Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Surabaya | (12/6) -  Panitera Mahkamah Agung Heru Pramono memaparkan kebijakan  MA  terbaru pengajuan kasasi/PK elektronik dalam Forum Tematik Bakohumas yang digelar di Surabaya, Selasa (12/6). Forum Bakohumas tersebut mengusung tema Transformasi Digital Penanganan Perkara di Mahkamah Agung. Acara tersebut diikuti oleh pejabat kehumasan pada seluruh kementerian dan lembaga yang dikemas dalam format talk show secara hibrid. Adapun Biro Hukum dan Humas MA bertindak sebagai host  pada kegiatan tersebut.

Panitera MA mengungkapkan  transformasi digital dalam proses penanganan perkara di Mahkamah Agung terlihat dalam kebijakan pengajuan permohonan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik. Kebijakan tersebut berlaku mulai pendaftaran kasasi/pk pada 1 Mei 2024. Menurut Panitera MA, perkara kasasi/pk yang didaftarkan sejak tanggal tersebut, tidak perlu mengirimkan berkas ke MA dalam bentuk dokumen cetak.

“Berkas yang dikirmkan berbentuk  dokumen elektronik”, ujar Panitera MA.

Transformasi penanganan perkara dari manual menjadi digital dilakukan MA melalui proses terencana dan terstruktur.  Diawali dengan kebijakan keterbukaan informasi pada tahun 2007,  disusul dengan SEMA 14 Tahun 2010  yang disempurnakan dengan SEMA 1 Tahun 2014 yang mewajibkan pengadilan mengirimkan beberapa dokumen elektronik. Dalam setiap tahunnya, MA selalu membuat kebijakan bernuansa modernisasi manajemen perkara. Puncaknya dalam  lima tahun terakhir, MA menerbitkan paket kebijakan pengadilan elektronik yaitu Perma 3 Tahun 2018, Perma 1 Tahun 2019, Perma 4 Tahun 2020,  Perma 6 Tahun 2022, Perma 7 Tahun 2022 dan Perma 8 Tahun 2022.

Lebih lanjut Panitera MA mengungkapkan bahwa transformasi digital penanganan perkara membawa konsekuensi perubahan pola kerja dan pola pikir aparatur peradilan. Hal ini menuntut dilakukannya manajemen perubahan yang efektif. Perubahan tersebut  juga harus diikuti oleh pengguna layanan pengadilan. Sebagai contoh dari perubahan yang harus diikuti oleh pengguna pengadilan khususnya para advokat adalah penggunaan tanda tangan  elektronik.

“Penggunaan tanda tangan elektronik oleh advokat pada  surat gugatan, memori kasasi  maupun dokumen lainnya memberikan autentikasi dan pengamanan terhadap dokumen tersebut, dan memudahkan pengadilan dalam pemberkasan sehingga tidak perlu melakukan digitasi”, jelas  Panitera MA.

Transformasi Digital Berdampak Efisiensi

Panitera MA juga mengungkapkan transformasi digital penanganan perkara membawa dampak efesiensi yang  signifikan.

Berdasarkan Data Kepaniteraan MA,  sepanjang tahun 2022, total berkas perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju dalam perkara pidana, pidana militer, dan PHI  sebanyak 13.964 perkara, dengan total berat sebanyak 28,8 Ton. Biaya yang ditagihkan oleh PT. Pos Indonesia untuk pengiriman berkas tersebut sebanyak 5,9 Milyar. Sedangkan untuk Perkara Perdata tagihannya sebesar 3,1 milyar sehingga total biaya kirim  berkas  tahun 2022 sebanyak 9,1  milyar.  Dengan pemberlakuan kasasi /PK  elektronik, maka biaya pengiriman berkas tersebut tidak diperlukan lagi, karena salinan putusan dikirimkan secara elektronik.

Untuk penggandaan berkas melalui skema sewa mesin fotokopi, total tagihan selama tahun 2022 untuk perkara perdata dan pidana sebesar 4.2 Milyar. Dengan implementasi kasasi/PK elektronik  tidak diperlukan lagi biaya sewa mesin fotokopi tersebut;

"Dengan demikian,  tingkat efisiensi akibat dari implementasi kasasi/pk elektronik minimal 13 Milyar", pungkas Panitera MA