Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (08/07)- Mahkamah Agung  telah memberlakukan pengajuan kasasi/peninjauan kembali secara elektronik terhitung  mulai 1 Mei 2024. Setelah dua bulan diberlakukan, berdasarkan data per tanggal 30 Juni 2024, permohonan kasasi/peninjauan kembali yang diajukan secara elektronik mencapai 2.644 perkara, 2381 perkara kasasi dan 263 perkara peninjauan kembali.  Perkara tersebut berasal dari 344 pengadilan, yaitu  285 pengadilan negeri, 33 pengadilan agama, 17 pengadilan militer, dan 9 pengadilan tata usaha negara.

Demikian disampaikan Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, pada saat mengevaluasi kinerja semester pertama penanganan perkara MA,  Senin (8/7) di gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Lebih lanjut Panitera MA menjelaskan bahwa dilihat dari sisi jenis perkara, 2644 perkara tersebut, secara berturut-turut terdiri dari 1718 perkara pidana khusus, 420 perkara perdata umum,  288 perkara pidana umum,  100 perkara perdata agama. 60 perkara pidana militer, 42 perkara perdata khusus, dan 16 perkara tata usaha negara.

Perkara kasasi/peninjauan kembali elektronik yang telah mendapat nomor registrasi sebanyak 23 perkara. Dari jumlah perkara tersebut, 9 perkara telah diputus oleh majelis, dengan perincian status sebagai berikut:  2 perkara dalam proses minutasi, 2 perkara dalam proses pengiriman salinan putusan ke pengadilan pengaju dan 5 perkara telah selesai.

Panitera Mahkamah Agung,  Heru Pramono,  meminta  Panitera Pengadilan untuk menerapkan quality control  dengan ketat terhadap kelengkapan dan kesesuaian berkas perkara  elektronik.  Untuk  mendukung  proses tersebut,  Panitera MA  mengingatkan pengadilan untuk membentuk Tim Quality Control  sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Panitera MA Nomor 715/PAN/HK2/SK/IV/2024.

Panitera MA mengungkapkan  berkas perkara elektronik yang telah dikirimkan ke MA hingga 30 Juni 2024 sebanyak 2644 perkara. Berdasarkan hasil proses penelaahan, dari jumlah perkara tersebut, sebanyak 1213 perkara (45,88%)  ditemukan adanya kekurangan berkas, sehingga perkara tersebut ditunda proses registrasinya dan dimintakan konfirmasi kelengkapan berkas perkara ke pengadilan.

“Banyaknya perkara yang  dimintakan  konfirmasi kelengkapan berkas perkara ke pengadilan menunjukan  masih lemahnya quality control, sehingga perlu ditingkatkan”, ujar Panitera MA.