JAKARTA | (6/6) Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, memimpin langsung sosialisasi pengajuan kasasi/PK elektronik untuk pengadilan se-wilayah Kalsel dan Kalteng, 5-6 Juni 2024, di kota Banjar Baru. Dalam periode waktu yang bersamaan, Kepaniteraan MA menggelar kegiatan serupa di Palembang dan Pekanbaru dengan tim yang berbeda. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Panitera MA mengupas tuntas berbagai persoalan implementasi kasasi/ PK elektronik. Selama sosialisasi berlangsung, Panitera MA memberikan kesempatan kepada peserta untuk bertanya sepuasnya kepada Tim Sosialisasi Kepaniteraan MA.
Dalam setiap tempat penyelenggaraan sosialisasi, MA menentukan komposisi peserta dari setiap pengadilan terdiri atas Ketua, Panitera, dan operator. Komposisi perserta tersebut menyesuaikan subatansi materi sosialisasi yang terbagi pada meteri kebijakan dan teknis aplikasi.
Kegiatan sosialisasi di Banjar Baru ini dibagi menjadi dua tempat dan dua waktu penyelenggaraan. Untuk pengadilan negeri se-wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, kegiatan sosialisasi dilaksanakan Rabu (5/6) yang dipusatkan di Kantor Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Sedangkan untuk pengadilan agama dan pengadilan tata usaha negara se-wilayah Kalsel dan Kalteng dilaksankaan Kamis (6/6) di Kantor Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.
Dalam dua penyelenggaraan kegiatan sosialisasi tersebut, peserta sosialisasi sangat antusias memanfaatkan sesi tanya jawab yang dibuka seluas-luasnya oleh Panitera MA. Tingginya antusiasme peserta menyambut sosialisasi kasasi/PK elektronik menjadikan kegiatan sosialisasi berlangsung penuh seharian, mulai pukul 08.00 sampai pukul 17.00.
Sementara itu khusus untuk lingkungan peradilan militer, kegiatan sosialisasi dilaksanakan tersendiri di gedung Dilmil Banjarmasin, Rabu (5/6). Dalam sosialisasi di lingkungan peradilan militer yang menjadi peserta bukan hanya dari pengadilan militer tetapi juga dari unsur penegak hukum terkait dari polisi militer dan oditur militer. Nara sumber yang hadir dalam sosialisasi di lingkungan peradilan militer adalah Hakim Agung Kamar Pidana, YM Hidayat Manao.
Beberapa persoalan yang mengemuka pada pertemuan tersebut adalah sebagai berikut:
Permohonan Kasasi Diajukan oleh Kedua Belah Pihak
Pertanyaan apakah permohonan kasasi dapat diajukan oleh kedua belah pihak, Penggugat dan Tergugat maupun Terdakwa dan JPU, selalu mengemuka dalam setiap sosialisasi. Hal tersebut juga kembali dipertanyakan oleh peserta sosialisasi di Kalsel. Menanggapi pertanyaan tersebut, Tim Sosialisasi MA yang merepresentasikan unsur pengembang aplikasi, Sinta Aprilia Sari dan Yenni Viki Efendi, menjelaskan bahwa aplikasi SIPP Versi 5.5.0 telah mengakomodir pengajuan upaya hukum yang diajukan oleh ke dua belah pihak, baik diajukan dalam waktu bersamaan maupun dalam waktu yang berbeda.
Menurutnya, pemrosesan pendaftaran upaya hukum dilakukan satu persatu. Sebagai contoh, jika yang mengajukan upaya hukum adalah penggugat, maka dipilih nama penggugat yang mengajukan upaya hukum. Selanjutnya, diproses tahapan upaya hukum sebagaimana prosedur hukum acara. Apabila dalam waktu berikutnya, pihak tergugat juga mengajukan upaya hukum, maka kembali dilakukan prosedur yang sama sebagaimana proses pendaftaran upaya hukum dari penggugat, dengan memilih nama Tergugat yang mengajukan upaya hukum. Menurut Sinta, hal yang sama juga berlaku dalam perkara pidana.
Dengan melalui proses tersebut, prosedur dan perhitungan waktu administrasi upaya hukum dilakukan masing-masing.
“Penggugat akan diberikan batas waktu menyampaikan memori kasasi terhitung sejak tanggal akta pernyataan kasasinya didaftarkan, Demikian halnya dengan memori kasasi Tergugat. Penggugat juga akan diberikan waktu menyampaikan kontra memori kasasi dihitung dari diterimanya memori kasasi dari Tergugat”, ujar Yenni menambahkan.
Pengiriman Biaya Perkara Hanya Untuk Satu Pihak
“Meskipun kedua belah pihak mengajukan kasasi, biaya perkara yang dikirimkan ke MA hanya untuk 1 orang. Hal ini karena MA akan meregistrasi perkara tersebut dalam satu nomor perkra ”, ujar Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan.
Berkaitan dengan hal tersebut, alur kerja SIPP diharapkan mengakomodir prosedur pembayaran biaya perkara tersebut. Selain terkait pembayaran biaya perkara, hal yang mungkin terjadi dalam permohonan kasasi yang diajukan oleh kedua belah pihak adalah permohonan salah satu pihak tidak memenuhi syarat formal. Jika hal tersebut terjadi, maka penetapan TMS dari ketua pengadilan disertakan dalam berkas elektronik.
Virtual Account Dibuat oleh Aplikasi SIPP
Perubahan lain dari implementasi pengajuan kasasi/PK secara elektronik adalah pembuatan VA dilakukan hanya satu pintu, yaitu SIPP. Pengadilan tidak diperkenankan membuat VA melalui aplikasi Direktori Putusan ataupun situs web Kepaniteraan MA. Pembayaran VA pun hanya dilakukan oleh petugas pengadilan. Pihak berperkara menyetor seluruh komponen biaya perkara, yang terdiri atas biaya proses pada pengadilan tingkat pertama dan biaya kasasi/PK, melalui kepaniteraan pengadilan tingkat pertama.
Nomor VA yang diproduksi oleh SIPP terdiri dari 15 digit angka yang merupakan kombinasi dari 3 kode BPI-BSI (angka 900), 4 kode institusi biaya perkara MA (5701) dan 8 angka kode bayar. Bagi pengadilan yang akan membayar VA dari bank selain BSI dengan mekanisme transfer antar bank, maka sebelumnya dimasukan kode Bank BSI (451) lalu diisi 15 digit angka VA tersebut. Sementara itu untuk pembayaran dari BSI Mobile, hanya memasukan kode bayar setelah memilih nomor institusi pada menu bayar. Informasi lengkap cara bayar bisa diakses pada situs web Kepaniteraan MA. [an]