Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 


 


Pontianak | (05/09/2024) Tim Sosialisasi dan Monitoring Kasasi/PK secara Elektronik Mahkamah Agung menyelesaikan sejumlah persoalan teknis kasasi/PK secara elektronik yang ada pada pengadilan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Penyelesaian persoalan tersebut dilaksanakan dalam kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik bagi seluruh pengadilan di wilayah Provinsi Kalimantan Barat yang dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Pontianak (05/09).

Beberapa Problem yang Didiskusikan

Isu-isu yang didiskusikan dan diberi tawaran solusinya antara lain adalah persoalan komunikasi data dalam SIP, input data pemohon kasasi, input tanggal penyampaian akta permohonan kasasi, mekanisme upload dokumen yang berukuran besar, inzage bagi pihak yang belum terdaftar sebagai pengguna SIP, prosedur renvoi, kendala pengiriman dokumen dalam kondisi dokumen mandatori sudah ter-upload semua, dan persoalan notifikasi dalam SIP.

Selain penyelesaian persoalan-persoalan yang ada, terdapat juga usulan-usulan berharga yang disampaikan peserta. Usulan tersebut antara lain adalah tentang kehendak pengadilan agar terdapat juga pengaturan renvoi putusan pada pengadilan tingkat pertama dan banding (seperti pengaturan di Mahkamah Agung), penyempurnaan aplikasi SIPP, dan permohonan adanya pendampingan dari Tim Development Aplikasi MA terkait pengajuan kasasi/PK secara elektronik yang diajukan pengadilan.

Arahan Panitera Muda Perkara Perdata Khusus

Panitera Muda Perkara Perdata Khusus Mahkamah Agung, Ahmad Ardianda Patria, selaku Ketua Tim Sosialisasi, mengucapkan terima kasih atas antusiasme seluruh peserta sosialisasi yang terdiri dari Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Panitera Pengadilan Tingkat Banding, Ketua/Kepala, Panitera, dan Operator SIPP Pengadilan Tingkat pertama di wilayah Kalimantan Barat pada empat lingkungan peradilan.

Selain itu, atas nama Mahkamah Agung, ia menghimbau agar seluruh pengadilan di wilayah Kalimantan Barat senantiasa optimis dan bersungguh-sungguh dalam menyelenggarakan kasasi/PK elektronik.

“Saya mengucapkan terima kasih atas antusiasme peserta sosialisasi di Pontianak ini. Dalam kesempatan ini, saya juga menyampaikan pesan dari pimpinan MA, bahwa pengadilan harus bersungguh-sungguh dalam menyelenggarakan kasasi/PK secara elektronik ini. Kebijakan ini adalah salah satu cara untuk mewujudkan peradilan yang agung”. Ujar Ardianda [aza/mrg].


JAKARTA | (26/8) - Mahkamah Agung telah memberlakukan kebijakan  pengajuan kasasi/peninjauan kembali secara elektronik terhitung mulai 1 Mei 2024. HIngga 23 Agustus 2024, telah ada 4.603  pengajuan kasasi/PK yang diterima oleh aplikasi SIAP MA-Terintegrasi. Pengajuan upaya hukum elektronik tersebut berasal dari  506 pengadilan, Dari keseluruhan pengajuan tersebut, telah lolos verifikasi kelengkapan berkas dan mendapatkan nomor register sebanyak  1.176 perkara.   Untuk perkara yang telah diregistrasi  tersebut, MA telah memutus sebanyak 274 perkara. Sementara itu, perkara kasasi/peninjauan kembali  yang telah diminutasi dan dikirim ke pengadilan pengaju  pertanggal 23 Agustus 2024 tercatat sebanyak 24 perkara.

Demikian disampaikan Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan  dalam rapat evaluasi mingguan yang digelar, Senin (26/8) di ruang rapat Panitera MA. Rapat yang digelar internal tersebut sekaligus uji coba fasilitas audio visual baru di ruang rapat Panitera MA untuk mendukung percepatan sosialiasi kebijakan modernisasi  manajamen perkara.

Pidsus: Perkara Terbanyak

Dalam rapat tersebut terungkap, sebanyak 4.603 upaya hukum yang diajukan ke Mahkamah Agung selama periode Mei-23 Agustus 2024, terbagi pada perkara kasasi sebanyak  3.894 perkara kasasi, 706 perkara peninjauan kembali dan 1 perkara banding arbitrase.  Dari  jumlah tersebut, perkara pidana khusus menampati urutan tertinggi, sebanyak  2.490 perkara. Peringkat berikutnya secara  berturut-turut adalah perkara perdata umum (1.110),  pidana umum (435),  perdata khusus (196),  perdata  agama (179),  tata usaha negara (120) dan pidana militer (102).

Berkas Lengkap

Pasca implementasi pengajuan kasasi/peninjauan kembali secara elektronik, MA tidak lagi menerima berkas cetak.  MA pun  memperketat QC berkas elektronik meliputi kelengkapan dan kesesuaian dokumen serta uji formaitas.  Melalui tahapan penelaahan kelengkapan berkas ini, hanya 1.176 berkas yang layak register. Perkara yang lolos uji kelengkapan berkas dan formalitas perkara tergambar dalam tabel berikut ini.

Jenis Perkara

Kasasi

Peninjauan
Kembali

Jumlah

Pidana Khusus

386

208

594

Pidana Umum

235

7

242

Perdata Khusus

115

0

115

Perdata Agama

50

16

66

Tata Usaha Negara

52

14

66

Pidana Militer

55

4

59

Perdata Umum

1

33

34

Jumlah

894

282

1176

 Sementara itu, perkara yang “belum layak register” karena ada catatan berkas yang tidak lengkap, berkas yang tidak valid, ataupun ada dokumen  yang tidak lengkap, proses registrasinya ditunda hingga pengadilan.

Berdasarkan aplikasi SIAP MA, per tanggal 23 Agustus 2024, sebanyak 2152 perkara (46,76%) berada dalam statuys permintaan konfirmasi kelengkapan berkas ke pengadilan pengaju. Bahkan, dalam data yang dungkap di rapat tersebut, masih ada 49 perkara yang didaftarkan pada bulan Mei belum dipenuhi kelengkapan berkasnya. Berikut ini data selengkapnya.

Jenis  Perkara

BULAN DITERIMA MA

Jumlah

Agustus

Juli

Juni

Mei

Pidana Khusus

436

574

429

43

1482

Perdata Umum

81

302

64

5

452

Pidana Umum

62

46

13

 

121

Pidana Militer

19

18

2

 

39

Perdata Khusus

24

10

1

1

36

Tata Usaha Negara

16

2

   

18

Perdata Agama

4

     

4

Jumlah

642

952

509

49

2152

Perkara Kasasi/PK Elektronik  Yang Telah Diputus

Pengajuan Kasasi/PK Elektronik membawa perubahan besar dalam berbagai hal. Termasuk diantaranya dalam cara pembacaan berkas di MA. Hakim Agung yang biasanya membaca berkas kertas, kini telah meninggalkan kebiasaan tersebut. Hakim Agung beralih membaca berkas secara elektronik melalui  gawai elektronik.

Transformasi pemeriksaan berkas manual ke elektronik  telah berhasil dilalui oleh Mahkamah Agung. Hal ini terlihat dari data SIAP-MA yang menunjukan  Majelis Hakim Agung MA telah memutus 274 perkara kasasi/PK yang diajukan secara elektronik, sebagaimana data berikut ini:

Jenis Perkara

Kasasi

Peninjauan Kembali

Jumlah

Pidana Khusus

109

32

141

Pidana Umum

84

2

86

Perdata Khusus

21

 

21

Pidana Militer

19

 

19

Perdata Umum

 

4

4

Perdata Agama

2

 

2

Tata Usaha Negara

 

1

1

Jumlah

235

39

274

Perkara Selesai

Keberhasilan transformasi digital penyelesaian perkara kasasi/PK di Mahkamah Agung semakin kuat dengan adanya bukti perkara yang telah selesai. Perkara selesai adalah perkara yang telah diputus dan  Salinan putusannya telah dikirim ke pengadilan pengaju. Hingga saat ini (23/8), tedapat 24 perkara yang telah selesai pemeriksaannya di Mahkamah Agung. Perkara tersebut terdiri dari 23 perkara pidana khusus dan 1 perkara pidana umum.

No

NOMOR PERKARA

TANGGAL DITERIMA MA

PENGADILAN PENGAJU

1

4821 K/PID.SUS/2024

2024-05-07

PENGADILAN NEGERI SUBANG

2

3922 K/PID.SUS/2024

2024-05-08

PENGADILAN NEGERI SUBANG

3

4901 K/PID.SUS/2024

2024-05-14

PENGADILAN NEGERI SURAKARTA

4

3899 K/PID.SUS/2024

2024-05-14

PENGADILAN NEGERI CURUP

5

4880 K/PID.SUS/2024

2024-05-15

PENGADILAN NEGERI BAJAWA

6

4170 K/PID.SUS/2024

2024-05-17

PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING

7

4020 K/PID.SUS/2024

2024-05-20

PENGADILAN NEGERI KOTABUMI

8

4171 K/PID.SUS/2024

2024-05-22

PENGADILAN NEGERI DOMPU

9

4872 K/PID.SUS/2024

2024-05-22

PENGADILAN NEGERI BENGKALIS

10

4898 K/PID.SUS/2024

2024-05-28

PENGADILAN NEGERI BENGKALIS

11

4169 K/PID.SUS/2024

2024-05-28

PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN

12

1129 K/PID/2024

2024-05-28

PENGADILAN NEGERI GUNUNG SUGIH

13

4953 K/PID.SUS/2024

2024-05-30

PENGADILAN NEGERI STABAT

14

4896 K/PID.SUS/2024

2024-06-05

PENGADILAN NEGERI BENGKALIS

15

4870 K/PID.SUS/2024

2024-06-06

PENGADILAN NEGERI MARTAPURA

16

5287 K/PID.SUS/2024

2024-06-07

PENGADILAN NEGERI RANTAU PRAPAT

17

4984 K/PID.SUS/2024

2024-06-19

PENGADILAN NEGERI PALEMBANG

18

4825 K/PID.SUS/2024

2024-06-21

PENGADILAN NEGERI KUALA KURUN

19

5530 K/PID.SUS/2024

2024-06-28

PENGADILAN NEGERI RENGAT/INDRAGIRI

20

5256 K/PID.SUS/2024

2024-07-05

PENGADILAN NEGERI CIKARANG

21

5258 K/PID.SUS/2024

2024-07-18

PENGADILAN NEGERI WONOSARI

22

5370 K/PID.SUS/2024

2024-07-22

PENGADILAN NEGERI BULUKUMBA

23

5495 K/PID.SUS/2024

2024-07-23

PENGADILAN NEGERI MANDAILING NATAL

34

5376 K/PID.SUS/2024

2024-07-24

PENGADILAN NEGERI BAJAWA

 

 

JAKARTA | Pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik telah diberlakukan sejak 1 Mei 2024.  Pengiriman berkas kasasi/PK elektronik oleh pengadilan  tingkat pertama dilakukan melalui aplikasi SIPP, termasuk pembuatan rekening virtual untuk pembayaran biaya kasasi/PK perkara perdata.  Pembuatan rekening virtual yang sebelumnya menggunakan aplikasi Direktori Putusan atau Web Kepaniteraan,  khusus untuk perkara kasasi/PK elektronik dialihkan ke aplikasi SIPP.  Jika pembayaran biaya kasasi/PK menggunakan VA di luar SIPP, maka transaksi upaya hukum elektronik tidak bisa dilanjutkan. Dengan demikian, bayar biaya kasasi/PK Elektronik wajib menggunakan VA dari SIPP.

Hal tersebut disampaikan Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, saat menyampaikan  sosialisasi pengajuan kasasi/peninjauan kembali secara elektronik bagi pengadilan di wilayah hukum Provinsi Bali dan Provinsi Nusa Tenggara Timur, di Gedung Agung, kantor PT  Denpasar,   Rabu (7/8/2024). Setiap pengadilan  menugaskan Ketua, Panitera, dan Operator IT untuk mengikuti kegiatan tersebut. Selain dari pengadilan, turut hadir dalam sosialisasi tersebut perwakilan dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Panitera MA menegaskan perihal pembayaran biaya perkara kasasi/PK elektronik karena masih banyak pengadilan yang membayar biaya perkara menggunakan VA yang dibuat oleh aplikasi Direktori Putusan atau  situs web Kepaniteraan MA. Jika biaya kasai dibayarkan menggunakan VA yang dibuat oleh aplikasi selain SIPP, maka  proses pengajuan upaya hukum tidak bisa dilanjutkan.

“Akibatnya, mau tidak mau, pengadilan harus membayar lagi biaya perkara menggunakan biaya dengan VA yang diproduksi oleh SIPP”, ujar Panitera MA

Pengembalian Biaya

Apabila terjadi pembayaran ganda biaya perkara kasasi/PK elektronik, yang satu menggunakan VA dari Direktori Putusan yang satu lagi menggunakan VA dari SIPP, maka  segera lakukan permintaan pengembalian biaya ke Mahkamah Agung.  Permohonan pengembalian biaya perkara tersebut dibuat dengan surat Panitera Pengadilan ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung, dengan memuat informasi: alasan permintaan pengembalian biaya, bukti telah melakukan pembayaran, nomor rekening pengembalian biaya dengan menyebutkan nama bank dan pemilik rekening. Seluruh dokumen tersebut diunggah pada menu yang tersedia pada aplikasi Direktori Putusan dan ditembuskan pula ke email  Kepaniteraan Mahkamah Agung.

Sehubungan dengan banyaknya pembayaran ganda, Panitera MA, mengingatkan jajaran pengadilan bahwa upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik seluruh prosesnya menggunakan aplikasi SIPP, termasuk  pembuatan VA.

“Apabila  nomor VA tidak segera muncul pada aplikasi SIPP, jangan sekali-kali mengambil opsi membuat VA dari aplikasi lain”, tegas Panitera MA.

Lebih lanjut Panitera MA menegaskan bahwa  VA yang diproduksi oleh Direktori Putusan hanya diperuntukan bagi pengajuan kasasi/ PK non elektronik.  Perkara-perkara tersebut diantaranya perkara PK dari Pengadilan Pajak,  perkara yang akta kasasi/PK-nya sebelum 1 Mei 2024, atau perkara yang pengajuan upaya hukumnya belum terakomodir oleh aplikasi SIPP. [an]

 


JAKARTA | (07/8) Pengajuan  kasasi dan peninajuan kembali secara elektronik  mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2024. Selama tiga bulan pertama diimplementasikan (Mei-Juli), MA telah menerima 3.086 perkara kasasi/PK elektronik.  Perkara tersebut berasal dari 466 pengadilan yakni 346 pengadilan negeri, 79 pengadilan agama, 17 pengadilan militer, dan 24 pengadilan tata usaha negara.

Hal tersebut disampaikan Panitera MA, Heru Pamono, dalam laporannya pada pembukaan kegiatan  monev implementasi kasasi/PK  oleh Ketua MA di Banyuwangi, pekan lalu (2/8).

Heru merinci 3.086 perkara kasasi dan peninjauan kembali elektronik yang diterima hingga akhir Juli 2024 tersebut sebagai berikut. Sebanyak 2835 perkara perdata/pidana yang  berasal dari  346 pengadilan negeri yang terdiri dari  1706 perkara pidana khusus,  694 perkara perdata umum, 295 perkara pidana umum, dan 130 perkara perdata khusus.  125 perkara perdata agama yang berasal dari 79 pengadilan agama/mahkamah syar’iyah. 72 perkara pidana militer yang berasal dari 17 Pengadilan Militer; dan 64 perkara sengketa TUN yang berasal dari 24 Pengadilan Tata Usaha Negara.

Lebih lanjut dijelaskan Heru, dari 3086 perkara kasasi/peninjauan kembali elektronik  yang telah diterima oleh MA, sebanyak 390 perkara (12,31%) telah mendapatkan nomor perkara, dan 12 perkara  diantaranya telah diputus dan salinannya telah  dikirim ke pengadilan pengaju.

Berdasarkan data tersebut, Panitera MA, menilai  seluruh lingkungan peradilan telah mengajukan upaya hukum kasasi dan  PK secara elektronik dan dari sisi Mahkamah Agung, perkara tersebut telah diterima  oleh seluruh Kamar di Mahkamah Agung.

“ Dengan demikian,  Hal ini membuktikan, baik dari sisi pengadilan pengaju maupun dari sisi Mahkamah Agung, pengajuan kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik berhasil dilaksanakan dengan baik.”, ucap  Heru Pramono.

Dalam implementasi kasasi/PK elektronik, Panitera MA mengakui masih dijumpai adanya kekurangan  baik dari sisi aplikasi (software), sumber daya manusia (brainware) maupun sarana/prasarana (hardware). Namun hal tersebut, sebagai hal yang wajar terjadi dalam tahap awal implementasi, dan kami jadikan peluang untuk terus-menerus melakukan penyempurnaan.

Penguatan QC

Salah satu tantangan dalam implementasi kasasi/PK Elektronik, kata Heru Pramono,  adalah masih lemahnya  Quality Control (QC) terhadap kelengkapan dan kesesuaian berkas elektronik. Hal ini tergambar dari data yang disajikan oleh SIAP-MA. Hingga akhir Juli, tercatat 1441 berkas perkara dinyatakan tidak lengkap dan dimintakan konfirmasi kelengkapan berkas ke pengadilan. Apabila dibandingkan dengan keseluruhan berkas yang diterima sebanyak  3086 perkara, jumlah berkas yang tidak lengkap ini mencapai 46, 69%.

“Memperhatikan data ini, kami mengingatkan sekaligus mohon perhatian dari Ketua dan Panitera Pengadilan agar meningkatkan QC terhadap berkas yang akan dikirim ke Mahkamah Agung. Sebagaimana SK Panitera Nomor 715 Tahun 2024, agar di setiap pengadilan dibentuk Tim Quality Control  Berkas Perkara Elektronik”, tegas Heru.

Diusulkan, Advokat  Wajib Miliki TTE

Panitera MA melontarkan gagasan berkaitan dengan pengamanan dokumen yang berasal dari para pihak, antara lain memori dan kontra memori.

“Bagaimana jika dibuat aturan  bahwa advokat yang beracara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali diwajibkan memiliki sertifikat tanda tangan elektronik. Hal tersebut juga diberlakukan kepada para Jaksa/Penuntut Umum”, ungkap  Heru Pramono ditujukan kepada pimpinan MA.

Menurut Heru Pramono,  maka  pengadilan tidak diberikan beban untuk melakukan alih media , karena dokumen yang diserahkan sudah dalam bentuk dokumen elektronik yang ditandatangani secara digital. Pengadilan pun akan terhindar dari aduan akibat kekeliruan pada saat alih media, karena dokumen elektronik memori/kontra memori telah mendapatkan pengamanan dan otentikasi oleh pembuatnya  sendiri. [an]

 

Mataram | (18/07) Ketua Mahkamah Agung, H.M. Syarifuddin menegaskan agar seluruh pengadilan tingkat pertama sebagai pengadilan pengaju dalam upaya hukum kasasi/PK secara elektronik bersungguh-sungguh saat melakukan quality control berkas perkara. Menurutnya, kesungguhan dalam melakukan uji kualitas terhadap dokumen elektronik akan sangat berpengaruh terhadap kelengkapan, validitas, dan autentisitas dokumen upaya hukum yang dikirimkan ke Mahkamah Agung.

Amanat tersebut disampaikan Ketua MA dalam kegiatan pembinaan teknis dan administrasi yudisial bagi pengadilan se-Indonesia (18/07).  Kegiatan yang diikuti oleh pimpinan, hakim, panitera dan sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama seluruh Indonesia tersebut diselenggarakan secara hybrid. Pengadilan di wilayah Pulau Lombok mengikuti kegiatan secara luring di Hotel Prime Park, Mataram, sedangkan peserta dari pengadilan lain mengikuti secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.

Peran Penting Panitera Pengadilan

Ketua MA menyatakan bahwa panitera pengadilan pengaju memiliki peran vital dalam menyelenggarakan quality control. Panitera pengadilan adalah pejabat yang menjadi kawal depan dalam pelaksanaan uji kualitas dan kelengkapan dokumen kasasi/PK secara elektronik.

Panitera pengadilan memiliki peran yang cukup vital dalam pemberkasan kasasi/PK secara elektronik. Panitera pengadilan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh dokumen elektronik telah lengkap dan valid kemudian membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa dokumen elektronik yang dikirimkan ke Mahkamah Agung telah lengkap”, tegas H.M. Syarifuddin.

Ruang Lingkup Quality Control

Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Agung juga menjabarkan cakupan quality control terhadap dokumen elektronik, yaitu meliputi standardisasi alih media, keaslian dokumen, kesesuaian dokumen, keutuhan dokumen, dan autentikasi tanda tangan.

Quality control ini meliputi banyak hal. Pertama, standardisasi alih media dari dokumen cetak ke dokumen elektronik, pengadilan harus memastikan proses alih media dilakukan sesuai dengan petunjuk yang ada, jangan sampai hasil alih media tidak terbaca di Mahkamah Agung. Kedua, pengadilan juga harus memastikan keaslian dokumen. Ketiga, pengadilan harus memastikan kesesuaian dokumen. Keempat, pengadilan harus menjaga keutuhan dokumen. Kelima, pengadilan harus juga melakukan autentikasi dokumen.” Tegas Ketua MA.

Tingkatkan Profesionalitas

Ketua MA juga menghimbau agar seluruh aparatur pengadilan di bawah Mahkamah Agung senantiasa menjaga profesionalitas demi meningkatkan pelayanan.

“Profesionalitas menjadi bagian penting yang tidak terpisahkan dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan. Oleh sebab itu, mari kita senantiasa meningkatkan profesionalitas”, pungkas H.M. Syarifuddin. [aza/hs/gdt].

 

 

 


Surabaya | (11/06/2024) Tim Sosialisasi Kasasi/PK secara Elektronik Mahkamah Agung mendapat respons yang luar biasa positif dari peserta sosialisasi, bahkan juga mendapat masukan-masukan yang berharga. Respons dan masukan berharga tersebut didapat dalam kegiatan Sosialisasi Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/PK secara Elektronik bagi seluruh pengadilan di wilayah Provinsi Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta yang diselenggarakan di Hotel Movenpick, Surabaya (16/06). Kegiatan yang diselenggarakan selama satu hari penuh tersebut diselenggarakan oleh Kepaniteraan Mahkamah Agung yang bekerja sama dengan Bank Syariah Indonesia.

Apresiasi Panitera MA

Panitera Mahkamah Agung, Heru Pramono, merasa bangga dan berterima kasih atas antusiasme seluruh peserta sosialisasi yang terdiri dari Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, Panitera Pengadilan Tingkat Banding, Ketua/Kepala, Panitera, dan Operator SIPP Pengadilan Tingkat pertama di wilayah Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta pada empat lingkungan peradilan.

“Sungguh saya  bangga atas antusiasme peserta sosialisasi di Surabaya ini. Banyak sekali pertanyaan-pertanyaan bagus yang diajukan oleh peserta. Selain itu, ada juga saran-saran yang konstruktif”. Ujar Heru Pramono.

Pertanyaan-Pertanyaan dan Masukan

Dalam sesi diskusi tanya jawab, terdapat dua belas peserta yang mengajukan pertanyaan. Dari pertanyaan-pertanyaan tersebut, terdapat pertanyaan yang bersifat kebijakan dan terdapat juga pertanyaan mengenai persoalan-persoalan teknis dalam sistem aplikasi.

Saat menjawab pertanyaan dari peserta sosialisasi, Panitera Mahkamah Agung menekankan agar apabila terjadi kendala dalam implementasi kasasi/PK secara elektronik, maka pengadilan harus mengambil solusi yang tidak merugikan hak pihak berperkara.

“Tidak ada kebijakan aplikasi yang langsung sempurna, tentu semua butuh proses pengembangan. Nah, apabila terjadi kendala dalam implementasi kasasi/PK secara elektronik, maka solusi yang kita ambil jangan sampai merugikan para pihak”, tegas Heru Pramono.

Adapun masukan berharga yang diterima oleh Tim Sosialisasi antara lain adalah sebagai berikut. Pertama, perlu diwujudkan integrasi data antara e-Berpadu dengan SIPP dan SIAP MA Terintegrasi. Kedua, urgensi otomatisasi upload putusan dari SIPP dan SIAP MA ke Direktori Putusan. Ketiga, perlu penyempurnaan SIPP dengan menambah menu upload amar putusan khusus untuk perkara yang memerlukan anonimisasi sebagaimana diatur dalam SK KMA 2-144 Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 [aza/mrg]

Halaman 1 dari 3