Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Pengadilan Pajak

Menurut Undang-Undang Nomor  14 Tahun 2002,  Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak. Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung sedangkan     pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Departemen Keuangan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut hanya terdapat 1 (satu) Pengadilan Pajak yang berkedudukan di Jakarta.

Selama tahun 2010, Pengadilan Pajak  menangani  16.617 perkara, yang terdiri dari sisa tahun 2009 berjumlah 9.823 perkara dan perkara yang masuk tahun 2010 berjumlah 6.697 perkara. Jumlah perkara yang diterima tahun 2010 ini  turun  10,25 % dari tahun 2009 yang berjumlah 7.462 perkara.

Klasifikasi jenis perkara yang diangani Pengadilan Pajak sepanjang tahun 2010 ini adalah  gugatan 1.496 perkara dan banding 15.021 perkara .

Dari jumlah perkara yang ditangani sepanjang tahun 2010 ini, Pengadilan Pajak berhasil memutus 6.988 perkara. Sehingga sisa perkara akhir tahun 2010 berjumlah 9.532 perkara (57,69 %). Dengan demikian rasio penyelesaian perkara pada pengadilan pajak pada tahun 2010 sebesar 42,31 %. Nilai rasio ini turun dari tahun sebelumnya yang berjumlah 60,50 %.

Terhadap putusan pengadilan pajak tersebut, diajukan permohonan peninjauan kembali  ke Mahkamah Agung sebanyak 1.272 perkara.



Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung  Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakaan yang berlaku. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.