Berita Kegiatan
Dalam Keadaan Resticted Destination, Pemanggilan Pihak di 10 Negara Ini Tidak Bisa Dilakukan Lewat Mekanisme Rogatori
JAKARTA | (18/6) - Panitera MA memberikan petunjuk teknis yudisial yang berkaitan dengan mekanisme pemberitahuan ke 10 Negara yang berada dalam kategori restricted destination. Melalui suratnya yang bernomor 621/PAN/HK2/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025, Panitera MA menegaskan bahwa panggilan ataupun pemberitahuan dari pengadilan Indonesia ke negara tersebut tidak dapat dilakukan lewat mekanisme rogatori dikarenakan kendala operasional, kebijakan pemerintah setempat, maupun faktor force majeur lainnya. Pengadilan/majelis hakim harus mempertimbangkan prosedur lain sesuai ketentuan hukum acara...
Prosedur Berperkara
Pemanggilan Pihak Yang Berdomisili Di Negara Resticted Destination
Panitera MA memberikan petunjuk teknis yudisial yang berkaitan dengan mekanisme pemberitahuan ke 10 Negara yang berada dalam kategori restricted...
Penegasan Ulang Beberapa Ketentuan Terkait Pengajuan Upaya Hukum Kasasi/Peninjauan Kembali
JAKARTA | (30/42024) - Panitera Mahkamah Agung menegaskan ulang beberapa ketentuan terkait pengajuan upaya hukum kasasi/peninjauan kembali. Hal...
Inilah Dokumen Elektronik Yang Wajib Disertakan dalam Pengajuan PK Kedua
JAKARTA | (3/11/2023) - Permohonan Peninjauan Kembali yang Kedua (lebih dari sekali), berdasarkan SEMA 10/2009 jo SEMA 4/2016 dimungkinkan secara...
Mulai 1 Juni 2023, Permohonan Pengembalian Biaya Perkara Kasasi/PK Wajib Diajukan Secara Elektronik
JAKARTA | (20/5) Panitera Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, meminta jajaran pengadilan dari empat lingkungan peradilan apabila mengajukan permohonan...
Reformasi Birokrasi Kepaniteraan MA
Kinerja Penanganan Perkara
TERTINGGI DALAM SEJARAH, 90,32% PERKARA DIMINUTASI KURANG DARI 3 BULAN
Problematika minutasi perkara Mahkamah Agung laksana benang kusut. Perlu upaya maksimal untuk meluruskannya. Data statistik penyelesaian minutasi...
Seputar Kasasi/PK Elektronik
Monitoring Kasasi/PK secara Elektronik di Pontianak, MA Selesaikan Sejumlah Persoalan Teknis
Pontianak | (05/09/2024) Tim Sosialisasi dan Monitoring Kasasi/PK secara Elektronik Mahkamah Agung menyelesaikan sejumlah persoalan teknis kasasi/PK secara...
MA Telah Menerima 4.603 Kasasi/PK Elektronik: 274 Telah Diputus, 24 Telah Selesai
JAKARTA | (26/8) - Mahkamah Agung telah memberlakukan kebijakan pengajuan kasasi/peninjauan kembali secara elektronik terhitung mulai 1 Mei 2024....
Panitera MA : Bayar Kasasi/PK Elektronik Wajib Menggunakan VA dari SIPP
JAKARTA | Pengajuan Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik telah diberlakukan sejak 1 Mei 2024. Pengiriman berkas kasasi/PK elektronik oleh...
Tiga Bulan Diimplementasikan, MA Terima 3.086 Perkara Kasasi/PK Elektronik
JAKARTA | (07/8) Pengajuan kasasi dan peninajuan kembali secara elektronik mulai diberlakukan sejak 1 Mei 2024. Selama tiga bulan pertama...
Pembinaan di Mataram, Ketua MA Ingatkan Tanggung Jawab Pengadilan sebagai Quality Controller Pengajuan Kasasi/PK Elektronik
Mataram | (18/07) Ketua Mahkamah Agung, H.M. Syarifuddin menegaskan agar seluruh pengadilan tingkat pertama sebagai pengadilan pengaju dalam upaya...
Sosialisasikan Kasasi/PK secara Elektronik di Surabaya, MA Mendapat Masukan Berharga
Surabaya | (11/06/2024) Tim Sosialisasi Kasasi/PK secara Elektronik Mahkamah Agung mendapat respons yang luar biasa positif dari peserta...