JAKARTA | (31/7/2018) - MA dengan PT. Pos Indonesia dan BNI Syariah menandatangani perjanjian kerjasama terkait dengan pengiriman surat rogatory dan penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata ke luar negeri, Selasa (31/7/2018) bertempat di ruang Wiryono Projodikoro, Gedung MA Jakarta. Pihak MA diwakili oleh Panitera MA, Made Rawa Aryawan, PT. Pos Indonesia diwakili oleh Direktur Ritel dan Jasa Keuangan, Ikhwan Sutardianta, sedangkan PT BNI Syariah diwakili oleh Direktur Bisnis Komersil Dhias Widhiyati. Acara penandatanganan tersebut dihadiri oleh Para Panitera Muda Perkara MA, Pejabat Eselon II MA yang terkait, Direktur Hukum dan Perjanjian Sosial Budaya Kemlu, jajaran Direksi PT BNI Syariah dan PT Pos Indonesia.
Kerjasama MA dengan PT Pos Indonesia berkaitan dengan distribusi kiriman surat rogatori dan bantuan penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata. Sedangkan kerjasama MA dengan PT BNI Syariah berkenaan dengan layanan virtual account BNI e-collection untuk pembayaran biaya pengiriman surat rogatory dan bantuan penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata. Kedua materi kerjasama ini merupakan mandat dari Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani oleh Ketua MA dan Menteri Luar Negeri tanggal 20 Februari 2018 yang lalu.
Dalam Perjanjian Kerjasama tanggal 20 Februari 2018, Mahkamah Agung diwajibkan untuk bekerjasama dengan penyedia jasa pengiriman di Indonesia untuk melakukan pengiriman surat rogatory dan penyampaian dokumen peradilan dalam masalah perdata dan membuka rekening penampung di Bank penampung untuk menerima pembayaran biaya pengiriman dokumen dari pengadilan di Indonesia dan dari pengadilan Asing.
“Dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama antara MA dengan Pos dan BNI Syariah, kedua kewajiban tersebut telah tertunaikan”, tegas Panitera dalam sambutannya.
Perubahan Mekanisme
Panitera MA menegaskan bahwa ada beberapa perubahan dalam penanganan surat rogatory dan bantuan penyampaian dokumen ke luar negeri yang disepakati MA-Kemlu dalam Nota Kesepahaman tanggal 20 Februari 2018. Panitera MA meminta jajaran pengadilan memperhatikan perubahan tersebut.
Diantara perubahan yang paling penting adalah tiga hal sebagai berikut:
1. Perubahan Alur Penyampaian Surat.
Dalam praktik sebelumnya, pengadilan menyampaikan surat bantuan panggilan luar negeri ditujukan ke Kementerian Luar Negeri. Prosedur tersebut diubah. Surat harus dikirim oleh pengadilan kepada Panitera Mahkamah Agung. Tim Kepaniteraan Mahkamah Agung akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan. Dokumen yang tidak memenuhi syarat, misalnya tidak disertai terjemahan bahasa Inggris, maka berkas tersebut akan dikembalikan.
2. Diberlakukan Standarisasi Dokumen
Untuk menyampaikan panggilan/pemberitahuan ke luar negeri, Pengadilan wajib menggunakan format dokumen yang telah ditentukan yang diadopsi dari praktik internasional dan menjadi lampiran dari MoU ini.
3. Biaya ditanggung oleh Pihak Berperkara
Dalam praktik sebelumnya, pihak berperkara hanya membiayai pengiriman dokumen dari pengadilan ke Kantor Kementerian Luar Negeri di Jakarta. Dalam MoU yang baru, pembiayaan merujuk kepada prinsip pembiayaan perkara perdata, yang dibebankan kepada pihak berperkara tanpa “bantuan” uang negara. Oleh karena itu pihak berperkara akan menanggung seluruh biaya proses pengiriman dokumen dari pengadilan tingkat pertama sampai dengan alamat pihak di luar Negeri dan kembalinya dokumen tersebut dari Luar Negeri ke pengadilan di Indonesia.
Prosedur Pengiriman Dokumen
Sehubungan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama pada hari ini, Menurut Panitera MA, penanganan pengiriman dan dokumen dan mekanisme pembayaran biaya pengiriman akan dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
Pertama, apabila salah seorang pihak Tergugat berada di luar negeri, maka Pengadilan dalam menaksir panjar harus memperhatikan biaya penyampaian dokumen ke luar negeri dengan komponen biaya sebagai berikut:
a. Biaya pengiriman dari Kantor Pengadilan ke Jakarta (bolak balik);
b. Biaya pengiriman dari Jakarta ke Kantor Perwakilan Indonesia di Luar Negeri (bolak balik)
c. Biaya Pengiriman dari Kantor Perwakilan Indonesia di Luar Negeri ke alamat pihak di luar negeri;
Untuk daftar tarif komponen biaya tersebut akan disediakan di sistem informasi, dan juga dapat langsung meminta informasi ke Kantor Pos terdekat, atau ke Kepaniteraan MA dan Kemlu.
Kedua, biaya pengiriman dokumen tersebut dikirim ke rekening penampung Kepaniteraan MA menggunakan virtual account yang diproduksi oleh Direktori Putusan Mahkamah Agung. Dalam direktori putusan telah disediakan menu VA Rogatori. Pengadilan mengisi informasi dalam form yang tersedia, termasuk jumlah biaya pengiriman dokumen yang telah ditaksir sebelumnya. Satu nomor virtual account adalah untuk sekali aktivitas pengiriman dan pengembalian relaas. Notifkasi Pembayaran biaya penyampaian dokumen harus dilampirkan dalam surat.
Ketiga, Surat penyampaian bantuan panggilan/pemberitahuan bagi pihak yang berada di luar negeri ditujukan ke Panitera Mahkamah Agung. Dalam amplop surat harus ditulis nomor PKS MA dan PT Pos Indonesia, sebagai berikut:
Nomor 1697/PAN/HM.01.1/7/2018
Nomor PKS.168/DIR-5/0718
Keempat, Ketua Pengadilan harus memastikan bahwa surat tersebut memenuhi persyaratan yang telah disebutkan dalam Nota Kesepahaman, antara lain Standar Dokumen, terjemahan dalam bahasa Inggris dan notifikasi telah dilakukan pembayaran.
Untuk mengetahui status penyampaian dokumen dan berbagai informasi terkait, telah disediakan sistem informasi yang dapat diakses di rogatori.kemlu.go.id. [an]