Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

 

Kaidah Hukum

“Bahwa penggabungan beberapa tuntutan dari penggugat dapat dibenarkan sepanjang gabungan tuntutan perceraian dengan segala akibat hukumnya sebagaimana diatur dalam pasal 86 UU. No. 7 Th 1989 sedangkan tuntutan lainnya yang tidak diatur dalam pasal tersebut cukup dinyatakan tidak dapat diterima, tidak seharusnya keseluruhan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima dengan alasan obscuur libel.”

Putusan MA

253 K/AG/2002

Tanggal Putus

17 Maret 2004

Majelis

1. Drs. H. Syamsuhadi Irsyad, SH.MH.
2. Drs. H. Habiburrahman, MH.
3. Dr. H. Hamdan, SH.MH.

Klasifaksi

Cerai Gugat/Harta Bersama

Download

Klik Disini (hal 40-56)