penggabungan beberapa tuntutan dalam perkara perceraian [253 K/AG/2002]
| 
 Kaidah Hukum  | 
 “Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari penggugat dapat dibenarkan sepanjang gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat hukumnya sebagaimana diatur dalam pasal 86 UU. No. 7 Th 1989 sedangkan tuntutan lainnya yang tidak diatur dalam pasal tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya keseluruhan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel.”  | 
|---|---|
| 
 Putusan MA  | 
253 K/AG/2002 | 
| 
 Tanggal Putus  | 
17 Maret 2004 | 
| 
 Majelis  | 
 1. Drs. H. Syamsuhadi Irsyad, SH.MH.  | 
| 
 Klasifaksi  | 
Cerai Gugat/Harta Bersama | 
| 
 Download  | 
Klik Disini (hal 40-56) | 
															
                        
S