MALANG | (15/6) - Panitera MA, Sudharmawatiningsih, memaparkan berbagai persoalan teknis dan administrasi yudisial terkait penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali dalam kegiatan Pembinaan di Malang, Senin (15/6). Pencabutan perkara kasasi/PK elektronik dan  legalisasi surat kuasa yang dibuat di luar negeri menjadi bagian dari paparan Panitera MA di hadapan para pimpinan pengadilan, panitera dan sekretaris pengadilan banding tersebut. Selain membahas kedua topik tersebut, Panitera MA juga mengulas pedoman pengajuan kasasi berdasarkan Pasal 298 dan 300 KUHAP 2025.

Berkaitan dengan pencabutan perkara kasasi atau peninjuan kembali, Panitera MA menjelaskan  berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang MA,  sebelum permohonan kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, maka permohonan tersebut dapat dicabut kembali oleh pemohon. Apabila telah dicabut, kata Panitera MA,  pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan kasasi dalam perkara itu meskipun tenggang waktu kasasi belum lampau.

Lebih lanjut,  Panitera MA, menjelaskan  apabila pencabutan terebut dilakukan sebelum berkas perkaranya dikirim ke  Mahkamah Agung, maka berkas perkara tersebut tidak perlu diteruskan ke Mahkamah Agung.

Panitera MA mengingatkan bahwa permohonan pencabutan oleh Pemohon Kasasi/PK yang perkaranya sudah diregister di Mahkamah Agung, harus disampaikan melalui pengadilan tingkat pertama. 

“Berdasarkan permohonan pencabutan dari pihak, Panitera  Pengadilan membuat akta pencabutan, selanjutnya dikirim oleh pengadilan kepada Panitera Mahkamah Agung”, Jelas Panitera MA.

Pencabutan Kasasi/PK Elektronik.

Bagaimana dengan prosedur pencabutan perkara kasasi atau peninjauan kembali yang diajukan secara elektronik, dan berkasnya sudah mendapatkan nomor register? Terhadap persoalan tersebut, Panitera MA menjelaskan bahwa fitur pencabutan sudah tersedia di SIPP dan notifikasinya terkirim ke MA melalui aplikasi SIAP.  Namun,  hingga saat ini fitur pengiriman berkasnya belum selesai dibangun.  Sehubungan dengan hal tersebut,  Panitera MA memberikan petunjuk agar berkas permohonan pencabutan dikirim melalui domisili elektronik Kepaniteraan Mahkamah Agung, Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.,  tembuskan juga ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. .

Legalisasi Surat Kuasa

Legalisasi surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri diatur dalam beberapa aturan. Terakhir diatur dalam SEMA Nomor  7 Tahun 2012 (Rumusan Kamar Perdata Tahun 2011).  Rapat Kamar perdata menyepakati bahwa Surat kuasa yang dibuat di Luar Negeri harus dilegalisasi oleh Perwakilan RI yaitu Kedutaan atau Konsulat Jenderal di tempat surat kuasa tersebut dibuat. Prosedur ini merujuk ke  Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/ A/KP/XIl/2006/01 tanggal 28 Desember 2006.  Selanjutnya, Surat Kuasa tersbut dibubuhi pemateraian kemudian dikantor Pos (naazegelen).

Panitera MA menjelaskan ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan perkembangan terakhir, dimana Indonesia saat ini  telah mengesahkan  Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhdap Dokumen Publik Asing  (Convention Abolishing The Requirement of Legalisation For Foreign Public Documents) melalui  Perpres Nomor 2 Tahun 2021.

Ide utama dari konvensi tersebut adalah penyederhanaan legalisasi dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri dengan meniadakan syarat legalisasi diplomatic atau konsuler.  Menurut Panitera MA, apabila dokumen publik yang akan digunakan di pengadilan Indonesia berasal dari negara yang telah menjadi anggota konvensi, proses legalisasi dokumen tersebut melalui prosedur legalisasi  apostille.

“Apabila di persidangan dihadirkan bukti dokumen yang dilegalisasi apostille, bukti tersebut dapat diterima,  tanpa harus ada  legalisasi diplomatic”, ujar Panitera MA.

Berkaitan dengan legalisasi Surat Kuasa melalui mekanisme legalisasi apostille, Panitera MA menjelaskan  hal tersbeut dapat dilakukan jika surat kuasa tersebut merupakan produk notaris.

Bahan/Materi Pembinaan

Seluruh bahan/materi pembinaan yang disampaikan oleh  Pimpinan Mahkamah Agung, Panitera dan Pejabat Eselon I Mahkamah Agung dapat diakses di sini.

[an]

Ikuti Sosial Media Kami