleh masyarakat Indonesia.  Kegiatan perjudian daring sangat meresahkan masyarakat sehingga pemerintah membentuk satuan tugas pemberantasan  perjudian daring melalui Keppres  Nomor 21 Tahun 2024. PImpinan Mahkamah Agung pun sangat peduli dengan persoalan judi daring ini.  Di hadapan seluruh warga peradilan dalam kegiatan pembinaan di Mataram, Kamis (18/7), Ketua MA meminta  warga peradilan tidak terlibat dalam judi online. Sebaliknya, warga peradilan harus berkontribusi dalam pemberantasan judi online tersebut.

“Judi online telah merambah ke berbagai kalangan, termasuk remaja dan anak-anak Kita semua bertanggung jawab untuk melindungi keluarga dan masyarakat dari judi online. Warga Peradilan diharapkan tidak terlibat, Sebaliknya  warga peradilan harus  berkontribusi dalam pemberantasan judi online”,  ujar  Ketua Mahkamah Agung.

Ketua MA berpesan apabila  tidak pidana judi online telah menjadi perkara di pengadlan,  Hakim diminta cermat dalam memeriksa perkara tersebut karena  terkait teknologi.  Jika diperlukan,  jangan ragu untuk meminta bantuan ahli.

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suharto, pada saat menyampaikan materi pembinaan.  Ia meminta  pimpinan pengadilan melakukan pengawasan intensif dan memastikan anggotanya tidak  terlibat melakukan  judi online.

SUharto  meminta pimpinan melaporkan pengawasannya tersebut secara berjenjang melalui saluran yang ada.

Selain itu, mantan Ketua Kamar  Pidana  MA tersebut juga mengingatkan  kepada seluruh pimpinan pengadilan untuk  rutin memeriksa  sistem keamanan situs web pengadilan. Hal ini karena  dijumpai beberapa  insiden serangan siber ke situs web pengadilan sehingga tampilannya berubah  (defacing) menjadi laman judi online.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial juga mengingatkan transaksi judi online akan terekam oleh  PPATK sebagai  financial intelligence unit  dalam malaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan  tindak pidana pencucian uang.

“ MA akan menindak tegas jika ada aparatur peradilan yang terlibat dalam perjudian daring”, pungkas  Waka MA Bidang Non Yudisial. [an]