JAKARTA | (9/7) - Sejak diberlakukan 1 Mei 2024, MA telah menerima permohonan kasasi dan peninjauan kembali elektronik sebanyak 2.644 perkara. Angka tersebut berdasarkan data SIAP-MA pada 30 Juni 2024, tentu saja saat berita ini diturunkan jumlahnya telah bertambah. Aplikasi SIAP-MA juga mencatat 9 perkara kasasi elektrnonik yang telah diputus oleh MA. Sehubungan dengan derasnya arus masuk perkara kasasi/PK elektronik, Kepaniteraan MA memperkuat barisan dengan menggelar sosialisasi internal penganan perkara kasasi/PK secara elektronik kepada para Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, para Panitera Pengganti, dan unit kerja terkait penanganan perkara lainnya di MA, pada Selasa (9/7/2024).
Sebelumnya, kegiatan sosialisasi penanganan perkara kasasi/PK secara elektronik telah dilakukan per kelompok proses penanganan perkara, yaitu tahapan administrasi hukum yang dilakukan oleh Kepaniteraan Muda Perkara dan tahapan pemeriksaan perkara yang diikuti hanya oleh hakim agung/hakim ad hoc. Kepaniteraan MA juga memfasilitasi sosialisasi/pendampingan dalam skala yang lebih mikro, per ruangan baik untuk hakim agung maupun tenaga kepaniteraan.
Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung daring tersebut, para peserta sangat antusias menyambut sistem baru penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dalam sesi tanya jawab, beberapa hakim agung mengingatkan kerentanan dokumen elektronik yang harus diantisipasi dengan menerapkan quality control dan sistem pengamanan dokumen.
Salah seorang penanya, Hakim Agung Kamar PIdana, Prof. Surya Jaya, sangat menyambut baik kehadiran pengajuan kasasi/PK elektronik. Menurutnya, sistem elektronik akan memberikan fleksibilitas dalam mengakses berkas.
“Kami berharap, dengan kehadiran kasasi/pk elektronik, kami bisa mengakses berkas perkara 24 jam, kapan dan dimanapun”, ujarnya.
Materi sosialisasi untuk internal Mahkamah Agung tersebut disampaikan oleh Tim Pengembang Aplikasi Mahkamah Agung dan Tim Kepaniteraan Mahkamah Agung. [an]