Mataram | (16/7) Jajaran Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara yang berada di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat mendapatkan sosialisasi pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik, Selasa (16/7/2023) di Gedung Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Mataram. Kegiatan yang merupakan rangkaian sosialisasi nasional tersebut dipimpin langsung oleh Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono yang didampingi Sekretaris Kepaniteraan MA, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan MA dan Tim Pengembangan IT, Biro Hukum Humas MA
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi NTB, Hery Supriyono. Dalam seremoni kegiatan pembukaan kegiatan tersbeut hadir pula Ketua PTA Mataram, Lutfi dan Ketua PT TUN Mataram, Didik Andy Prastowo. Sementara itu yang menjadi peserta sosialisasi adalah para Ketua Pengadilan, Panitera dan operator SIPP.
Panitera Mahkamah Agung dalam paparanya mengaris bawahi pentingnya quality control dari pengadilan terhadap berkas yang akan dikirimkan pengadilan.
“Dalam kasasi/PK elektronik ini, MA tidak lagi menerima berkas cetak. Oleh karena itu harus dipastikan berkas yang dikirim ke MA adalah dokumen yang valid, lengkap dan dapat terbaca. Untuk menjamin kelengkapan dan keabsahan berkas, maka Panitera Pengadilan harus menerapkan quality control dengan ketat”, tegas Panitera MA.
Berkaitan dengan quality control tersebut, Heru Pramono mengingkatkan agar pengadilan memperhatikan Keputusan Panitera Nomor 715/PAN/HK2/IV/2024 tanggal 23 April 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali Secara Elektronik.
Salah satu prosedur quality control yang diatur dalam Juklak tersebut, kata Heru, adalah keharusan pengadilan membentuk Tim Quality Control . Tim QC inilah yang memeriksa berkas elektronik sebelum dikirimkan ke Mahkamah Agung.
Panitera MA menambahkan bahwa berdasrkan data SIAP MA pada 30 Juni 2014, terdapat 1213 berkas dari keseluruhan berkas sebanyak 2644 berkas atau 45,88% yang dinyatakan tidak lengkap sehingga dimintakan konfirmasi ke pengadilan pengaju.
VA Harus Berasal dari SIPP
Sementara itu, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan menyampakkan dalam pengajuan kasasi/PK elektronik perkara perdata wajib membayar biaya perkara melalui VA yang diproduksi SIPP. Apabila VA dalam SIPP belum muncul jangan mengambil Keputusan untuk bayar biaya perkara secara manual atau melalui VA yang diproduksi oleh Direktori Putusan atau situs web Kepaniteraan.
Menurutnya, ada beberapa pengadilan yang “tidak sabar” menunggu keluarnya VA dari SIPP kemudian mengambil Langkah membayar secara manual atau menggunakan VA yang dibuat melalui DIrektori Putusan. Akibat Tindakan ini, pengadilan tersebut harus membayar biaya perkara dua kali. Hal ini karena selama biaya kasasi/PK belum dibayar dengan VA yang dipoduksi oleh SIPP, maka berkas perkara tidak bisa dikirim ke MA.
Dalam hal terjadi kasus seperti itu, Koordatin MA, meminta pengadilan untuk menempuh permohonan pengembalian biaya perkara kepada Panitera MA melalui prosedur yang ditetapkan. [an]