Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Peradilan Militer

Pengadilan Militer
Sepanjang  tahun 2010, Pengadilan Militer menangani perkara pidana sebanyak  3.641 perkara. Jumlah ini terdiri  perkara masuk tahun 2010  sebanyak 2.856 perkara dan sisa perkara tahun sebelumnya berjumlah 785 perkara.  Jumlah perkara masuk tahun 2010 ini  turun 16,67 % dari tahun sebelumnya yang berjumlah 2.448 perkara.
Klasifikasi perkara pidana yang ditangani pengadilan militer selama tahun 2010 tersebut terdiri dari perkara kejahatan sebanyak 3.303 perkara (90,72 %) dan pelanggaran  sebanyak  338 perkara (9,28 %).

Dari jumlah perkara yang ditangani tersebut, pengadilan militer berhasil memutus sebanyak 3.149 perkara.  Sehingga sisa akhir tahun berjumlah 492  perkara, atau setara dengan 13,51 %.

Dari data di atas tergambar bahwa rasio penyelesaian perkara pada pengadilan militer sebesar  86,49 %. Rasio penyelesaian perkara ini naik 5,43 % dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 81,06 %.

Pengadilan Tinggi Militer/Pengadilan Militer Utama
Pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan militer terdiri dari Pengadilan Militer Utama dan Pengadilan Militer Tinggi.  Jumlah perkara yang ditangani  selama tahun 2010 berjumlah 475 perkara, yang terdiri dari  425 perkara yang ditangani oleh Pengadilan Militer Tinggi dan 50 perkara ditangani oleh Pengadilan Militer Utama. Jumlah tersebut terdiri dari perkara masuk tahun 2010 berjumlah 332 perkara dan sisa perkara tahun 2009 berjumlah 143 perkara. Jumlah perkara masuk tahun 2010 ini turun 20 % dari tahun sebelumnya yang berjumlah 415 perkara.

Klasifikasi perkara pidana yang ditangani Pengadilan Militer Tinggi/Pengadilan Militer Utama selama tahun 2010 tersebut terdiri dari kejahatan biasa sebanyak 471 perkara (99,16 %) dan pelanggaran singkat  sebanyak  4 perkara (0,84 %).

Dari jumlah perkara yang ditangani tersebut, Pengadilan Militer Tinggi/Pengadilan Militer Utama berhasil memutus sebanyak 374 perkara.  Sehingga sisa akhir tahun berjumlah 101  perkara, atau 27,01 %.

Dari data di atas tergambar bahwa rasio penyelesaian perkara pada Pengadilan Militer Tinggi/Pengadilan Militer Utama sebesar 78,74 %.  Rasio penyelesaian ini naik 6,74 %  dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 72 %.

Dari data perkara yang diputus (kategori tindak pidana kejahatan) selama tahun 2010 (2.811 perkara) dan perkara yang dimohonkan banding pada tahun yang sama, menggambarkan bahwa hanya 11,78 %  yang tidak puas terhadap putusan pengadilan militer.

>>kembali ke menu utama keadaan perkara...